Catatan A. Umar Said
NEGARA HARUS MINTA MA’AF
KEPADA PARA KORBAN 65
Menurut Harian Sinar Harapan tanggal 10 Maret 2004, Ketua Komnas HAM Abdul
Hakim Garuda Nusantara telah mengucapkan pernyataan yang antara lain menyebutkan
bahwa : »Perlu diteliti siapa aktor dan berapa jumlah korban pembantaian
1965. Negara telah membiarkan korban selama puluhan tahun tanpa proses pengadilan,
maka negara harus minta maaf dan memberikan keadilan pada korban. Tap MPRS
No 25/1966 muncul dilatarbelakangi situasi perang dingin dan didasari konsensus
politik yang didominasi oleh kekuasaan Orde Baru untuk melegitimasikan pemerintahan
Soeharto. Selama puluhan tahun ada jutaan orang yang menjadi korban konsensus
politik tersebut,” Ucapannya ini dikeluarkan dalam forum ”Membedah
Keputusan Mahkamah Konstitusi”, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa
(9/3).
Pernyataannya itu mempunyai arti yang besar dan juga mengandung pesan yang
penting untuk kita semua, karena diucapkan oleh Ketua Komnas Ham dalam suatu
forum yang membicarakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, ia mengangkat
masalah besar yang selama ini masih tetap menjadi persoalan yang belum selesai,
yaitu siapa menjadi aktor (atau siapa yang bertanggungjawab atas) pembantaian
besar-besaran tahun 1965 dan berapa besar jumlah korban pembantaian.
Peristiwa besar yang menyedihkan ini sudah terjadi hampir 40 tahun yang lalu,
tetapi toh masih banyak sisi-sisi yang tetap gelap (atau sengaja digelapkan!)
sehingga banyak orang masih tetap mempunyai pandangan yang tidak jernih mengenai
soal yang telah membikin bangsa menjadi “sakit” berkepanjangan
ini. Rezim militer Orde Baru (beserta para pendukungnya) telah dengan segala
cara berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya, atau memanipulasinya,
dengan menyebarkan bermacam-macam kebohongan. Di antara berbagai kebohongan
atau rekayasa busuk ini yang paling menonjol selama berpuluh-puluh tahun adalah
yang berkaitan dengan masalah-masalah sekitar G30S, PKI, Bung Karno dan jati-diri
Orde Baru sendiri.
KESALAHAN BESAR DAN DOSA BERAT ORDE BARU
Meskipun jutaan manusia telah dibantai secara biadab dalam tahun 65, rezim
militer Orde Baru selalu berusaha menutup-nutupinya dan menjadikannya “taboo”
untuk dibicarakan di kalangan masyarakat. Dalam jangka waktu yang lama sekali,
berbagai kalangan di luarnegeri telah mengetahui lebih banyak dan lebih baik
tentang pembantaian massal ini, dari pada sebagian terbesar rakyat Indonesia.
Rupanya, sebenarnya, sebagian pemimpin-pemimpin Orde Baru menyadari bahwa
pembantaian besar-besaran tahun 65 dan penahanan banyak tapol dalam jangka
waktu yang begitu lama tanpa proses pengadilan adalah kesalahan besar, atau
dosa berat, atau titik lemah Orde Baru. Oleh karena itu, rezim militer Orde
Baru selalu berusaha mencegah diungkapkannya masalah-masalah ini secara terbuka
oleh masyarakat.
Selama puluhan tahun masalah pembantaian besar-besaran ini hanya dibicarakan
secara tertutup atau terbatas di antara para keluarga para korban, atau di
antara teman-teman terdekat dan terpercaya. Pemerintah, atau DPR, atau lembaga-lembaga
resmi lainnya, selama puluhan tahun telah “tutup mulut” tentang
masalah pembunuhan besar-besaran tahun 65 dan penahanan para tapol ini. Itu
sebabnya, sampai sekarang (!!!) tidak dapat disebutkan dengan angka-angka
yang pasti (dan benar!) berapa sebenarnya korban pembunuhan massal tahun 65
itu. Sudomo dari Kopkamtib pernah menyebutkan angka 1 juta, Sarwo Edhi dari
RPKAD meyebutkan 3 juta. Pengakuan tokoh-tokoh rezim Orde Baru tentang adanya
korban yang begitu banyak itu telah terpaksa dikeluarkan setelah berbagai
pers, pakar dan organisasi humaniter luarnegeri mulai banyak mengangkat masalah-masalah
ini.
Pembunuhan jutaan orang dalam tahun 65 dan penahanan tapol adalah landasan
utama bagi penghancuran kekuasaan politik Bung Karno beserta pendukungnya
yang paling besar, yaitu PKI dan golongan kiri lainnya. Seperti dibuktikan
oleh perkembangan politik selanjutnya, dengan dibunuhnya begitu banyak kader
PKI dan golongan kiri lainnya oleh Suharto dkk, Bung Karno telah kehilangan
tulang punggungnya yang paling gigih, dalam perjuangan melawan imperialisme
dan kolonialisme. Dan, dengan disingkirkannya Bung Karno dari tampuk pimpinan
negara oleh Suharto dkk, revolusi rakyat Indonesia telah kehilangan pemimpin
besarnya. Kesalahan besar atau dosa berat Suharto dkk bukanlah hanya karena
pembunuhan besar-besaran dan penahanan tapol secara sewenang-wenang dalam
jangka waktu yang lama, dan penggulingan Bung Karno dari kedudukannya sebagai
presiden, melainkan juga karena Orde Baru telah merusak berbagai sendi Republik
Indonesia yang penting-penting.
PIMPINAN TNI-AD DAN GOLKAR BERTANGGUNGJAWAB
Sulitlah kiranya dibantah bahwa berbagai kekalutan besar dan kerusakan atau
pembusukan yang melanda seluruh tanah-air selama ini adalah produk politik
dan akibat “kebudayaan” rezim militer Orde Baru. Dan, mengenai
kerusakan atau pembusukan di berbagai bidang ( antara lain : eksekutif, legislatif
dan judikatif dan bidang-bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan) peran dan
tanggungjawab pimpinan militer (terutama pimpinan TNI-AD), dan partai Golkar,
adalah besar sekali. Sebab, selama 32 tahun lebih justru pimpinan militer
(baca; terutama kalangan TNI-AD) dan Golkar-lah yang mengangkangi negara secara
mutlak, sehingga Republik Indonesia seolah-olah hanya menjadi milik kepunyaan
mereka saja.
Seperti yang kita saksikan selama ini, karena sistem kekuasaan yang berciri-ciri
militer-fasis ini dijalankan secara ketat dalam jangka waktu yang lama sekali
(32 tahun), maka kejahatan negara dan kesalahan pemerintahan juga banyak sekali
terjadi di berbagai bidang. Hukum telah dilecehkan begitu saja oleh kalangan
“atas”, Hak Azasi Manusia diinjak-injak, kebebasan demokratis
dikerdilkan, penyalahgunaan kekuasaan merajalela, KKN berkembang biak, Pancasila
dijadikan omongkosong saja, peradilan diperdagangkan, moral dan iman banyak
orang dirusak. Sesudah Suharto dipaksa turun dari kursi kekuasaannya dalam
tahun 1998, dan digantikan berturut-turut oleh Habibi, Abdurrahman Wahid,
dan Megawati sebagai presiden, banyak politik Orde Baru yang salah masih juga
diteruskan, sampai sekarang.
Di antara banyak kesalahan besar dan dosa berat Suharto dkk (sekali lagi,
baca : pimpinan TNI-AD dan Golkar) adalah terutama yang berkaitan dengan kasus
korban 65. Kesalahan besar dan dosa berat ini bukan hanya karena pembunuhan
besar-besaran terhadap jutaan orang tidak bersalah dan penahanan ratusan ribu
tapol tanpa pengadilan, tetapi juga karena telah membikin puluhan juta keluarga
dan sanak-saudara mereka menderita selama puluhan tahun. Kalau direnungkan
dalam-dalam, kejahatan rezim militer Suharto dkk ini adalah demikian besarnya,
dan demikian luas bidangnya, sehingga menimbulkan banyak effek negatif dalam
kehidupan masyarakat.
NEGARA YANG TIDAK BERADAB!
Sekarang, makin nyatalah bagi banyak orang bahwa para korban 65 itu selama
ini telah diperlakukan secara tidak adil, dan dijerumuskan dalam berbagai
macam penderitaan selama puluhan tahun, atau dianggap bukan warganegara RI
yang penuh, bahkan hanya dianggap sebagai manusia kelas kambing.
Kalau diingat banyaknya jumlah para korban, ditambah betapa pedihnya penderitaan,
apalagi ditambah dengan panjangnya waktu penyiksaan, maka jelaslah bahwa negeri
kita Indonesia termasuk salah satu di antara negara-negara yang “tidak
beradab”. Sedihnya lagi, ketidakadilan yang mendatangkan berbagai penderitaan
bagi para korban 65 yang begitu banyak jumlahnya itu masih juga terus berlangsung,
sampai sekarang!
Perlu dicatat dengan huruf tebal, dan ditambah dengan garis-bawah pula, bahwa
para korban 65 itu sedikit pun tidak punya kesalahan apa-apa. Mereka kebanyakan
adalah anggota atau simpatisan PKI atau ormas-ormas yang bernaung di bawah
PKI, yang waktu itu adalah sesuatu yang legal atau sah menurut hukum. Bahkan,
sebagian terbesar dari mereka ini juga menjadi pendukung setia Bung Karno,
dan dengan gigih melaksanakan ajaran-ajaran beliau, seperti (antara lain)
; Manipol, Dekon, Resopim, Trisakti, Berdikari, Di antara mereka terdapat
juga perintis kemerdekaan, dan banyak veteran pejuang Angkatan 45.
Mereka yang menjadi pendukung utama politik Pemimpin Besar Revolusi (Bung
Karno) ini, telah menjadi korban ketidakadilan dan bebagai penganiayaan yang
dilakukan oleh Suharto dkk selama puluhan tahun. Sekarang makin jelas bagi
banyak orang, baik di Indonesia maupun di luarnegeri, bahwa tindakan rezim
militer Orde Baru terhadap para korban 65 adalah nyata-nyata pelanggaran HAM
secara besar-besaran dan mencerminkan politik yang tidak berperikemanusiaan
sama sekali. Oleh karena itu, para tokoh rezim militer Orde Baru harus bertanggungjawab
terhadap kejahatan yang berupa pelanggaran HAM ini.
TIDAK CUKUP HANYA MINTA MA’AF !!!
Mengingat kepada besarnya skala kesalahan atau dosa terhadap para korban 65,
maka sudah sepantasnya bahwa Negara minta ma’af kepada mereka. Tetapi,
mengingat juga dalamnya dan pedihnya penderitaan yang berkepanjangan para
korban 65, maka Negara tidak cukup hanya minta ma’af kepada mereka.
Negara juga harus merehabilitasi para korban 65. Rehabilitasi adalah bentuk
yang lebih kongkrit dari permintaan ma’af. Minta ma’af saja tanpa
disertai rehabilitasi nama baik dan hak-hak penuh sebagai warganegara RI lainnya
bisa hanya omongkosong saja.
Di samping itu, permintaan ma’af dari Negara, yang dibarengi dengan
rehabilitasi harus diikuti juga oleh dihapuskannya segala undang-undang, peraturan
atau ketentuan yang telah dikeluarkan oleh rezim militer Orde Baru mengenai
para korban 65 (dan keluarga mereka). Permintaan ma’af Negara dan rehabilitasi
para korban 65 adalah bukti yang kongkrit bahwa bangsa kita sudah berhasil
mengkoreksi kesalahan besar yang telah dibikin oleh Orde Baru. Karena bangsa
kita sedang menghadapi pemilu dan pemilihan presiden, maka urusan permintaan
ma’af Negara dan rehabilitasi ini mungkin terpaksa diserahkan kepada
pimpinan Negara dan pemerintahan baru hasil pemilu. Tetapi, untuk itu perlu
adanya gerakan besar-besaran dari kita semua, supaya tuntutan itu bisa menjadi
kenyataan nantinya. Permintaan ma’af dari Negara dan rehabilitasi harus
diperjuangkan, karena tidak bisa diharapkan bahwa akan bisa datang begitu
saja berkat “kebaikan” hati sejumlah orang.
NALAR SEHAT TIDAK BISA TERIMA KETIDAKADILAN INI
Apapun hasil pemilu ( baik untuk legislatif maupun untuk presiden), namun
urusan rehabilitasi para korban 65 harus tetap menjadi agenda bangsa dan negara.
(Dalam kaitan ini juga termasuk kasus rehabilitasi Bung Karno). Permintaan
ma’af dan rehabilitasi para korban 65 adalah kewajiban mutlak Negara,
yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai koreksi terhadap kesalahan besar
Orde Baru ini. Selama Negara belum minta ma’af dan selama para korban
65 belum direhabilitasi, maka bangsa kita akan masih terus mengidap penyakit,
dan perasaan dendam sulit dihilangkan. Permintaan ma’af dan rehabilitasi
adalah tindakan yang adil, yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan bangsa
kita secara keseluruhan, baik untuk generasi yang sekarang maupun generasi
yang akan datang.
Kalau direnungkan dalam-dalam, permintaan ma’af dan rehabilitasi para
korban 65 tidak akan merugikan fihak manapun juga, termasuk para pendiri dan
pendukung Orde Baru. Makin nyatalah bahwa mempertahankan terus berlangsungnya
ketidakadilan terhadap para korban 65 (yang sudah berlangsung hampir 40 tahun),
adalah suatu hal yang tidak bisa sama sekali diterima oleh nalar yang sehat
atau hati nurani yang bersih. Bangsa kita harus menghentikan penyiksaan batin
yang terus-menerus dilakukan terhadap puluhan juta orang ini. Perlakuan yang
tidak berperikemanusiaan terhadap para korban 65 itu adalah aib besar bangsa.
Hanya orang-orang yang tidak waras nalar dan berbudi rendah sajalah yang menyetujuinya
atau menganggapnya baik.
Paris, 19 Maret 2004
