Kumpulan berita/artikel ke- 2

 

Buntut kasus BLBI yang panjang

 

 

KOMPAS, 17 MARET 2008

Selamat Tinggal Kemas...


UCAPAN selamat pagi yang menjadi ciri khas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dalam menyemangati anak buahnya untuk memberantas korupsi, kini menjadi ucapan selamat tinggal.
Jajaran pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung), sepakat bulat mencopot Kemas dan Direktur Penyidikan Jampidsus M Salim dari jabatannya. Mereka dianggap tidak layak lagi memimpin Gedung Bundar Kejagung yang selama ini menjadi simbol pemberantasan korupsi Kejaksaan.


Jargon "Selamat Pagi" dipopulerkan Kemas saat menyampaikan hasil penyelidikan dua kasus BLBI yang ditangani tim 35 dalam Laporan Awal Tahun Kejaksaan Agung 2008 pada tanggal 2 Januari lalu. Kemas yang ketika itu duduk berdampingan dengan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dan para Jaksa Agung Muda (JAM) Kejagung, saat diberikan kesempatan menyampaikan laporan, tiba-tiba mengucapkan selamat pagi dengan keras.


Belasan anggota tim 35 yang duduk dibarisan belakang, langsung berteriak Selamat Pagi. Kemas pun melanjutkan, Korupsi! yang kemudian disahuti anak buahnya dengan No..No... Pemberantasan Korupsi! Yes..Yes...! Ucapan selamat pagi, dipilih Kemas dengan dalih agar anak buahnya tidak loyo. "Kalau saya ucapkan selamat siang atau selamat sore, mereka pikirannya pasti sudah mau pulang saja. Tapi kalau selamat pagi, mereka akan semangat terus memberantas korupsi," ujar Kemas
Namun semenjak Ketua Tim BLBI II yakni kasus Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yakni Urip Tri Gunawan ditangkap basah KPK saat menerima uang dari Artalita Suryani di rumah pemilik BDDNI Sjamsul
Nursalim (2/3), Kemas pun ikut terjungkal-jungkal.


Tiga hari pasca Urip (5/3) ditangkap, Kemas dan M Salim diadili anggota Komisi III DPR saat rapat kerja dengan Kejagung. Kemas yang duduk di meja depan berdampingan dengan Hendarman, hanya bisa menatap
kosong ketika anggota Komisi III tanpa sungkan-sungkan meminta Jaksa Agung mencopot Kemas.
Derita Kemas tak berhenti sampai disitu. Senin (10/3), Kemas dan M Salim harus menjalani pemeriksaan tim internal Kejagung. Ia pun harus bersembunyi- sembunyi untuk menghindari wartawan. Hari paling menyakitkan Kemas, tatkala pada Rabu (12/3) lalu harus menghadapi pemeriksaan di KPK. Kemas yang biasanya memerintahkan anak buahnya memeriksa koruptor, kini bak koruptor.


Namanya makin sering disebut wartawan dekat dengan Artalita. Kemas dikabarkan pernah berlibur di resort milik Artalita di Lampung. Saat ulang tahun pada 15 Februari 2008, Artalita disebut-sebut mendatangi
Kemas di Gedung Bundar Kejagung. Beriringan derita yang ia alami, Kemas seakan-akan lupa akan jargon yang ia ciptakan sendiri yakni selamat Pagi. Tak ada ucapan selamat pagi yang biasa diucapkan Kemas ketika bertemu dengan wartawan.


Senin malam (17/3), saat meninggalkan Gedung Bundar wajah kemas terlihat pucat. Dengan mengenakan safari warna abu-abu, Kemas mengaku ikhlas dicopot Jaksa Agung Hendarman Supandji dari jabatannya sebagai Jampidsus. Selamat Tinggal Kemas!!!. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

* * *

Tempo Interaktif, 17 Maret 2008

DPR Puji Pencopotan Petinggi Kejaksaan Agung


Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai berkomitmen memperbaiki citra kejaksaan dengan mencopot dua pejabatnya, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Muhammad Salim.

"Jaksa Agung benar-benar menegakkan komitmennya sebagai pemimpin tertinggi di kejaksaan," kata anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun melalui pesan singkat, Senin malam (17/3).

Rapat pimpinan jajaran Kejaksaan Agung memutuskan mengganti dua petinggi di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Kedua pejabat itu adalah Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Muhammad Salim, Direktur Penyidikan.

Dalam rapat yang dihadiri seluruh unsur pimpinan di Kejaksaan Agung, kecuali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, diputuskan bahwa penggantian akan dilanjutkan dengan penggantian secara menyeluruh di jajaran Tindak Pidana Khusus. Penggantian itu dilatarbelakangi pemberitaan media soal kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani.

Sebelumnya, Hendarman dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR menyatakan akan menonaktifkan dan mengganti Kemas dan Muhammad Salim setelah ada bukti-bukti yang menyangkut kinerja keduanya. Pencopotan itu merupakan isyarat adanya indikasi kasus penyiapan Jaksa Urip tidak berdiri sendiri.

"Mudah-mudahan ini langkah menuju kepada pembaruan dan pembersihan di Gedung Bundar. Sehingga bisa mendongkrak kembali pencitraan kejaksaan pada masa depan," katanya. Kurniasih Budi

* * *

Tempo Interaktif, 17 Maret 2008

Terkait Kasus Suap, Dua Petinggi

Kejaksaan Agung Dicopot

Rapat pimpinan jajaran Kejaksaan Agung memutuskan mengganti dua petinggi di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, kedua pejabat itu adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Muhammad Salim.

"Pertimbangannya menyangkut kredibilitas tim pidana khusus," ujar Jaksa Agung kepada wartawan, Senin (17/3). Menurut Hendarman, dalam rapat yang dihadiri seluruh unsur pimpinan di Kejaksaan Agung, kecuali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, diputuskan bahwa langkah ini akan dilanjutkan dengan penggantian secara menyeluruh di jajaran Tindak Pidana Khusus. Penggantian ini, kata dia, dilatarbelakangi pemberitaan media soal kasus dugaan suap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani. "Itu mengganggu citra Gedung Bundar sebagai pemeriksa berbagai kasus korupsi," katanya.

Sebelumnya, pemberitaan terhadap kedua pejabat pidana khusus Kejaksaan Agung itu memang gencar dilakukan media belakangan ini. Sebelumnya, Kemas dan Salim pun diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Belum lagi saat rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum DPR banyak permintaan penonaktifan kedua pejabat tersebut. Semua menduga ada kaitan antara dua pejabat itu dengan aksi penerimaan suap Jaksa Urip Tri Gunawan. Soal status kepegawaian dan kesalahan dua pejabat itu, kata Hendarman, masih belum bisa ditentukan kesimpulannya. Pasalnya, lanjut dia, walau pemeriksaan dan evaluasi terhadap dua pejabat itu sudah selesai, kesimpulannya masih harus menunggu hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, tentang sejauh mana keterkaitan kedua pejabat itu dalam kasus suap ini tergantung pada keterangan Artalyta Suryani, yang hingga kini belum diperiksa tim internal Kejaksaan Agung. "Derajat kesalahan dan keterkaitannya belum bisa disimpulkan," katanya.

Namun, ia menegaskan, “Mereka sudah tidak layak." Jaksa Agung menerangkan kejaksaan akan menelusuri semua kabar yang dilansir media massa saat ini. Mulai dari kabar kunjungan ke Lampung hingga keterkaitannya dengan dugaan kasus suap. "Semua fakta itu dikumpulkan dan dievaluasi," ujarnya. Hendarman menepis pertanyaam soal apakah permintaan pergantian ini datang dari pihak Istana (Presiden). Yang jelas, kata dia, "Ini murni dari internal kejaksaan." Hendarman mengatakan, setelah diganti, Kemas dan Salim akan ditempatkan pada posisi yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Saya tunggu hasil pemeriksaan KPK apakah ada suap atau tidak," ujarnya. “Sekaligus, apakah dugaan itu terkait dengan penghentian kasus BLBI atau tidak." Sandy Indra Pratama – TNR

* * *

Jawapos, , 14 Maret 2008,

Kejagung Keduluan Tim KPK

Ingin Amankan Artalyta setelah Urip Ditangkap

JAKARTA - Tim pemeriksa internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut sejumlah nama yang diduga punya kedekatan dengan Artalyta Suryani alias Ayin. Selain itu, mereka menelusuri para jaksa yang mengenalkan perempuan "tangan kanan" obligor BLBI Sjamsul Nursalim itu dengan para pejabat di Gedung Bundar.

Ada tiga jaksa dan dua pegawai tata usaha yang diperiksa sebagai saksi oleh tim yang dikoordinasi JAM Pengawasan M.S. Rahardjo. Mereka adalah Djoko Widodo (mantan jaksa Gedung Bundar yang kini Kajari Jakarta Timur), Sriyono (Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada JAM Pidsus), Faried Hariyanto (jaksa fungsional Gedung Bundar), AD (sekretaris Direktur Penyidikan M. Salim), dan Mutikah (sekretaris Urip).

Djoko diperiksa secara terpisah dari empat orang lain. Sriyono, Faried, AD, dan Mutikah diperiksa oleh Darmono, inspektur Pidsus dan TUN JAM Pengawasan.

Ditemui sebelum pulang dinas, Rahardjo pelit bicara. Mantan Kajati Jatim itu hanya mengatakan, materi pemeriksaan seputar pengetahuan mereka tentang peristiwa penangkapan Urip Tri Gunawan. "Kejadian itu tidak berdiri sendiri, baik sesudah maupun sebelum (penangkapan Urip). Saya butuh alur cerita sebenarnya," kata Rahardjo kemarin (13/3).

Seorang jaksa yang ikut diperiksa menuturkan, materi pemeriksaan seputar kronologi tim jaksa yang hendak menangkap Artalyta. "Saya sebenarnya nggak kenal sama Artalyta. Saya hanya menjelaskan kronologi penangkapan," jelas jaksa yang enggan disebut namanya. Dia juga membenarkan bahwa Djoko diperiksa terpisah.

Apa materi pemeriksaan Djoko? Rahardjo bungkam. Termasuk, apakah pemeriksaan itu terkait status Djoko sebagai saksi di KPK Rabu lalu (12/3). "Saya belum bisa sampaikan. Semua masih dievaluasi besok (14/3)," ujar Rahardjo.

Secara terpisah, anggota tim pemeriksa, Holius Husen, menegaskan, pemeriksaan Djoko untuk menelusuri kedekatannya dengan Artalyta. "Dia (Djoko) kan sering telepon-teleponan dengan Artalyta. Berarti dia sudah kenal," ujar Holius yang juga sekretaris JAM Pengawasan. Holius menambahkan, materi pemeriksaan juga menyinggung sinyalemen bahwa Djoko mengenalkan Artalyta dengan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman.

Wartawan koran ini berupaya berkali-kali mengonfirmasi Djoko. Tapi, jaksa pendiam itu enggan mengangkat telepon genggamnya.

Seorang jaksa menuturkan, kedekatan Djoko dan Artalyta terungkap saat kejaksaan ingin ikut menangkap Artalyta setelah penangkapan Urip. "Djoko diminta ikut menangkap. Dia kan sudah lama kenal Artalyta," jelas jaksa yang enggan disebut namanya kemarin. Lagi pula, jaksa kesulitan mencari alamat rumah Sjamsul di Jalan Hang Lekir, Simprug, Jakarta Selatan. Bagi anggota tim, Djoko yang tahu alamat rumah tersebut diminta membujuk Artalyta agar bersedia "ditangkap" jaksa.

Apakah jaksa ingin menangkap Artalyta agar tidak bicara banyak ke KPK? Jaksa tak menyebut alasan itu. Direktur Penyidikan (Dirdik) M. Salim disebutkan ingin menangkapnya karena KPK tak segera menangkap pengusaha itu. Dia menandatangani surat penangkapan dua jam setelah KPK meringkus Urip.

Sampai di rumah Artalyta, Djoko menelepon. Artalyta memberi tahu bahwa sejumlah petugas KPK sedang mengerubunginya. "Setelah tahu ada (petugas) KPK yang hendak menangkap Artalyta, tim jaksa akhirnya pulang," jelas jaksa tersebut.

JAM Intelijen Wisnu Subroto membenarkan langkah tim jaksa yang ingin ikut menangkap Artalyta. "Surat penangkapan ditandatangani Dirdik," ujar Wisnu kepada koran ini kemarin (13/3). Tapi, upaya penangkapan itu dibatalkan setelah KPK lebih cepat "mengangkut" Artalyta. Tim jaksa penangkap Artalyta beranggota Sidik Latuconsina, La Kamis, Faried Hariyanto, Adi Togarisman, dan sejumlah jaksa lain.


Dicari Rekaman Artalyta

Selain alat bukti pengakuan, tim pemeriksa internal melacak sering bertamunya Artalyta ke Gedung Bundar melalui rekaman CCTV yang terpasang di ruang kerja JAM Pidsus. Namun, hingga kemarin (13/3), tim pemeriksa belum mendapatkannya. "Rasanya belum diperoleh," aku Rahardjo. Sebab, tayangan CCTV ada yang direkam dan ada yang tidak direkam.

Dari informasi koran ini, Artalyta rajin mendatangi Gedung Bundar menjelang pengumuman hasil penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim. Ia datang terakhir pada Rabu dua pekan lalu (27/2) atau dua hari menjelang pengumuman. Tak diketahui, apakah Artalyta mendatangi ruang kerja Urip, Salim, atau Kemas.

Sejumlah wartawan mengonfirmasi hubungan Kemas dengan Artalyta. Namun, mantan kepala Kejati Banten itu menolak menjawab. "Saya no comment dulu. Saya mau rapat dulu," ujar Kemas.

Untuk kali ketiga Kemas kembali dipanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji di ruang kerjanya kemarin (13/3). Kemas menolak berkomentar soal materi pemeriksaan. "Saya hanya melaporkan kasus-kasus. Seperti biasa," ujar Kemas seusai keluar dari ruang kerja Hendarman. Dia lantas membeber perkembangan satu per satu kasus, seperti kasus penyelewengan dana PT Pos Cabang Fatahillah, kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II.

Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan mengatakan, tim pemeriksa tetap mengagendakan pemeriksaan Artalyta. "Keterangan dia (Artalyta) masih dibutuhkan," kata Nainggolan. Salah satunya untuk menentukan berat ringannya hukuman administratif kepada Urip sesuai PP Np 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS.


KPK Tetap Yakin Bukti Kuat

Apa pun dalih Urip Tri Gunawan dan Artalyta, tak akan memengaruhi pengusutan KPK. Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan sudah memiliki bukti cukup untuk menangkap dua tersangka kasus suap itu.

"KPK tidak akan menetapkan tersangka sebelum ada alat bukti cukup," tegasnya di gedung KPK Kuningan kemarin (13/3). Meski Urip berdalih uang USD 660 juta sebagai uang hasil jual beli permata dan Ayin mengaku uang itu pinjaman kepada Urip, KPK tak terpengaruh.

Antasari mengungkapkan, KUHAP sebagai hukum acara yang berlaku tak serta merta mengejar pengakuan tersangka. "Silakan mau jujur atau berbohong. Yang penting, Deputi Penindakan KPK saat ini mengumpulkan bukti cukup," tambahnya.

Apa alat bukti yang dikantongi KPK? Tertangkap tangannya Urip di muka rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9 dengan barang bukti uang dalam kardus sebuah merek minuman dibantah Urip dan Ayin sebagai penyuapan. Kabar yang beredar menyebutkan KPK punya bukti sahih, yakni rekaman pembicaraan Urip dan Ayin. Bukan hanya itu. Lembaga antikorupsi tersebut juga diduga mendapatkan bukti rekaman pembicaraan antara JAM Pidsus Kemas Yahya dan Ayin, tiga hari sebelum penangkapan Urip dan Ayin. Apalagi, ditengarai Ayin sejak lama menjalin hubungan dengan petinggi kejaksaan.

Dikonfirmasi soal itu, Antasari memilih tak menjawab. "KPK tahu apa yang dilakukan," ujarnya berulang-ulang.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengaku tak tahu soal itu. Ditanya apakah pemeriksaan Kemas dan Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim Rabu (12/3) juga mengonfirmasi soal tersebut, mantan pengacara itu menepis. "Ah, kata siapa? Infonya dari mana?" ujarnya balas bertanya.

Apakah ada intervensi Kejagung? "Tidak ada. Pemeriksaan Salim dan Kemas selalu di bawah pengawasan KPK," ujarnya. Dia menambahkan, tak tertutup kemungkinan dua petinggi Kejagung itu kembali diperiksa. "Tergantung, kami masih mendalami BAP," ujarnya.


Polisi Juga Lempar Handuk

Sulitnya mengusut dugaan pidana BLBI juga dihadapi polisi. Kasus itu mandek dan kekurangan alat bukti. Korps baju cokelat itu ’lempar handuk’ karena permintaan mereka soal tambahan bukti kepada Panitia Pengelola Aset (PPA) -yang menggantikan BPPN sebagai pelapor- tak juga kunjung direspons.

"Kalau tidak segera dipenuhi, tidak bisa segera kita proses dan limpahkan," kata Wadir II/Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Kombespol Subagio saat dihubungi koran ini kemarin (13/3). Perwira menengah itu tidak mau menyebutkan ada tidaknya tersangka yang ditetapkan polisi dalam proses penyelidikan sejak lima tahun lalu itu. "Itu nanti saja," pintanya.(agm/ein/naz/roy)

* * *

Koran Tempo, 13 Maret 2008

KPK Periksa Kemas Yahya

Jaksa Agung siap menonaktifkan Kemas dan Salim.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta kemarin. Keduanya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Saya berharap keterangan saya dapat membantu KPK membuat jelas dan terang perkara ini, kata Kemas setelah diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Ia menolak menjelaskan materi pemeriksaan. Keterangan itu bukan punya saya lagi, ada pada KPK, ujarnya sambil memasuki sedan hitam bernomor B-1134-BQ. Kemas, yang mengenakan safari abu-abu gelap bergaris putih, tiba di KPK pukul 09.15 dengan didampingi tiga ajudannya.

Selain memeriksa kedua petinggi itu, menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., penyidik KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Djoko Widodo; Muftia, sekretaris Urip; dan Wagio, petugas keamanan di lingkungan Kejaksaan Agung. Jaksa Urip, Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI, Ahad pekan lalu tertangkap tangan tim penyidik KPK menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani di rumah Sjamsul Nursalim--salah satu obligor BLBI. Urip bekerja di bawah kendali langsung Salim dan Kemas. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan siap menonaktifkan Kemas dan Salim jika keduanya terkait dengan kasus Urip. Ia juga berjanji tidak akan menghalangi penyidikan oleh KPK terhadap keduanya. Kalau terlibat, saya serahkan (ke KPK). Saya tidak akan menghalangi, ujarnya.

Sejak menjabat Jaksa Agung pada 23 Mei 2007, Hendarman telah menonaktifkan 130 jaksa karena melanggar etika. Itu sudah shock therapy, katanya. Khusus terhadap Urip Tri Gunawan, Hendarman telah mengabulkan permintaan Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo untuk menonaktifkannya sebagai jaksa. Surat pemberhentian ditandatangani Hendarman pada 6 Maret lalu. Pemberhentian ini berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung B.D. Nainggolan. Ia menjelaskan, dasar hukum pemberhentian ini adalah Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara PNS.

Menurut Nainggolan, posisi Urip sebagai Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Lainnya di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus belum digantikan. Tugasnya sebagai pejabat struktural diambil alih atasannya sampai ada pengganti, katanya. Konsekuensi pemberhentian sementara ini, kata Nainggolan, gaji pokok yang diterima jaksa madya golongan IV-A ini dipotong setengahnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS disebutkan golongan IV-A mendapat gaji pokok Rp 1.068.000. CHETA

* * *

Kompas, 12 Maret 2008

Jangan Reduksi Kasus Urip


Kejaksaan Agung diminta jangan mereduksi kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan menjadi hanya kasus bisnis jual-beli permata. Jaksa Agung seharusnya menjadikan kasus ini sebagai terapi kejut kepada para jaksa yang kerap menjadikan para tersangka sebagai ”ATM berjalan”.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia Agung Hendarto di Jakarta, Selasa (11/3). Ia menambahkan, ”Sampai saat ini belum ada bukti lain yang menunjukkan bahwa penerimaan uang 660.000 dollar AS atau Rp 6,1 miliar itu tidak terkait dengan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas bank Indonesia).”
Seperti diberitakan, Urip yang Ketua Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang yang diduga suap sebesar 660.000 dollar AS di kediaman Sjamsul Nursalim, 2 Maret lalu.


”Kalau Jaksa Agung ingin menjadikan ini shock therapy, seharusnya ia berani memecat Urip dan jaksa-jaksa lain yang terlibat. Selama ini publik belum pernah melihat sikap obyektif Jamwas dalam memeriksa internal kejaksaan. Ini terbukti dengan tindakan administratif mutasi atau pemberian sanksi ringan saja kepada jaksa-jaksa yang nakal,” ujarnya.
Agung menilai bahwa tindakan yang dilakukan Urip bukanlah tindakan sendirian, melainkan Urip sebagai bagian dari jaringan mafia peradilan. Agung juga mempersoalkan kedekatan Artalyta Suryani dengan jaksa-jaksa di Kejaksaan Agung.


Silakan ikuti


Jaksa Agung Hendarman Supandji secara terpisah mempersilakan semua pihak mengikuti proses penyidikan yang tengah digelar KPK. ”Kalau soal kekhawatiran ada pengalihan kasus dari suap ke soal dagang berlian, ya, silakan saja diikuti perkembangan penanganan kasusnya di KPK. Apakah itu suap seperti dituduhkan, atau cuma dagang berlian. Pembuktiannya nanti di pengadilan,” ujar Hendarman seusai rapat koordinasi terbatas di Kantor Menko Polhukam.
Dalam rapat yang dipimpin Menko Polhukam Widodo AS itu juga hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Boediono, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto, dan Kepala BIN Sjamsir Siregar.
Menurut Hendarman, dalam kasus Urip itu tentunya telah terjadi pelanggaran etika, selain terus didalami kemungkinan ada tidaknya perbuatan melanggar hukum atau pidana.
Hendarman menjamin apa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan berbenturan dengan proses penyidikan KPK. Proses penelitian yang dilakukan institusinya berada dalam koridor etika, sementara penyidikan KPK lebih terkait konteks pidana.
”Penyidikan KPK lebih ke perbuatan Urip dengan orang yang memberi suap. Soal apakah nanti penyidikan berkembang, misalnya diketahui Urip disuruh atasannya, KPK harus mengungkap hal itu,” ujarnya.
Hendarman kembali menegaskan, pelanggaran etika yang dilakukan Urip tidak ada kaitannya dengan keputusan penghentian penyelidikan kasus BLBI oleh Kejagung. Justru hasil keputusan itulah yang menurut Hendarman telah dimanfaatkan Urip untuk mencari keuntungan.


Keterangan beda-beda


Bagian Pengawasan Kejagung, kemarin, memeriksa enam jaksa kasus BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Mereka adalah Bima Suprayoga, Eko Hening Wardono, Yoseph Wisnu Sigit, Yunita Arifin, Alex Sumarna, dan Hendro Dewanto.
”Hasil pemeriksaan yang didapat masih perlu dievaluasi karena satu keterangan dengan yang lain ada beberapa yang berbeda,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di Kejagung, Selasa malam.
Perbedaan bukan pada masalah uang, melainkan tentang prosedur penanganan dan pemanggilan atas kasus BLBI tersebut. Rahardjo tak bersedia mengungkapkan jaksa-jaksa yang memberikan keterangan berbeda. Namun, jaksa-jaksa yang diperiksa pada umumnya tidak mengetahui tentang pemberian atau penyerahan uang dari Artalyta kepada Urip.
Disinggung kekhawatiran sejumlah pihak bahwa pemeriksaan internal kejaksaan hanya akan terlokalisasi pada dalih Urip untuk berjualan permata, Rahardjo menegaskan, pemeriksaan Bagian Pengawasan akan mengungkapkan semua fakta yang ada.
Albab Setiawan, pengacara Urip Tri Gunawan, mengatakan, kliennya bertemu dengan Artalyta dalam kaitan bisnis. ”Tidak ada kaitan dengan tugas. Karena itu hari Minggu, kan? Dan tugas BLBI juga sudah selesai,” kata Setiawan.
Menurut Setiawan, Urip akan terjun di bisnis permata. Artalyta Suryani membiayai bisnis itu. ”Urip cari barang, lalu dibeli Ayin (Artalyta),” katanya.


Kemas diperiksa


Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, hari ini KPK akan memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Pidsus Muhammad Salim. Mereka akan diperiksa sebagai saksi bagi Urip.
Kemarin, KPK telah memeriksa sekretaris Urip Tri Gunawan yang bernama Mutiah, Keamanan Dalam Kejaksaan Agung Wagiyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Joko Widodo.
Mengenai dorongan untuk mengambil alih kasus BLBI, Antasari mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memungkinkan KPK untuk menangani perkara BLBI karena perkara tersebut terjadi sebelum UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi disahkan. ”Tapi, kalau kemauan rakyat, kami tidak bisa menolak. Silakan kepada parlemen untuk mengamandemen khusus bagian itu,” kata Antasari.
Guru besar emeritus Universitas Diponegoro, Semarang, Satjipto Rahardjo mengatakan, sebaiknya kekuatan hukum digunakan hingga maksimal. Di Indonesia, di mana korupsi dengan segala bentuknya telah berurat berakar, kejahatan seperti itu haruslah dihadapi pula dengan cara luar biasa.


”Sepatutnya kita harus mencoba kekuatan produk undang- undang hingga titik terjauh atau sampai pada kekuatannya yang paling jauh,” kata Satjipto.
Ia menyarankan agar para penegak hukum tidak hanya berhenti pada tafsir harfiah pasal-pasal saja.
Usulan angket Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan BLBI yang diusulkan sejumlah anggota DPR terus bergulir di Senayan.
Beberapa anggota DPR dari lintas fraksi sudah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan.
Ade Daud Nasution dari Fraksi Partai Bintang Reformasi yakin usulan ini akan terus bergulir di Senayan, bahkan akan jauh lebih besar dari usulan interpelasi KLBI/BLBI. (VIN/DWA/SUT/JOS/IDR)

* * *

KOMPAS, 13 Maret 2008

Konspirasi di Balik Penangkapan Urip?

Oleh Tjipta Lesmana

 

Dua tahun lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek ruang kerja Ketua Mahkamah Agung. Beberapa anggota staf MA diciduk dan ditahan. Skandal suap di pengadilan tertinggi negeri ini segera terkuak.

Enam bulan lalu, seorang anggota Komisi Yudisial tertangkap basah oleh KPK di sebuah rumah di Kebayoran Baru. Ia sedang menerima miliaran rupiah dari penjual tanah yang akan dibeli KY. Anggota KY terlibat mark-up jual-beli tanah? Memalukan.

Pekan lalu, KPK membuat ”geger” lagi. Urip Tri Gunawan, Ketua Tim Penyelidik Kasus BLBI Kejaksaan Agung, tertangkap basah menerima uang Rp 6,1 miliar di rumah Sjamsul Nursalim. Sjamsul adalah taipan yang kasus BLBI-nya sedang diusut tim Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji menangis saat kepada pers mengumumkan penangkapan anak buahnya. Ia malu, marah, sekaligus sedih.

Bobot berita penangkapan Urip tentu lebih besar daripada dua berita sebelumnya. Pertama, terkait skandal BLBI yang sudah menggantung hampir 10 tahun. Anehnya, dari satu rezim ke rezim lain, kasus BLBI tidak bisa diselesaikan. Apakah rezim-rezim pasca-Soeharto tidak berdaya menghadapi ”kaum konglomerat”?

Saat menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Hendarman Supandji bersumpah akan menuntaskan skandal ini. Siapa pun yang terindikasi terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu. Maka, tidak lama setelah diangkat menjadi Jaksa Agung, ia membentuk Tim Penyelidik Kasus BLBI. Lebih dari 100 jaksa berprestasi dan berintegritas dari seluruh Indonesia direkrut. Setelah melalui seleksi ketat, ditetapkan 35 jaksa untuk duduk dalam tim itu. Urip diangkat sebagai salah satu ketua.

Setelah bekerja berbulan-bulan, Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim tidak ditemukan cukup bukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Seluruh jaksa anggota tim memberi suara sama, kasus pun dihentikan. Publik marah. Berbagai pihak mengecam Kejaksaan Agung.

Ada konspirasi?


Kedua, belum selang dua hari Jampidsus Kemas Yahya Rahman resmi mengumumkan bebasnya dua taipan itu pada 29 Februari 2008, Urip ditangkap.

Adakah konspirasi di balik penangkapan Urip? Konspirasi apa? Apa motivasinya?

Masih segar ingatan kita bagaimana reaksi publik saat Antasari Azhar dipastikan terpilih sebagai Ketua KPK. Semua mengecam. Semua menunjukkan keprihatinannya, KPK bakal mandul lalu dibubarkan jika dipimpin Antasari yang dikabarkan ”tidak bersih” dan pernah membebaskan Tommy Soeharto. Kini, semua sudah dibuktikan.

Konspirasi bisa juga dilakukan antara Kejaksaan Agung dan KPK berdasar prinsip ”sama-sama diuntungkan”. Hendarman Supandji diakui sebagai jaksa yang bersih. Namun, siapa pun tahu, di kantor Kejaksaan Agung bergentayangan banyak jaksa kotor. Maka, akan sulit sekali bagi Hendarman untuk membersihkan instansinya. Kasus Urip Tri Gunawan bisa memberi impetus bagi Hendarman—sekaligus dukungan publik, termasuk Presiden SBY—untuk melakukan ”pembersihan mematikan” di dalam.

Hendarman hari ini boleh berimpresi sedih. Namun, esok lusa ia akan diacungkan jempol karena keberaniannya membersihkan jaksa-jaksa kotor. Di sisi lain, KPK akan melambung namanya.

Informasi tentang permainan Urip—mungkin melebar ke Tim Penyelidik—bukan dari KPK, melainkan dari intern Kejaksaan Agung sendiri. Logikanya, sulit dipercaya KPK bisa bekerja superkilat dalam membongkar kasus suap yang betul-betul signifikan dalam skandal BLBI.

Kesimpulan
Ada dua kesimpulan, apa pun konspirasi dan motivasi di balik pencidukan Urip Tri Gunawan.

Pertama, citra penegak hukum di republik ini benar-benar nyaris hancur. Hal ini menambah kuat skeptisme publik tentang law-enforcement, khusus dalam upaya memerangi KKN.

Kedua, lorong penyelesaian skandal BLBI kini kian gelap. Perkara BLBI bakal tercatat sebagai perkara hukum paling kotor di negeri ini sekaligus paling sulit dibereskan semata-mata karena hampir semua pihak yang terkait rupanya sudah kena suap.

Tjipta Lesmana Mantan Anggota Komisi Konstitusi

* * *

Jawapos, , 13 Maret 2008,

Surat Panggilan Nursalim Dicegat di Tengah Jalan

Pengusutan Suap BLBI

 

JAKARTA - Tim pemeriksa internal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut skandal suap Rp 6 miliar jaksa Urip Tri Gunawan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim. Salah satunya, surat panggilan pemeriksaan untuk bos Grup Gadjah Tunggal itu tak pernah dikirim. Konglomerat yang kini berada di Singapura itu pun akhirnya memang tak tersentuh.

Kejanggalan itu terungkap dari Paino, kurir yang bertugas mengantar surat panggilan untuk Sjamsul. Paino sedianya membawa surat panggilan ke Sjamsul ke kantor pengacaranya, Adnan Buyung Nasution (ABN) Lawfirm. Entah mengapa, di tengah perjalanan, Paino ditelepon jaksa dari Gedung Bundar. Dia diminta menunda penyerahan surat panggilan Sjamsul. "Dia (Paino) lantas balik ke Gedung Bundar," jelas sumber koran ini. Dengan "telepon sakti" tersebut, Sjamsul praktis tidak diagendakan diperiksa.

Selain Paino, tim yang dikoordinasi JAM Pengawasan M.S. Rahardjo kemarin memeriksa Kuntadi (anak buah Urip yang juga kasi wilayah I Direktorat Penyidikan Kejagung). "Mereka diperiksa terkait prosedur mengapa Sjamsul tidak pernah diperiksa tim jaksa yang dikoordinasi Urip," kata sumber koran ini kemarin (12/3).

Dari catatan koran ini, proses penyelidikan kasus BLBI Sjamsul memang berbeda dengan penanganan BLBI Grup Salim milik Anthony Salim. Nursalim tidak pernah menjalani pemeriksaan, sementara Salim diperiksa dua kali.

Walaupun Nursalim tak pernah diperiksa, Urip Tri Gunawan ternyata bertamu ke rumah Nursalim di Jl Hang Lekir II WG 9. Di rumah itulah, Artalyta Suryani alias Ayin, kerabat Nursalim, memberikan uang. KPK menduga uang dalam bentuk USD 660 ribu itu adalah suap terkait penyelidikan BLBI Nursalim.

Kejagung akhirnya menutup kasus BLBI Nursalim. Kejagung berpendapat tak menemukan bukti korupsi dalam pengembalian kewajiban Nursalim senilai Rp 28,4 triliun itu. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, putusan itu sudah tepat kendati Urip ditangkap saat diduga menerima suap.

Secara terpisah, Rahardjo menolak mengomentari informasi terkait kurir Paino. Dia mengatakan, seluruh materi pemeriksaan dilaporkan terlebih dahulu ke jaksa agung. "Laporan pertama dikirim pekan ini juga," kata Rahardjo. Mantan kepala Kejati Jawa Timur itu hanya membenarkan bahwa Paino adalah kurir yang mengantar surat pemanggilan para pihak yang diperiksa di Gedung Bundar.

Menurut Rahardjo, tim pemeriksa terpaksa memanggil Paino dan Kuntadi karena hasil pemeriksaan enam jaksa anggota penyelidik BLBI Sjamsul perlu ditindaklanjuti. "Saya teliti satu per satu mekanisme teknisnya, termasuk pemanggilan (Sjamsul)," ujar mantan kepala biro keuangan Kejagung ini. Dari proses pendalaman akan terdeteksi seberapa jauh tim jaksa yang dikoordinasi Urip bekerja sesuai standar penanganan perkara.

Ditanya apakah tim pemeriksa menduga ada prosedur penyelidikan yang dilanggar, Rahardjo menolak memastikan. Dia menjelaskan, semua fakta perlu diteliti secara kompherensif. "Istilahnya, kalau dokter itu di-CT scan. Difoto satu per satu. Kita lihat, apa ginjalnya atau paru-paru atau yang lain-lain. Nanti tampak. Kalau bertanya pada organ mana yang berfungsi dan mana yang patut dikenai tindakan, misalnya yang drastis harus diamputasi, ya harus diamputasi," jelasnya panjang lebar.

Rahardjo juga menjelaskan, rencana pemeriksaan lanjutan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim. Dia mengatakan, kemarin (12/3) tim pemeriksa tidak memeriksanya karena dua atasan Urip tersebut menjalani proses penyidikan di KPK. "Mereka diperiksa sebagai saksi," jelas Rahardjo. Soal keterlibatan Kemas dan Salim, eselon I kelahiran Boyolali itu mengatakan akan dievaluasi dari aspek pelanggaran kode etik. "Yang sudah pasti terlibat adalah jaksa UTG (Urip)."

Sejumlah anggota Kamdal (Keamanan Dalam) Kejagung juga dimintai keterangan. Kabag Kamdal Kejagung Anthony Tarigan membenarkan bahwa Wasis dan Mokhtar yang berjaga di gedung Jampidsus sudah dimintai keterangan. "Mereka mencatat tamu-tamu yang datang. Jadi, mereka tahu siapa yang keluar masuk gedung Pidsus," kata Anthony. Menurut sumber, pemeriksaan petugas Kamdal itu untuk menyelidiki apakah Artalyta Suryani alias Ayin sering ke Kejagung.

Urip Dicopot Sementara

Pada bagian lain, Urip resmi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS) kejaksaan. Ini terungkap dari surat keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-VII-001/C/03/2008, yang diteken Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 6 Maret 2008. "Ketentuan ini berlaku sejak dikeluarkannya keputusan jaksa agung tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan dalam jumpa pers di gedung Puspenkum, Kejagung, kemarin (12/3).

Hendarman menegaskan, kejaksaan akan menonaktifkan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim, apabila dari penyidikan KPK dan pemeriksaan internal terbukti terlibat kasus Urip. "Terlibat atau tidak, itu urusan KPK. Meski demikian, kalau (hasil pemeriksaan) JAM Was memberi kesimpulan (terlibat), bisalah (dinonaktifkan)," tegas Hendarman.

Menurut Hendarman, kejaksaan tidak akan menghalang-halangi penyidikan KPK. Sebaliknya, kalau ditemukan indikasi, kejaksaan menyilakan KPK menyidik Kemas dan Salim. "Kalau saya menghalangi, saya kena (melanggar) pasal 27 KUHP," jelas Hendarman.

KPK Periksa Kemas

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemarin memeriksa JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim. Mereka diminta sebagai saksi anak buahnya, Urip yang menerima suap Rp 6 miliar.

"Saya ke sini melaksanakan perintah jaksa agung untuk memenuhi panggilan KPK," ujar Kemas yang datang dengan Toyota Corolla hitam B 1134 QZ.

Diperiksa hampir 10 jam, Kemas yang keluar pukul 19.50 memilih irit bicara. Meski sempat memberikan konferensi pers, tak banyak hal yang dikatakan salah satu pejabat tinggi Kejagung itu. "Oleh karena saya sudah beri keterangan yang saya tahu pada KPK, semua keterangan itu menjadi milik KPK. Jadi saya tidak bisa menjelaskan apa pun," ujar Kemas.

Ketika Kemas memberikan keterangan, dua orang tampak tergesa-gesa keluar dari gedung KPK Veteran. Seorang laki-laki paro baya berbaju putih yang langsung menuju mobil Kijang yang menjemput di lobi KPK. Di belakangnya tampak seorang perempuan berkerudung. Belakangan diperkirakan perempuan tersebut adalah Mutikah, sekretaris Urip. Ketika dipanggil, Mutikah cuek. (agm/ein/naz)

* * *

Seputar Indonesia, 12 Maret 2008

Tim Khusus BLBI Dibentuk

JAKARTA (SINDO) – Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengupayakan pengembalian uang negara dari para debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tim ini terdiri atas unsur Departemen Keuangan (Depkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menko Polhukam Widodo AS mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengefektifkan penagihan kepada para debitor BLBI.”Mekanismenya bisa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) maupun gugatan hukum,termasuk upayaupaya pelacakan dan pengembalian aset melalui kerja sama dengan lembaga Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative,” ujarnya seusai rapat koordinasi yang membahas langkahlangkah percepatan penyelesaian kasus BLBI di Jakarta kemarin.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menko Perekonomian Boediono, Menkeu Sri Mulyani Indrawati,Jaksa Agung Hendarman Supandji,Kapolri Jenderal Pol Sutanto, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar. Widodo menuturkan,setiap institusi dalam tim tersebut harus melakukan langkah-langkah khusus yang telah disepakati.Depkeu antara lain ditugaskan untuk menetapkan prosedur standar penanganan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) BLBI yang bebas dari kepentingan dan korupsi melalui surat keputusan menteri keuangan.Berikutnya memanggil tujuh obligor yang sedang ditangani PUPN dan mengupayakan pengembalian tagihan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Depkeu akan menetapkan jumlah kewajiban debitor BLBI yang telah dilimpahkan Kejagung kepada Depkeu.

Selain itu, Depkeu ditugaskan untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan maupun paksa badan agar para debitor yang tidak kooperatif tidak bepergian ke luar negeri. ”Hal itu dilakukan melalui koordinasi dengan Kejagung, Mabes Polri dan Depkumham,”kata Widodo. Langkah khusus yang akan dilakukan Kejagung adalah memberikan legal opinion terhadap pemegang saham pengendali (PSP) yang tidak kooperatif dalam melakukan penagihan melalui gugatan perdata.Kemudian, Kejagung melakukan tagihan dan atau gugatan perdata atas PSP yang tidak kooperatif atas dasar surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Menkeu.Terakhir, kejagung bekerja sama dengan StAR Initiative dalam pelacakan dan pengembalian aset. Mabes Polri juga akan melakukan tiga langkah khusus.

Pertama, membantu Depkeu dalam penyelesaian debitor melalui PUPN.Kedua, bersama Kejagung,Polri akan menelusuri aset di luar negeri, dan ketiga membantu pencekalan terhadap debitor yang tidak kooperatif. ”Inilah langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka akselerasi penyelesaian kasus BLBI, yang intinya mendorong sinergi antara Depkeu,Kejagung,dan Mabes Polri untuk menangani masalah ini dengan orientasi utama sebesar-besarnya mengembalikan uang negara,” ungkap Widodo AS. Widodo menegaskan, tim khusus tersebut harus diawaki orang-orang yang bersih, transparan, dan profesional. Dia menyadari besarnya keraguan masyarakat pada tim-tim penyelesaian BLBI sebelumnya, terutama terkait dugaan kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Karena itu, pemerintah juga akan memberi dukungan kepada Kejagung untuk melakukan pembersihan ke dalam.”Yang paling penting bagi kita adalah membangun trust karena bagaimanapun yang terjadi dengan jaksa Urip menjadi pukulan berat Kejagung,”katanya. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, rencana pemerintah memburu para debitor BLBI yang tidak kooperatif melalui jalur perdata, tidak akan memengaruhi niat Kejagung membuka kembali kasus BLBI I dan II.

”Belum ada rencana kapan dan terhadap siapa pemerintah mengajukan gugatan. Materinya pun belum disiapkan. Jelasnya nanti akan kita lihat apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum,”ujar Hendarman. Mulai Periksa Jaksa Di tempat terpisah, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa jaksa dari Kejagung terkait dugaan suap Urip Tri Gunawan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui hubungan penerimaan uang sebesar USD660.000 dari Artalyta Suryani dengan profesi Urip sebagai jaksa. Jaksa yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Djoko Widodo yang sebelumnya salah satu Kepala Subdirektorat pada Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Selain memeriksa jaksa, penyidik KPK juga memeriksa sekretaris Urip, Mutiah, dan petugas keamanan dalam Kejagung, Wagio. Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran materiil. Bagaimanapun,Urip bernaung di bawah institusi kejaksaan. ”Kita juga ingin melihat apakah ada interaksi dan sebagainya,” jelas Antasari di Gedung KPK,Jakarta, kemarin. Hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M Salim. Keduanya adalah atasan Urip yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus BLBI. Urip adalah ketua tim jaksa yang menangani kasus BLBI dengan debitor Sjamsul Nursalim. Belakangan,Keja- gung menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Tiga hari setelah penghentian, Urip tertangkap tangan menerima uang dari Artalyta yang diduga orang dekat Sjamsul.

”Mengenai hasilnya, penyidik yang tahu.Kita tunggu sajalah,”kata Antasari. Kemarin, penyidik kembali memeriksa Artalyta sekitar tujuh jam. Setelah memberi keterangan kepada penyidik, Artalyta kembali bungkam. Penasihat hukumnya,OC Kaligis, menegaskan bahwa uang yang diberikan kepada Urip adalah untuk kepentingan bisnis. Hal yang sama diungkapkan sebelumnya oleh pengacara Urip, Albab Setiawan. Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman menargetkan pemeriksaan internal terkait kasus dugaan suap kepada Urip selesai dalam satu pekan.

”Saya minta selesai pekan ini,” ujar Hendarman di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin. Dia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan jaksa kepada Tim Pengawasan, termasuk kemungkinan pemeriksaan kembali Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M Salim. Jaksa Agung juga mengaku sudah menerima surat dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo mengenai pengajuan pemberhentian sementara Urip.Hendarman berjanji segera meneken surat tersebut.

Hak Angket

Di tempat lain, 40 anggota DPR akan mengajukan hak angket Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan BLBI. Hak angket ini sebagai upaya untuk mengusut tuntas kasus BLBI.Kamis (13/03) besok,hak angket tersebut akan diajukan ke pimpinan DPR. Salah satu penggagas hak angket BLBI Ade Daud Nasution mengatakan, anggota DPR yang menyatakan setuju hak angket berasal dari sejumlah fraksi. Bahkan, seluruh anggota Fraksi PBR dan Fraksi PAN dipastikan mendukung hak angket.

”Saat ini sudah terkumpul 40 tanda tangan, dari Fraksi PKS,PAN,Demokrat, Golkar dan PDIP. Bahkan, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir menginstruksikan kepada anggota Fraksi PAN (untuk tanda tangan),”kata Ade Daud di Gedung DPR kemarin. Wakil Ketua Fraksi PBR ini menyatakan, pengajuan hak angket ini dipicu penanganan kasus BLBI selama 10 tahun yang tak kunjung membuahkan hasil. Hal itu dikuatkan oleh munculnya kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Tim Jaksa BLBI II Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. (amril/rijan irnando purba/ahmad baidowi/ adam prawira)

* * *

Jawapos, 12 Maret 2008,

BLBI Nursalim Dianggap Selesai

Hendarman: Kendati Jaksa Urip Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap


JAKARTA - Sjamsul Nursalim, konglomerat yang kini "menyingkir" ke Singapura, bakal tidur nyenyak. Itu terjadi karena Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan bahwa kendati jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima suap, kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Nursalim tak akan dibuka lagi.

Tak hanya kasus BLBI BDNI (Nursalim), penyelidikan kasus pengembalian dana BLBI BCA (Anthony Salim) juga sudah dikunci. "Sudah dilakukan penyelidikan tujuh bulan. Hasilnya SKL (surat keterangan lunas yang diterima Nursalim dan Anthony Salim) itu tidak memenuhi unsur pidana, jadi tidak akan dibuka lagi," ujar Hendarman usai rapat koordinasi dengan Meko Polkam Widodo A.S. dan Menko Perekonomian Boediono di Kantor Menko Polkam kemarin.

Padahal, sejumlah anggota DPR saat rapat kerja dengan Hendarman beberapa waktu lalu meminta Kejagung membuka kembali penyelidikan BLBI Nursalim. Alasannya, suap Rp 6 miliar yang diterima Urip diduga kuat berkaitan dengan penghentian penyelidikan kasus Nursalim. Urip adalah koordinator jaksa BLBI Mursalim, sedangkan Arthalyta Suryani alias Ayin yang diduga memberi suap adalah kerabat Nursalim. Bahkan, transaksi itu berlangsung di rumah sang taipan terebut.

Kasus BLBI Nursalim itu memang ruwet. Berdasarkan audit BPK, total BLBI yang diterima Nursalim untuk menyuntik BDNI sebesar Rp 37,039 triliun. Setelah diambil BPPN, sisa kewajiban yang harus dibayar Nursalim menjadi Rp 28,4 triliun. Pemilik Gadjah Tunggal itu lantas menyerahkan sejumlah aset seperti tambak Dipasena dan penyerahan uang kontan Rp 1 triliun. Setelah dijual, aset yang diserahkan hanya laku Rp 3 triliun lebih.

Namun, di era pemerintahan Megawati, keluar SKL (surat keterangan lunas). Di zaman SBY ini diadakan penyelidikan apakah pelunasan itu bermasalah atau tidak. Tim yang dipimpin Urip Tri Gunawan menyatakan bahwa tak ada korupsi dalam pengembalian utang BLBI Nursalim.

"Penyelidikan dua kasus BLBI (Nursalim dan Salim) yang dihentikan Kejagung tidak akan dibuka lagi. Meskipun, jaksa Urip disidik KPK," ujar Hendarman.

Dia lantas membeberkan bahwa penyelidikan yang dilakukan jaksa agung muda pengawasan berbeda dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak akan tumpang tindih karena kita menyelidiki dari sisi etika kejaksaan," katanya.

Hendarman juga meminta semua pihak menunggu hingga tuntas penyidikan oleh KPK. "Nanti kita lihat apakah jual beli permata atau suap, itu di pengadilan yang saya tidak akan campur tangan," katanya.

Bagaimana usul agar BLBI diselidiki dengan delik pidana perbankan sesuai usul BPK? Menurut jaksa agung, hal itu tidak mungkin. Sebab, pemberian bantuan kredit tersebut dilakukan sebelum ada Undang-Undang No 25 Tahun 2000. "Perbuatan yang terjadi sebelumnya dianulir dengan UU itu," katanya.


Tim Bersama

Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Menko Polkam kemarin juga memutuskan membentuk tim yang melibatkan Depkeu, kejaksaan, dan Polri. Tim itu tak hanya membahas persoalan suap, tapi juga sekaligus menuntaskan berbagai kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang hingga kini tidak jelas penyelesaiannya.

Widodo lantas membeberkan operasional tim tersebut. Tim dari Kejaksaan Agung ditugasi untuk menagih atau melakukan gugatan perdata atas obligor yang tidak kooperatif. "Nanti didasarkan pada SKK (surat kuasa khusus) yang diberikan Menkeu kepada kejaksaan sebagai pengacara negara," kata Widodo. Kejagung juga diminta melakukan kerja sama dengan StAR untuk melacak aset di luar negeri.

Saat Widodo menyampaikan itu, wajah Kapolri dan jaksa agung tampak tegang. Hanya Kepala BIN Syamsir Siregar yang tampak santai. Syamsir justru asyik merokok di dalam ruangan.

Widodo mengakui, kasus tertangkap tangannya Urip oleh KPK merugikan kejaksaan agung. "Itu pukulan berat bagi institusi kejaksaan. Jadi, kita harus tumbuhkan trust (kepercayaan) lagi," katanya.

Dia menambahkan, tim Departemen Keuangan memiliki beberapa langkah. Pertama, menetapkan prosedur standar penanganan perjanjian kerja sama pemegang saham (PKPS) BLBI yang bebas dari kepentingan dan korupsi. itu akan ditetapkan melalui SK Menkeu.

Kedua, pemanggilan tujuh obligor yang sedang ditangani PUPN (panitia urusan piutang negara) dan pengembalian tagihan sesuai dengan keputusan hasil audit BPK. Ketiga, menetapkan jumlah kewajiban pemegang saham delapan obligor yang diserahkan Kejagung ke Menkeu. Keempat, menyiapkan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri atau paksa badan dengan koordinasi jaksa agung, Kapolri, dan Depkum HAM.

Mabes Polri juga diminta all out membantu Depkeu. Terutama penagihan dan penelusuran aset ke luar negeri. "Pemerintah menjamin langkah-langkah ini bebas intervensi, bebas korupsi, dan transparan," kata Widodo.


KPK Periksa JAM Pidsus

Hari ini giliran dua petinggi Kejagung yang bakal dimintai keterangan KPK. Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, sesuai dengan surat panggilan yang ditujukan kepada jaksa agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya dan Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim bakal diminta datang ke gedung KPK Kuningan. Dua atasan Urip itu diperiksa sebagai saksi. "Mengapa kami panggil untuk mencari kebenaran materiil karena bagaimanapun Urip di bawah instansi itu (Kejagung). Kita akan lihat apakah ada interaksi," lanjut Antasari.

Tak seperti hari biasanya, JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman pulang lebih cepat dari ruang kerjanya di Gedung Bundar kemarin (11/3). Kemas meninggalkan kejaksaan pukul 16.00. Padahal, mantan Kapuspenkum pada era Jaksa Agung M.A. Rachman itu pulang kantor rutin di atas pukul 17.00. Sejumlah wartawan pun penasaran terkait kepulangan Kemas lebih cepat tersebut. Tak sedikit wartawan yang menduga Kemas sengaja pulang cepat untuk menyiapkan pemeriksaan di KPK hari ini (12/3).

Saat dikonfirmasi, Kemas menolak berkomentar soal kepulangan di luar kebiasaannya tersebut. Dia hanya menegaskan, kesiapannya menjalani pemeriksaan di KPK. "Nggak ada masalah, saya siap saja (diperiksa)," ujar Kemas.

Dari pengamatan koran ini, Kemas tampak tergopoh-gopoh meninggalkan Gedung Bundar. Stafnya tampak menggotong tumpukan berkas ke dalam bagasi sedan dinas Toyota Altis bernopol B 1361 BS.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, telah menerima surat panggilan pemeriksaan Kemas dari KPK. "Saya telah menyampaikan kepada yang bersangkutan (Kemas)," jelas Hendarman. Dia berjanji, kejaksaan tidak akan menghalang-halangi pemeriksaan jaksa oleh KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.


Anak Buah Urip Mengaku Tak Tahu

Tim pemeriksa internal yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) M.S. Rahardjo harus bekerja ekstra keras. Meski telah memeriksa JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan M. Salim, jaksa BLBI Urip Tri Gunawan, dan sembilan jaksa anak buah Urip, tim pemeriksa belum menyimpulkan pelanggaran disiplin berkaitan dengan kasus penerimaan uang USD 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin.

Tim pemeriksa internal justru dipusingkan keterangan berbeda dari pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh jaksa anak buah Urip kemarin (11/3). "Ada keterangan berbeda-beda sehingga kami masih evaluasi mendalam dahulu," kata Rahardjo sebelum meninggalkan gedung JAM Was kemarin pukul 19.10. Praktis, tim jaksa belum menyimpulkan fakta yang mendekati perbuatan Urip menerima uang dari Ayin.

Di antara sembilan jaksa, tiga jaksa diperiksa Senin lalu (10/3). Sedangkan enam jaksa diperiksa kemarin (11/3). Mereka adalah Bima Suprayoga, Eko Hening Wardono, Yosep Wisnu Sigit, Yunita Arifin, Alex Sumarna, dan Hendro Dewanto. Mereka diperiksa langsung oleh Sekretaris JAM Pengawasan Holius Husen dan sejumlah inspektur pembantu (Irban) pada JAM Pengawasan.

Rahardjo membeberkan, keterangan berbeda seputar prosedur penyelidikan kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. "Misalnya, terkait bagaimana memanggil (Nursalim) sampai pemberkasannya," jelas mantan kepala Kejati Jawa Timur itu.

Ditanya apakah perbedaan itu terkait mekanisme penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul, Rahardjo menolak berkomentar. "Itu nanti. Saya belum dapat simpulkan," ujarnya.

Yang pasti, untuk pendalaman, tim pemeriksa bakal memanggil lagi sejumlah jaksa terkait penanganan kasus BLBI. Rahardjo masih merahasiakan nama-nama jaksa yang akan dipanggil hari ini (12/3).

Meski belum ada kesimpulan, ada fakta menarik terkait pemeriksaan enam jaksa. Mereka kompak tidak mengetahui perbuatan Urip menerima uang dari Ayin. "Para jaksa tidak tahu soal pemberian atau penyerahan uang dari AS (Artalyta) ke UTG (Urip)," jelas Rahardjo. Selain itu, mereka tidak tahu aktivitas di luar kedinasan Urip, termasuk bisnis permata dan membuka bengkel mobil.

Rahardjo menambahkan, tim pemeriksa menargetkan secepatnya menyelesaikan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus Urip. "Kalau jaksa agung men-deadline berakhir pekan ini, saya harapkan juga begitu," ujar jaksa bintang tiga kelahiran Boyolali itu.(rdl/ein/agm/yun/tof)

* * *

Tempo Interaktif, 12 Mar 2008

KPK Diminta Periksa Sjamsul Nursalim

Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi diminta memeriksa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.

"Jangan terkecoh dengan alibi Artalyta dan jaksa Urip," kata Ketua Umum Forum Komunikasi LSM Jakarta Joseph Hutabarat saat berunjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (12/3).

KPK menetapkan pengusaha Artalyta Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Urip Tri Gunawan.

Selain itu, forum juga mendesak KPK mengambil alih pengusutan kasus BLBI yang dihentikan kejaksaan. "Perlu diusut tuntas KPK," katanya.

Aksi ini diikuti sekitar 70 orang, mereka membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan desakan agar kasus BLBI dituntaskan.

Dalam selebaran yang dibagikan, mereka menuntut Jaksa Agung Hendarman Supandji mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral atas perilaku Jaksa Urip yang diduga terima suap.

* * *

Tempo Interaktif, 12 Mar 2008

BLBI Bisa Dibuka Kembali

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (NLBI) bisa kembali diselidiki jika uang yang diterima jaksa Urip Tri Gunawan terbukti sebagai suap.

"Kalau memang itu (kasus jaksa Urip Tri Gunawan) penyuapan, ya mesti dibuka lagi," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi usai membuka Seminar 100 Tahun Kebangkitan Nasional di kantornya, Rabu (12/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi, pakar hukum Universitas Diponegoro ini melanjutkan, harus dapat membuktikan pemberian uang kepada jaksa Urip berkaitan dengan BLBI.

Muladi juga mengharapkan Kejaksaan Agung agar menunggu hasil penyidikan dugaan penyuapan jaksa Urip sebelum memeriksa masalah etika jaksa-jaksa BLBI. "Jadi biarkan KPK bergerak dulu dan Kejagung jangan sampai periksa Urip di KPK, ini jadi lucu. Jadi silakan berjalan sendiri-sendiri," katanya.

Pemisahan penyidikan Kejagung dan KPK ini, kata Muladi, perlu dilakukan agar tidak terjadi pengaburan fakta dan opini. "Lebih baik apa yg dilakukan Kejagung itu menunggu hasil KPK," kata Muladi. FANNY FEBIANA

* * *

Tempo Interaktif, 11 Maret 2008

Atalyta Mengaku Punya Akta

Utang Piutang dengan Urip


Pengacara Artalyta Suryani, O.C. Kaligis, menyatakan kliennya memiliki akta utang piutang dengan Jaksa Urip Tri Gunawan. "Ada," kata Kaligis kepada wartawan di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Kaligis, Artalyta biasa memberikan pinjaman berupa uang kepada orang lain. "Dia pernah memberikan pinjaman sebesar US$ 5 juta," katanya. "Cash."

Ia juga menegaskan peminjaman tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus apapun di kejaksaan. "Itu uang pribadi," jelasnya.

Kaligis menambahkan, Artalyta telah mengenal Urip sekitar lima tahun, dan selama ini berhubungan melalui jasa seorang preman. "Dia tidak tahu kalau jaksa," ujarnya.

Hari ini KPK kembali memeriksa Artalyta selama 7 jam 30 menit. Penyidik, kata Kaligis, mencerca kliennya sebanyak 50 pertanyaan.

Seperti diberikan, Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima uang sebesar US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani di rumah Sjamsul Nursalim-- salah satu obligor BLBI. Urip merupakan Ketua Tim penyelidikan dalam kasus tersebut, yang dikenal dengan nama Tim 35.

KPK menduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus BLBI yang dihentikan oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum Urip ditangkap. Urip membantah uang tersebut ada kaitannya dengan kasus BLBI. Dia menyatakan uang itu hasil jual-beli permata.

* * *

Antara, 10 Maret 2008

Artalyta Sering Pinjamkan Uang

Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Artalyta Suryani, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya sering meminjamkan uang kepada berbagai pihak.

Kaligis mengatakan hal itu setelah mendampingi pemeriksaan Artalyta sebagai tersangka dugaan pemberian uang kepada jaksa Urip Tri Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.

Dia menyatakan, kliennya mempunyai banyak rekan bisnis, dan seringkali meminjamkan uang kepada koleganya.

"Pernah kasih pinjam ke orang lain lebih dari satu juta dolar AS," kata Kaligis.

Dia berniat menyampaikan nama-nama orang yang pernah menerima pinjaman dari Artalyta.

"Ibu selalu simpan uang banyak," kata Kaligis menambahkan.

Terkait hubungan bisnis dengan Urip, Kaligis mengatakan hubungan itu telah berlangsung selama lima tahun. Namun demikian, menurut dia, Artalyta tidak pernah mengetahui profesi Urip sebagai jaksa.

Kaligis selalu tersenyum dan langsung mengaku tidak tahu setiap kali wartawan menanyakan tentang kedekatan Artalyta dengan sejumlah pebisnis dan tokoh nasional.

Bahkan, sebagai kuasa hukum, Kaligis mengaku tidak mengetahui siapa yang mengenalkan kliennya dengan Urip.

Sementara itu, Artalyta bungkam ketika meninggalkan gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB. Wanita paruh baya itu menjalani pemeriksaan hampir delapan jam.

Artalyta Suryani diduga memberikan uang sebesar 660 ribu dolar AS atau setara Rp6 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan, jaksa yang pernah menjadi Ketua Tim Penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Artalyta dan Urip telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu dan ditahan.(*)

* * *

Kompas, , 11 MARET 2008

Misteri Bisnis Permata

JAKARTA, KOMPAS- Kejaksaan Agung hanya memeriksa soal pelanggaran disiplin yang dilakukan jaksa Urip Tri Gunawan. Pemeriksaan soal pelanggaran disiplin itu terutama yang terkait dengan jual beli permata. Adapun mengenai penerimaan uang 660.000 dollar AS atau senilai Rp 6,1 miliar yang diterima Urip dari orang yang diduga terkait dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan itu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal ini disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Halius Hosen di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3). Halius mengatakan, Urip menyebutkan uang tersebut terkait dengan bisnis jual beli permata. Menurut Halius, Urip baru saja mau berbisnis jual beli permata.
Saat didesak wartawan soal pertemuan seorang jaksa dengan orang yang diduga terkait perkara, Halius mengatakan, ”Itu ruang yurisdiksi penyidik KPK. Kami hanya soal disiplin. Yah buktikan dong, benar tidak dia jual beli permata. ”


Sementara itu, kuasa hukum Artalyta Suryani, OC Kaligis, mengatakan, kliennya mengaku bertemu dengan Urip sejak lima tahun lalu dan tidak pernah tahu Urip adalah jaksa karena selalu berpakaian preman saat datang.
”Bagaimana Artalyta bisa mengenal Urip yang baru di Jakarta enam bulan?” ujar wartawan.
OC Kaligis mengatakan, ”Dia enggak tahu itu. Dia kenalnya di Bali. Mereka teman baik.”
OC Kaligis menyatakan, menurut kliennya, uang Rp 6 miliar itu adalah uang pinjaman Artalyta kepada Urip untuk berbisnis permata. ”Itu menurut keterangan klien saya yang ada di BAP dan yang saya dengar,” ujar OC Kaligis.
OC Kaligis juga menegaskan bahwa tempat transaksi adalah rumah Artalyta. Saat diberi tahu bahwa rumah tersebut adalah kediaman Syamsul Nursalim, OC Kaligis meminta agar warga yang memberi tahu itu dipanggil sebagai saksi.


Berbeda dari sebelumnya, dalam pemeriksaan kemarin Artalyta memberikan komentar atas kasus yang menimpanya. Ia meminta agar setiap pihak mau saling menghargai dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Selain itu, ia juga mengimbau agar dia tidak dikait-kaitkan dengan pihak mana pun yang tidak ada relevansinya dengan dirinya.


Kemas Yahya diperiksa
Kemarin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim diperiksa. Tiga jaksa dalam tim BLBI, yakni Amran Lakoni, Adi Prabowo, dan Pollin Octavianus Sitanggang, juga diperiksa tim Pengawasan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo menyampaikan, semua jaksa yang diperiksa hari Senin itu dimintai kejelasan berkaitan dengan perbuatan Urip. Pemeriksaan dilanjutkan Selasa ini untuk jaksa-jaksa lain dari tim BLBI.


Perihal bukti rekaman closed circuit television (CCTV) di ruang kerja Kemas Yahya Rahman, MS Rahardjo menyatakan, ”Kami mengusahakan, tetapi tidak ada rekaman CCTV di ruang Jampidsus.”
Perihal status Urip sebagai jaksa, Rahardjo mengaku sudah memperoleh keterangan penangkapan dan penahanan oleh KPK. Surat itu sudah dilaporkan kepada Jaksa Agung, untuk pemberhentian sementara.
Secara terpisah Jaksa Agung Hendarman Supandji menyampaikan, Kemas Yahya Rahman dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi, pada hari Rabu besok. ”KPK sudah kirim surat kepada saya,” kata Hendarman.
Ditanya wartawan soal pemeriksaan Artalyta, Hendarman menyampaikan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui siapa yang menyuruh Artalyta.


Kemas Yahya Rahman, seusai diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo sejak pukul 09.30 hingga 14.30, mengaku tak ingat pertanyaan dan jawaban saat diperiksa. ”Semua yang ditanya sudah saya terangkan. Bagaimana hasilnya, Jamwas memberi keterangan,” katanya.
Kemarin sejumlah anggota DPR mulai menggulirkan hak angket atau penyelidikan terhadap kasus KLBI/BLBI. Anggota Komisi XI DPR Drajat Wibowo mengatakan, untuk mengembalikan uang negara, penyelidikan atas kasus-kasus BLBI harus dilakukan dan dibuka kembali. (VIN/IDR/SUT/HAR/JOS)

* * *

,Jawapos, 11 Maret 2008,

Ayin Juga Ngaku Bisnis Permata

Klop dengan Urip, Mentahkan Penyuapan?


JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal bekerja keras untuk mencari bukti adanya hubungan suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryanti alias Ayin kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Itu karena kedua tersangka segendang sepenarian. Keduanya mengaku transaksi itu untuk bisnis jual beli permata.

Ayin memberi pengakuan itu saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. Perempuan yang dikenal dekat Sjamsul Nursalim itu mengaku sudah berkenalan dengan Urip selama lima tahun. Perkenalan itu terjadi dalam transaksi permata.

Namun, sebuah sumber di KPK menjelaskan, saat penggeledahan di rumah Jalan Hang Lekir II WG 9, tempat transaksi itu, petugas tak menemukan adanya bukti yang mengarah telah terjadi transaksi permata. Selain itu, yang mencurigakan KPK, transaksi di rumah Sjamsul Nursalim berlangsung hanya sehari setelah Kejagung menyatakan tak menemukan bukti korupsi dalam kasus BLBI taipan pemilik Grup Gadjah Tunggal itu.

KPK sendiri menjelaskan penangkapan Urip bukan tanpa alasan. Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi berindikasi suap. Nah, menurut Ketua KPK Antasari Azhar, itulah yang kemudian diteruskan oleh intelijen yang berlanjut pada penangkapan Urip saat keluar dari rumah Sjamsul Nursalim.

Tak hanya soal dagang permata, ada lagi pengakuan Ayin yang juga bakal membingungkan penyidik. Perempuan berusia 46 tahun yang juga pengusaha properti di Lampung itu mengaku, kendati sudah lama kenal, dia tak mengetahui bahwa Urip adalah jaksa. "Dia (Ayin, Red) nggak tahu kalau Urip itu jaksa," ujar kuasa hukum Ayin, OC Kaligis, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK kemarin (10/3).

Menurut dia, perkenalan Ayin dan Urip berlangsung sejak lima tahun silam. "Saya hanya beri tahukan (ungkapkan) apa yang ada di BAP," sambungnya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Ayin dicecar 32 pertanyaan selama lima jam oleh penyidik KPK. Pertanyaannya seputar asal usul uang dan untuk apa pemberian uang Rp 6 miliar dalam bentuk USD 660 ribu kepada Urip. "Itu masalah utang piutang untuk (bisnis) permata," kata Kaligis, lantas menyebutkan bahwa uang itu milik pribadi Ayin.

"Sama sekali nggak ada penyuapan. Mau suap apa?" jawab Kaligis ketika didesak uang itu untuk tujuan menyuap jaksa yang menangani kasus BLBI.

Pengakuan Ayin klop dengan pengakuan pertama Urip. Saat ditangkap KPK, 2 Februari 2009, jaksa yang menjadi koordinator penyelidikan pengembalian BLBI Sjamsul Nursalim itu beralasan bahwa uang yang diterima merupakan transaksi jual beli permata. Padahal, institusinya secara jelas melarang jaksa terlibat bisnis.

Bagaimana dengan Ayin yang sering datang ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung)? Kaligis mengungkapkan, kliennya mengatakan tidak pernah. Ketika didesak wartawan, termasuk perkenalan Ayin dengan banyak pejabat, Kaligis berkilah. "Saya cuma katakan yang saya dengar. Saya juga nggak tahu apa-apa," terangnya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah mengakui bahwa Ayin sering mendatangi Gedung Bundar, tempat penyelidikan kasus BLBI Nursalim. Hendarman bahkan pernah meminta JAM Pidsus Kemal Yahya Rahman berhati-hati.

Penampilan Ayin saat diperiksa kemarin terlihat lebih santai dan terbuka. Berbeda dengan sebelumnya, yang berusaha menghindari kamera wartawan. Kali ini janda mendiang Surya Darma (mantan direktur Gadjah Tunggal) sempat berkomentar dengan wartawan walaupun terbatas. Dia tidak lagi menutupi muka atau bersembunyi di balik punggung petugas.

"Tolong, ini tidak dikaitkan dengan siapa pun. Hormati dulu asas praduga tak bersalah," ujarnya. Namun, ketika keluar dari pemeriksaan pukul 17.16 WIB, Ayin kembali tak mau berkomentar.

Batal Diperiksa Jamwas

Sebenarnya, Tim Pemeriksa Kejagung kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayin. Tapi, karena pemeriksaan KPK cukup lama, agenda Kejagung pun dijadwal ulang. "Kami akan jadwalkan ulang karena (AS) sedang diperiksa penyidik (KPK)," kata Sesjamwas Halius Hosen dalam keterangan pers.

Kejagung, lanjutnya, bisa memahami penundaan tersebut karena fokus pemeriksaan penyidik KPK dan tim Jamwas berbeda. KPK terkait masalah pidana dan tim Jamwas berhubungan dengan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP 30/1980.

Batalnya tim Jamwas memeriksa Ayin merupakan yang ketiga. Sebelumnya, pada Kamis (6/3) Ayin tidak jadi diperiksa meski sudah di gedung KPK. Ketika itu dia beralasan sakit. Kemudian pada Jumat (7/3), Ayin menolak diperiksa dengan alasan hari libur. Padahal, ketika itu mobil tahanan KPK telah menjemputnya di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, Urip diindikasikan melanggar disiplin kepegawaian.

Selain Ayin, jaksa Urip kemarin menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK hampir sepuluh jam. Namun, Urip yang mengenakan baju safari warna cokelat tidak berkomentar ketika meninggalkan KPK pukul 20.46 WIB.

Melalui keterangan tertulisnya, Albab Setiawan, kuasa hukum Urip, meminta semua pihak memberikan penghormatan kepada asas praduga tak bersalah dalam penyelesaian perkara yang melibatkan kliennya. "Saat ini masih terlalu dini untuk berkesimpulan," katanya.

Dia juga meminta agar permasalahan yang terjadi tidak disalahgunakan untuk menjelek-jelekkan seseorang, institusi, atau alat untuk bermain politik. "Karena faktanya itu adalah bisnis pribadi dan dilakukan pada hari libur dan tidak dalam konteks tugas," katanya yang mengaku belum pernah mendampingi Urip sebagai tersangka. (fal/agm/tof)

* * *

Jawapos, 11 Maret 2008,

Pencopotan Urip Sedang Diproses

Pada saat KPK memeriksa Ayin dan jaksa Urip kemarin (10/3), di Kejaksaan Agung juga dilakukan pengusutan internal. Yang diperiksa di Kejagung adalah para atasan Urip, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim. Mereka diperiksa Tim JAM Pengawasan.

Tim pemeriksa internal mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kemas dan Salim seputar pelanggaran disiplin atas kasus dugaan suap Rp 6 miliar yang diterima jaksa Urip Tri Gunawan. Ikut pula diperiksa tiga jaksa penyelidik BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang merupakan anak buah Urip. Mereka adalah Amran Lakoni, Ade Prabowo, dan Pauline Sitanggang. Tujuh anak buah Urip lainnya akan diperiksa mulai pagi ini (11/3).

Kemas diperiksa lima jam oleh JAM Pengawasan M.S. Rahardjo dan Sekretaris JAM Pengawasan Holius Husen. Salim diinterogasi Inspektur Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara (Datun) pada JAM Pengawasan Darmono. Tiga jaksa kasus BLBI dicecar pertanyaan oleh tim jaksa yang beranggota Amandra, Junaidi, dan Sugeng.

Rahardjo mengatakan, Kemas dkk dimintai keterangan seputar perbuatan Urip, khususnya dikaitkan dengan pelanggaran disiplin sesuai PP No 30 Tahun 1980. "Hasil dan fakta-fakta masih dievaluasi. Saya harus lapor dulu ke jaksa agung setelah selesai pemeriksaan," kata Rahardjo sebelum meninggalkan gedung Kejagung kemarin pukul 18.45.

Ditanya apakah Kemas dan Salim dianggap bertanggung jawab atas perbuatan Urip, Rahardjo lagi-lagi menolak menjawab. "Saya harus laporan dulu ke jaksa agung. Semua putusan akan dibahas dalam rapim (rapat pimpinan)," jelas mantan kepala Kejati Jawa Timur itu. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, apabila terbukti terlibat kasus Urip, Kemas dkk dapat dijatuhi hukuman, mulai pencopotan, penurunan pangkat/gaji, hingga sanksi ringan berupa teguran.

Rahardjo juga menjelaskan rencana pemeriksaan Artalyta Suryani alias Ayin. Menurut Rahardjo, kejaksaan belum mendapatkan keterangan perempuan yang disebut-sebut dekat dengan bos BDNI Sjamsul Nursalim itu. Tim jaksa masih menunggu selesainya proses penyidikan KPK. "Soal isi rekaman (pembicaraan Urip dan Artalyta), kami belum memiliki. Kami usahakan (minta) ke KPK, tetapi belum dapat," ujar Rahardjo. Tim jaksa juga belum memperoleh informasi rekaman tersebut ke JAM Intelijen.

Seusai diperiksa, Kemas mengaku telah memberikan keterangan seputar pengendalian disiplin terhadap jajarannya. "Bagaimana hasilnya (pemeriksaan) akan dijelaskan JAM Pengawasan," ujar Kemas.

Ditanya rencana pemeriksaan oleh KPK, Kemas mengaku belum mendapatkan surat panggilan. Meski demikian, mantan kepala Kejati Jambi itu siap menjalani pemeriksaan. "Kalau ada (pemeriksaan), ya siap saja. Ini kan agar kasusnya menjadi klir," jawab Kemas.

Salim hingga selesainya pemeriksaan tidak menampakkan batang hidungnya. Salim keluar dari ruang pemeriksaan melalui pintu yang tidak ditunggu wartawan. Saat menuju ke ruang kerja di Gedung Bundar, mantan kepala Kejari Jakarta Utara itu lewat pintu belakang.

Status Jaksa Urip Dicopot

Pada bagian lain, Rahardjo menegaskan, jaksa agung sedang memproses pemberhentian sementara terhadap Urip. Usul pemberhentian itu berdasar status Urip sebagai tersangka dan tahanan KPK setelah tertangkap tangan menerima duit USD 660 ribu dari Artalyta Suryani di rumah Sjamsul Nursalim.

Menurut Rahardjo, kejaksaan menerima surat penangkapan dan penahanan sebagai materi untuk memproses pemberhentian sementara status Urip sebagai jaksa. "Surat tersebut (penangkapan dan penahanan) diserahkan ke jaksa agung," jelas Rahardjo. Ditanya kapan selesainya usul pencopotan sementara Urip, Rahardjo menjawab secepatnya.

Pada bagian lain, Hendarman menolak mengundurkan diri dari jabatannya terkait dengan kasus penangkapan Urip. Mantan JAM Pidsus itu balik bertanya ketika para wartawan menanyakan desakan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalannya mengendalikan anak buah. "Apa menyelesaikan masalah kalau saya mengundurkan diri. Kan nggak?" ujar Hendarman di gedung Kejagung kemarin. (agm/tof)

* * *

Suara Merdeka, 11 Maret 2008


Aulia Rachman Kembali Desak

Jaksa Agung Segera Mundur

Jakarta, CyberNews. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aulia Rachman, di Jakarta, Senin, kembali menegaskan sikapnya yang mendesak Jaksa Agung Hendarman Supanji segera melepaskan jabatannya terkait merebaknya isu suap di lingkup Kejaksaan Agung, apalagi terkait kasus BLBI.

"Ini sudah menyangkut etika dan moral kita sebagai orang timur yang selalu diagung-agungkan paling tinggi di dunia. Ini juga menyangkut kepercayaan rakyat dan negara yang telah tak mampu dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebagai bawahan Presiden RI, menurut salah satu fungsionaris DPP Partai Golkar ini, Jaksa Agung mestinya langsung punya rasa bersalah, tidak cuma kecewa dan sedih.

"Kalau cuma kecewa dan sedih, tak ada pertanggungjawabannya. Jantan saja, mundur, karena sebagai bawahan Presiden RI, telah mencoreng tanggung jawab yang diembannya," tambahnya lagi.

Kekesalan Aulia Rachman terutama muncul setelah ada pernyataan yang agak mirip antara Jaksa Agung, Jaksa UTG (Ketua Tim Jaksa 35 Pemburu Obligor BLBI) dan Jampidsus Yahya Kemas.

"Mereka sepertinya sudah ada dalam satu skenario sehingga apa yang dikatakan Jaksa UTG beberapa saat setelah tertangkap tangan memegang uang 660 ribu dolar AS, dengan mengatakan uang itu hasil bisnis permata atau berliannya, ternyata pernyataan itu juga sepertinya diulang-ulang dalam forum berbeda," katanya.

Aulia Rachman lalu menyitir beberapa pernyataan Jaksa Agung saat forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pekan lalu, yang nadanya terkesan membela UTG.

"Anda sendiri mengikuti forum itu kan. Apa yang bisa dikatakan Jaksa Agung tentang anak buahnya yang ditugasi sebagai koordinator tim 35 jaksa pemburu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kan mengecewakan publik. Hanya ada upaya mengekspresikan kecewa dan sedih, tetapi tak jelas apa tindakan tegas yang harus diambil," katanya.

Bagi Aulia Rachman, dengan terungkapnya isu suap bernilai lebih enam miliar rupiah itu, yang melibatkan Arthalita Suryani (seorang eksekutif pada perusahaan obligor BLBI, Syamsul Nursalim), mengindikasikan adanya masalah dalam proses penyelidikan kasus BLBI di lingkup Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Penghentian penyelidikan kasus BLBI oleh Kejakgung seperti diumumkan Jampidsus dua hari sebelum Jaksa UTG tertangkap tangan menerima uang ribuan dolar di lokasi rumah yang diduga milik Syamsul Nursalim, kini amat bisa dipersoalkan publik. Kenapa harus dihentikan, sementara bukti dari banyak pihak tentang ihwal melanggar hukum oleh para obligor BLBI cukup banyak berada di tangan Kejakgung," katanya.

Penghentian penyelidikan kasus BLBI yang merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah itu, menurut dia, sangat tidak adil dan benar-benar menyakitkan hati rakyat banyak.

"Apalagi penghentian baru dua hari, terungkap lah isu suap yang melibatkan jaksa pemimpin pemburu obligor BLBI," katanya.

Aulia Rachman juga mendesak para penegak hukum di Indonesia, agar segera menuntaskan kasus BLBI ini. "Jangan lagi kasus ini dijadikan alat untuk memeras banyak pihak. Para obligor itu cuma jadi `sapi perahan` terus-menerus. Mereka tentu perlu kepastian, rakyat juga," katanya.

* * *

Antara, 10 Maret 2008

Jaksa Agung Dinilai Mampu Bersihkan Jaksa "Nakal"


Padang (ANTARA News) - Pengacara kondang, Ruhut Sitompul menilai, Jaksa Agung Hendarman Supandji mampu membersihkan jaksa nakal mulai dari pusat (Kejaksaan Agung) hingga daerah (Kejaksaan Negeri), menyusul terjadinya dugaan kasus suap jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan.

"Saya percaya dia (Hendarman, red) mampu, karena dia diangkat menjadi Jaksa Agung oleh Presiden, karena dikenal sangat bersih," kata Ruhut kepada ANTARA News di Padang, Sumbar, Senin.

Ruhut berada di Padang dalam kapasitas sebagai Ketua DPP Partai Demokrat yang menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Sumbar.

Menurut dia, kepercayaannya pada Hendarman didasarkan atas langkah Jakgung yang langsung membentuk tim untuk memeriksa para jaksa kasus BLBI, termasuk Jaksa Agung Muda.

"Tim tidak saja memeriksa jaksa yang langsung terlibat, tetapi juga jaksa yang dikhawatirkan mungkin juga akan terlibat," katanya.

Ketegasan itu, nampak dari diperiksanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M Salim pada hari ini (Senin, 10/3), kata Ruhut.

Hendarman juga telah mengingatkan para jaksa kasus BLBI dan Kemal Yahya, untuk berhati-hati dengan jabatannya, tambahnya.

Ia menyatakan, pembersihan jaksa "nakal" sangat perlu dilakukan Jaksa Agung.

"Tidak salah masyarakat dan DPR menuntut itu (pembersihan jaksa `nakal`, red), karena nyatanya yang dibilang terbaik (jaksa kasus BLBI, red) kok korupsi," katanya.

"Mereka kan termasuk jaksa yang terbaik, bagaimana yang tidak terbaik," tanya Ruhut.

Karena itu, ia mengharapkan masyarakan agar mempercayakan kepada Jaksa Agung untuk menindak kawan-kawannya di kejaksaan jika mereka bersalah.(*)

* * *

Sinar Harapan, 8 Maret 2008

Suap, Suap, dan Suap


JAKSA Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (5/3), mengaku sangat kecewa dan sakit hati dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dengan bukti di tangan uang sejumlah US$ 660.000 (setara Rp 6,2 miliar). Kita bisa maklum kalau Jaksa Agung kecewa dan sakit hati, karena Urip termasuk dalam “35 jaksa terbaik” yang dipilih untuk menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia selama tujuh bulan, dan ternyata orang terbaik itu tertangkap basah di rumah orang dengan segepok uang di tangannya. Kepada Komisi III DPR, Jaksa Agung Hendarman menegaskan bahwa tim 35 jaksa penyelidik kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) telah melaporkan kepadanya bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam sejumlah kasus BLBI, termasuk yang terkait dengan Bank BDNI.


Jadi, kasus yang menimpa jaksa Urip ini jelas mengejutkan semua orang. Untuk sementara, Jaksa Agung memperkirakan Urip memanfaatkan penghentian penyelidikan BLBI untuk kepentingan pribadi. Bagaimana kebenarannya, biarlah kita serahkan hal itu kepada para penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya, dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah tentunya.

Hanya saja yang hendak kita soroti dalam tajuk rencana ini adalah mengapa kelakuan para aparat penegak hukum kita banyak yang tidak berubah walau pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah mencanangkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas kabinetnya. Artinya, jaksa Urip berani berbuat demikian pada kasus yang sangat mendapat sorotan masyarakat, mengingat masalah BLBI adalah sebuah isu yang sangat peka dan high profile, yang bukan semata murni persoalan hukum, namun sangat mungkin memberi dampak politis yang signifikan.


Mengenai hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada acara Forum CEO Kompas100, Rabu (5/3), meminta dukungan kepada kalangan pelaku usaha untuk tidak memanjakan dan merusak birokrasi pemerintahan melalui suap. Birokrat hanya manusia biasa, bukan malaikat, bila digoda terus pasti lama-lama akan hancur.
Kita sependapat dengan apa yang diimbaukan oleh Menkeu, namun juga kita sangat maklum dalam banyak kasus, justru kalangan birokrasi yang meminta suap, sehingga bukanlah tanpa alasan bila muncul olok-olok bahwa birokrasi di Indonesia punya moto “kalau bisa dipersulit, mengapa harus dibuat mudah”. Jadi, masalah suap menyangkut dua pihak, yakni yang menyuap dan yang disuap, dua-duanya punya peran dan sama-sama terlibat. Atau ia adalah perkawinan antara “niat” dan “kesempatan”.


Coba kita urut lagi, di negeri ini tidak kurang aturan yang dikeluarkan negara terkait dengan pemberantasan korupsi: Tap MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme.


Setidaknya ada tujuh undang-undang mengenai pemberantasan korupsi, di antaranya: Undang-Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian ada dua peraturan pemerintah lain, yakni Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Keduduan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan yang terakhir adalah Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Seharusnya, para koruptor maupun orang-orang yang berniat korupsi takut berbuat kejahatan karena begitu banyaknya aturan yang mengancam. Namun, kenyataannya tidak demikian, dan korupsi itu terus terjadi, makin marak, dan yang menyakitkan, di antara para pelakunya adalah pihak-pihak yang seharusnya memberantas korupsi.


Jadi, tidak usah diragukan lagi, bangsa ini punya persoalan besar menyangkut integritas, dan keberanian. Kita bukan lagi bangsa pejuang, kita hanyalah bangsa lembek yang tidak tahan dan terlalu takut untuk hidup susah karena menjunjung kejujuran. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana polisi (contoh: kasus Komjen Suyitno Landung dan Brigjen Samuel Ismoko), atau jaksa (contoh kasus Jaksa Urip) dengan tegar dan gagah berani mau mengungkap korupsi kalau di antara mereka banyak terjadi korupsi? Bagaimana hakim bisa adil memutus kasus kalau dia menerima suap? Bagaimana penyelundupan mau diberantas kalau banyak aparat bea cukai menjadi bagian dari para penyelundup? Bagaimana pajak dapat terkumpul dengan baik jika aparat pajak bekerjasama dengan para penggelap pajak?

Menurut kita, kelakuan buruk itu dapat dicegah bila pengelola negara ini (pemerintah, DPR dll) bersama-sama mengembangkan sebuah sistem terpadu yang mampu menutup celah-celah, atau menyulitkan mereka yang korupsi untuk menyembunyikan uang hasil rampokan itu. Misalnya saja dengan membuat single identification number, sehingga memperkecil peluang pemalsuan KTP dan identitas. Atau, betul-betul mengefektivkan mekanisme pelaporan kekayaan pejabat, sehingga bila ada indikasi transaksi mencurigakan saja segera terdeteksi, dan berlakukan sistem pembuktian terbalik. Sita sampai habis kekayaan koruptor dll.
Masalahnya, apakah mereka yang punya otoritas politik (eksekutif dan legislatif) mau? Karena, kembali lagi, mereka juga (banyak) yang menikmati hidup dari hasil korupsi!

* * *

Tempo Interaktif, 8 Mar 2008

Hendarman Supandji Diminta Mundur


TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji disarankan untuk mundur dari jabatannya karena secara tidak langsung ikut bertanggung jawab terhadap kasus penyuapan yang menimpa jaksa Urip Tri Gunawan.

"Secara etika seharusnya Hendarman Supandji mundur dari jabatannya. Selayaknya tindakan yang diambil pejabat di negara Jepang yang melakukan kesalahan," kata Frans Hendra, Anggota Komisi Hukum Nasional, saat diskusi di Malrios Place, Jakarta, Sabtu (8/3).

Hal senada juga disampaikan Jhonson Pandjaitan, Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokad Indonesia. Menurutnya, Hendarman secara keseluruhan bertanggung jawab terhadap seluruh anak buahnya dalam bidang dan tim apa pun. Oleh karena itu tidak salah apabila masyarakat melihat apa yang dilakukan Urip juga harus dipertanggungjawabkan oleh Hendarman.

"Sebenarnya tanggung jawab Hendarman dalam hal ini kecil, tapi mau tidak mau Hendarman karena posisinya harus bertanggung jawab terhadap apa pun yang terjadi dan dilakukan oknum dari institusinya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Soeripto tidak melihat munculnya kewajiban dari Hendarman untuk bertanggung jawab tentang kasus Urip. Tapi dia sepakat apabila reformasi dan pengawasan terhadap institusi kejaksaan harus dipercepat dan diperketat.

"Kejaksaan harus lebih independen dan super ketat melakukan pengawasan terhadap seluruh anggotanya," ujar Soeripto.

Emerson Junto, Program Manajer Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW bahkan bersuara lebih keras. Dia meminta agar kejaksaan tak lagi menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dia sepakat dengan Jhonson, Hendarman secara tidak langsung juga bertanggung jawab terhadap kasus Urip sehingga terkait masalah BLBI kejaksaan sudah tidak layak untuk menanganinya lagi.

"Kasus BLBI harus dialihkan ke KPK, bukan lagi di tangan kejaksaan. Begitu pula dengan kasus-kasus lain yang bernilai sebesar kasus BLBI," kata Emerson.

Selain menyarankan Hendarman mundur, Frans juga meminta agar lembaga kejaksaan langsung di bawah Presiden. Menurutnya, ini sangat penting untuk dijadikan jalan menagih semua janji Presidan Susilo Bambang Yudhoyono ketika berkampanye dulu.

"Dulu SBY pernah bilang akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi di Indonesia, sekarang harus kita tagih janji itu," kata Frans.

Soeripto berjanji untuk menjadikan pemisahan kejaksaan dari eksekutif sebagai hal yang akan disarankan kepada pemerintah oleh DPR. "Memang seharusnya Jaksa Agung tidak perlu rapat kabinet, di bawah koordinator Menkopolkam atau terlibat dalam kegiatan yang membuat dia punya rasa sungkan pada pemerintah," kata Soeripto.

Apakah rencana ini nantinya akan sesuai dengan regulasi sistem hukum dan sistem pemerintahan Indonesia, Soeripto mengatakan akan mengkonsultasikannya di DPR.

* * *

Suara Merdeka, 8 Maret 2008

Ayin Masih Berat di Partai Golkar

JAKARTA- Ketua Umum De-wan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membantah Artalita Suryani adalah Bendahara Umum PKB.
"Dia ditawari untuk jadi bendahara tapi gak jawab-jawab," kata Gus Dur saat acara temu wicara PKB MK, di Hotel Sultan, Semanggi, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurut Gus Dur, wanita tersangka kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan senilai Rp 6 miliar itu, tidak mau jadi bendahara PKB karena masih berat di Partai Golkar. Karenanya, Gus Dur menegaskan yang bersangkutan bukan kader PKB. Gus Dur juga tidak akan memberikan bantuan hukum pada Artalyta. "Ngapain itu urusan dia," tegasnya.

Sementara itu Bendahara DPP PKB Aris Junaedi mengakui dirinyalah yang membawa Artalita Suryani atau Ayin ke PKB dan mengusulkan wanita itu untuk menjadi bendahara. "Sebab dia orangnya cantik dan pandai bergaul. Itulah mengapa saya berani mengusulkan dia pada Gus Dur," kata dia di Kudus, Kamis (6/3).

Usulan itupun diterima. Mulai November, Ayin resmi menjadi bendahara PKB menggantikan Erman Suparno yang diangkat sebagai Menakertrans. Jajaran pengurus DPP PKB pun memasangnya di website. Bahkan, menurut Aris, dalam daftar kepengurusan yang dikirim ke pemerintah pun ada nama Ayin. Namun, dua hari setelah itu, Aris ditemui Ayin. Saat itu dia pada intinya keberatan untuk masuk dalam kepengurusan PKB. Dia ingin dirinya tetap bebas tak berpihak pada salah satu parpol.

Penolakan itupun diterima Aris. Dia juga segera melaporkan ke Gus Dur. Sayangnya pengelola website PKB tidak menghapus nama Ayin dari susunan pengurus. Akibatnya, sejak kasusnya mencuat masyarakat kemudian menghubungkan namanya dengan PKB.

Aris secara tegas menyatakan PKB tidak terkait dengan kasus itu. Dia juga menegaskan partainya berharap kasus tersebut segera diselesaikan. Namun, dia tetap mengakui bahwa Ayin adalah temannya. "Saya tidak ingin menjadi orang yang munafik. Hanya karena temannya sedang mendapat masalah lantas mengaku tidak kenal," ujarnya.

Aris mengaku kenal Ayin saat di Lampung dalam salah satu acara bisnis beberapa tahun lalu. Sejak itu Ayin sering berhubungan dengannya. Pun dengan Gus Dur. Dia mengenal Ayin sebagai pebisnis di bidang permata.
Menurut Aris, sosok Ayin sebenarnya juga dikenal di beberapa penguasa sebelum dan sesudah Gus Dur. "Jadi dia tidak hanya berhubungan dengan Gus Dur saja. Tapi juga dengan Soeharto, Habibie, dan juga Mega," tambahnya.

Dia berharap masyarakat tidak lagi mengaitkan kasus itu dengan PKB atau Gus Dur. Sebab sejatinya memang tidak ada hubungan apa-apa. Ayin hanya tercatat sebagai pengurus PKB selama dua hari.

Keluarga Artalita
Sosok Artalita Suryani kini terus menjadi sorotan publik. Tak tega melihat hal itu, sang anak pun angkat bicara. "Kami meminta masyarakat untuk menghormati praduga tak bersalah," kata Rommy Surya Dharma, Jumat (7/3).
Artalita adalah ’’sosialita’’ yang punya banyak relasi dengan politisi dan pengusaha top. Tak heran penangkapannya membuat banyak orang kaget.
Artalita dikenal sebagai orang dekat Sjamsul Nursalim, obligor BLBI. Kedekatan ini bermula dari pernikahan Ayin atau Aying, panggilan akrab Artalita, dengan Surya Dharma.

Surya adalah bos Gajah Tunggal, salah satu perusahaan Sjamsul. Aying juga merupakan tetangga dekat Sjamsul di Lampung. Saat Surya meninggal dunia beberapa tahun lalu, Aying tetap dekat dengan Sjamsul. Dia pernah diserahi tugas mengelola tambak udang Dipasena milik Sjamsul di Lampung.
Bila Aying ke Jakarta, dia sering menginap di rumah pribadi Sjamsul di Jl Hang Lekir, Kebayoran, Jakarta Selatan. Tapi kini Aying telah memiliki rumah sendiri di Jl Pakubuwono, tak jauh dari Jl Hang Lekir.

Di Lampung, Aying juga memiliki bisnis properti yang tengah berkibar yaitu PT Bukit Alam Surya dan disebut-sebut memiliki bisnis perhiasan permata. (H35,J13,dtc-77)