KABAR BAIK UNTUK

PARA KORBAN PERISTIWA 65

Pada tanggal 18 Mei 2005 website http://perso.club-internet.fr/kontak mendapat kabar baik dari kalangan LBH Jakarta yang bisa menggembirakan para korban peristiwa 65 (yang jumlahnya puluhan juta orang di seluruh Indonesia itu) bahwa dalam sidang yang ke-empat (tanggal 18 Mei 2005) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan LBH Jakarta, telah diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa “gugatan class action stigma PKI/korban tragedi 65” adalah sah menurut hukum.

Ini berarti bahwa di kemudian hari persidangan dapat dilanjutkan dengan sidang-sidang untuk memeriksa pokok perkara, yang tercatum dalam surat gugatan LBH Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdiri dari dari lebih dari 35 halaman (lihat “Surat gugatan LBH Jakarta” dalam website http://perso.club-internet.fr/kontak). Untuk itu Majelis Hakim telah memerintahkan agar LBH Jakarta mengadakan pengumuman/notifikasi di media massa nasional atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso dalam Penetapannya Nomor : 75/Pdt.G/2005/PN.JKT.PST menyatakan :

1. Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) dapat diteruskan ;

2. Melanjutkan subtansi pemeriksaan perkara ;

3. Biaya perkara ditentukan pada akhir pemeriksaan pokok perkara ;

Setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, penggugat (LBH Jakarta) akan meneruskan/ menyampaikan notifikasi (pemberitahuan) kepada seluruh anggota kelompok (korban) yang diperkirakan berjumlah 20 juta (di seluruh Indonesia) melalui media massa dan instansi pemerintahan. Pemberitahuan kepada para korban ini sudah harus dilakukan selama 60 hari. Direncanakan oleh LBH Jakarta bahwa pemberitahuan/notifikasi kepada para korban itu sudah bisa diumumkan/diedarkan dalam minggu terakhir bulan ini (bulan Mei).

Sidang yang ke-empat (tanggal 18 Mei) dihadiri oleh kuasa hukum mantan presiden Suharto, Habibi, Abdurrahman Wahid, dan juga kuasa hukum presiden yang sekarang (SBY), sedangkan kuasa hukum mantan presiden Megawati tidak kelihatan hadir. Sidang yang ketiga (tanggal 11 Mei) telah mendapat kunjungan banyak sekali orang (diperkirakan lebih dari 100 orang) sehingqa ruangan menjadi penuh sesak. Di antara hadirin juga terdapat tokoh internasional yang terkenal, yaitu Carmel Budiardjo, yang sudah puluhan tahun menjadi pimpinan LSM di London yang banyak melakukan berbagai kegiatan untuk HAM di Indonesia dan khususnya untuk para eks-Tapol.

Dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengesahkan gugatan class action LBH Jakarta atas nama para korban peristiwa 65 ini, maka terbukalah kemungkinan untuk mengupayakan rehabilitasi dan kompensasi bagi banyak orang yang selama puluhan tahun sudah dilanggar hak-hak mereka, secara sewenang-wenang - dan tidak berperikemanusiaan - , sebagai warganegara oleh Orde Baru di bawah Suharto.

Juga didapat kabar dari LBH Jakarta bahwa sidang selanjutnya (yang kelima) akan dilangsungkan kembali tanggal 20 Juli 2005. Sudah bisa diperkirakan bahwa sidang-sidang selanjutnnya akan menarik perhatian lebih banyak lagi perhatian dari masyarakjat (termasuk kalangan hukum) dan media massa. Karena, sidang-sidang selanjutnya sudah akan memasuki pokok perkara, antara lain masalah penyalahgunaan kekuasaan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh (terutama sekali) mantan Presiden Suharto.


* * *

Catatan A. Umar Said

 

PARA KORBAN PERISTIWA 65
BERHAK MENGGUGAT !


Terhadap tulisan “Masalah korban 65 adalah aib dan dosa besar bangsa” ada berbagai macam reaksi. Ada yang tidak setuju dengan penyebutan “aib dan dosa besar bangsa”. Menurutnya, yang lebih tepat bukanlah aib dan dosa besar bangsa, melainkan aib dan dosa besar pemerintah, dan terutama sekali aib dan dosa besar rejim militer Orde Baru. Ada juga yang mengatakan bahwa masalah korban 65 adalah justru aib dan dosa besar masyarakat, karena masyarakat luas selama ini sudah menyetujui atau tidak memprotes perlakuan yang tidak berperikemanusiaan terhadap jutaan orang yang sudah disakiti, disiksa, atau dizalimi selama puluhan tahun.

Ada juga yang justru berani menegaskan bahwa masalah korban 65 tidak dapat diganggu-gugat lagi, karena masalah itu sudah ditentukan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah di masa-masa yang lalu, dan semuanya itu sudah disetujui atau disahkan oleh berbagai DPR (atau MPR). Selama puluhan tahun (!) DPR yang silih berganti itu tidak pernah mempersoalkannya. Selain itu, dalam jangka lama itu masyarakat luas pun tidak pernah menyuarakan suara lantang untuk mempersoalkan lagi masalah ini. (Bahkan, barangkali ada orang-orang atau golongan yang berani mengatakan bahwa perlakuan selama ini terhadap para korban 65 adalah sudah benar dan amat perlu sekali, mengingat selalu adanya bahaya munculnya kembali PKI !!!).

Ada juga kalangan atau golongan yang tetap percaya kepada indoktrinasi sesat Orde Baru bahwa tindakan rejim militer Suharto terhadap para korban pembunuhan besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan PKI dan para pendukung Bung Karno - dan persekusi terhadap para keluarga korban 65 dan perlakuan biadab terhadap para tapol - adalah tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan Republik Indonesia.

BANGSA YANG BERADABKAH KITA INI ?


Mengingat sudah terlalu lamanya persoalan para korban peristiwa 65 tidak diselesaikan secara baik oleh berbagai pemerintahan dan oleh masyarakat, maka sudah datang waktunya bahwa masalah ini dijadikan masalah yang bisa diperdebatkan secara luas dalam masyarakat. Bangsa kita perlu diajak ramai-ramai atau bersama-sama mempersoalkan apakah perlakuan terhadap para korban 65 (termasuk keluarga yang dibunuh dalam pembantaian besar-besaran dan mereka yang pernah ditahan atau dipenjarakan bertahun-tahun secara sewenang-wenang) ini bisa atau perlu dilanjutkan terus-menerus atau tidak.

Alangkah baiknya bagi bangsa kita sebagai keseluruhan di bidang pendidikan politik, pendidikan hukum dan HAM, pendidikan moral dan agama, seandainya masalah besar para korban peristiwa 65 ini bisa diangkat sebagai masalah nasional yang perlu diselesaikan secara urgen. Sebab, masih terus terkatung-katungnya persoalan rehabilitasi (dan kemungkinan kompensasi) begitu banyak orang yang sudah menderita siksaan berpuluh-puluh tahun, adalah tidak mendatangkan kebaikan bagi bangsa kita sebagai keseluruhan.

Bangsa Indonesia tidak bisa (dan tidak patut!) bangga dengan adanya jutaan orang keluarga korban pembantaian besar-besaran tahun 65 dan penahanan sewenang-wenang ratusan ribu orang tidak bersalah apa-apa (di Pulau Buru dan penjara-penjara di seluruh Indonesia). Selama masalah korban 65 belum diselesaikan, atau selama masih ada jutaan orang terus-menerus menderita akibat tindakan-tindakan rejim militer Suharto dkk, bangsa Indonesia tidak pantas menamakan dirinya sebagai bangsa yang beradab, bangsa yang berperikemanusiaan, atau bangsa yang sejajar dengan berbagai bangsa lainnya di dunia.

Oleh karena itu, makin banyak kalangan atau golongan dalam masyarakat Indonesia yang mengangkat masalah korban peristiwa 65 adalah makin baik bagi kehidupan bangsa. Mempersoalkan kasus korban peristiwa 65 merupakan sumbangan besar dan penting dalam usaha bersama untuk mengembangkan kesadaran banyak orang dalam memahami perikemanusiaan dan keadilan. Terus-menerus mempersoalkan kasus para korban 65, dengan berbagai cara dan bentuk, adalah kegiatan positif yang mendatangkan kebaikan untuk bangsa. Sebab, ini juga merupakan usaha untuk menghilangkan penyakit yang sudah membikin rusaknya iman banyak orang, atau melumpuhkan nalar sehat banyak orang. Akibatnya, masih banyak kalangan dan golongan dalam masyarakat yang – sampai sekarang ! - mempunyai fikiran yang keliru terhadap para korban peristiwa 65.


KESALAHAN DAN KEJAHATAN BESAR ORDE BARU

Adalah jelas bahwa kasus para korban peristiwa 65 adalah aib dan besar bangsa, negara atau pemerintah Indonesia. Sudah tentu, pertama-tama adalah aib dan dosa besar yang dibikin oleh berbagai pemerintahan di bawah diktatur militer Suharto selama 32 tahun. Tetapi, akibat pencekokan propaganda palsu atau indoktrinasi busuk yang dilakukan oleh Orde Baru selama puluhan tahun sebagian besar bangsa sudah tertipu atau terpengaruh, sehingga juga mempunyai sikap yang serba negatif terhadap para korban peristiwa 65 (antara lain : para eks-tapol atau keluarga para korban pembantaian). Jadinya, sikap yang serba negatif terhadap kasus peristiwa 65 ini juga merupakan aib dan dosa besar bangsa.

Sekarang makin banyak orang yang menjadi sadar, bahkan yakin, bahwa pemerintahan Orde Barunya Suharto dkk telah membuat banyak sekali kesalahan dan kejahatan, di bidang politik, ekonomi, sosial, HAM, hukum dan moral. Di antara banyak kesalahan atau kejahatan itu, yang sudah sama-sama dilihat banyak orang selama ini, adalah pembunuhan besar-besaran tahun 65 yang mencakup jutaaan orang, dan pemenjaraan selama bertahun-tahun orang-orang tidak bersalah (di pulau Buru dll). Makin jelaslah bagi banyak orang bahwa perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan selama hampir 40 tahun terhadap para korban 65 merupakan kesalahan berat dan dosa besar rejim militernya Suharto dkk.

Begitu jelasnya tentang kesalahan-kesalahan atau kejahatan Orde Barunya Suharto dkk ini sehingga makin banyak orang yang tadinya membelanya secara mati-matian, sekarang tidak berani lagi memuji-mujinya seperti yang sudah-sudah. Juga mengenai masalah perlakuan terhadap para korban 65, makin banyak orang yang menyadari bahwa penyiksaan yang tidak berperikemanusiaan - dan berkepanjangan ini ! - sudah tidak bisa ditoleransi lebih lama lagi. Ini sudah merupakan fenomena positif yang menggembirakan. Tetapi, itu saja tidak cukup. Perlakuan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan terhadap para korban 65 (termasuk para eks-Tapol) harus dihentikan secara kongkrit, dan makin cepat makin baik.


KITA HARUS SEDIH DAN JUGA MARAH!

Membiarkan terus berlangsungnya ketidakadilan dan perlakuan tidak berperikemanusiaan, yang sudah dipraktekkan Orde Baru secara besar-besaran, merupakan tindakan yang tidak mendidik bagi banyak orang. Sebab, kalau kesalahan atau kejahatan ini dibiarkan saja berlangsung terus, bisa menyebabkan banyak orang mengira bahwa kesalahan atau kejahatan itu justru yang benar. Inilah yang menyedihkan, dan inilah yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Kita semua harus sedih (dan juga marah!!!) bahwa sebagian bangsa kita tidak melihat perlakuan terhadap para korban 65 sebagai suatu kesalahan atau kejahatan yang perlu dinajiskan.Tidak mengutuk perlakuan yang tidak beperikemanusiaan oleh Orde Baru (yang diteruskan oleh berbagai pemerintahan sesudahnya) terhadap para korban 65 adalah sikap orang yang tidak bermoral, tidak menghormati Pancasila dan HAM, dan juga tidak mematuhi ajaran-ajaran agama.

Bisa dirumuskan dengan bahasa yang lebih tegas : terus-menerus mengutuk dan memerangi berbagai politik dan praktek Orde Barunya Suharto dkk adalah benar, sah, mulia dan luhur. Pada hakekatnya, sejak Suharto digulingkan dari kekuasaannya dalam tahun 1998, rakyat sudah menajiskan politik dan prakteknya. Jadi, menggugat politik dan praktek Orde Baru (termasuk politiknya mengenai korban peristiwa 65) yang bathil, adalah suatu sikap yang tepat, kalau dilihat dari sudut mana pun juga. Karena, sudah banyak bukti yang nyata-nyata dialami sendiri oleh banyak orang, bahwa Orde Baru telah mendatangkan kerusakan-kerusakan yang amat parah di berbagai bidang bagi negara dan bangsa.

Dari sudut ini pulalah kita semua bisa melihat bahwa berbagai kegiatan para eks-Tapol - dan banyak kalangan lainnya - untuk terus-menerus mengutuk kesalahan dan kejahatan Orde Baru dan menuntut rehabilitasi dan kompensasi adalah justru tindakan yang berguna untuk kepentingan seluruh bangsa dewasa ini, dan demi kepentingan generasi yang akan datang.


KALIAN SUDAH BERSALAH BESAR !

Sekarang ini, bagi berbagai kalangan yang betul-betul mau membela HAM dan menjunjung keadilan (dan melakukan ajaran-ajaran agama secara sungguh-sungguh), termasuk para korban peristiwa 65 dan para eks-Tapol, tidak perlu takut-takut lagi melakukan berbagai kegiatan atau aksi-aksi untuk membela kepetingan para korban peristiwa 65. Sebab, makin lama makin jelaslah bagi banyak orang (barangkali termasuk Presiden SBY dan tokoh-tokoh lainnya) bahwa membela keadilan bagi para korban 65 (yang jumlahnya jutaan orang di seluruh Indonesia ) adalah bukan sesuatu yang haram, bukan sesuatu yang nista, dan bukan sesuatu yang salah, baik dilihat dari segi politik, hukum, moral, maupun ajaran agama.

Sekarang ini, para korban 65 (dan mereka yang membelanya) bisa bangkit dan tegak berdiri sambil bersuara lantang : “ Kami tidak bersalah apa-apa, tetapi sudah diperlakukan tidak adil dan dianiaya puluhan tahun. Kami menuntut pulihnya hak-hak kami yang sudah dirampas secara sewenang-wenang.!”. Bahkan, para korban 65 berhak sepenuhnya (dan secara sah pula!) meneriakkan sambil menuding :”Kalian sudah bersalah besar!. Kalian telah membuat sengsara begitu banyak orang. Kami sekarang menuntut keadilan!”.

Suara para korban peristiwa 65 perlu didengar secara serius oleh berbagai lembaga negara dan organisasi dalam masyarakat, oleh kita semua. Mereka bersuara untuk menunut keadilan, sebagai sama-sama warganegara Republik Indonesia. Selama masalah korban 65 belum diselesaikan, sebenarnya, negara kita tidak pantas memasang lambang Bhinneka Tunggal Ika dan tidak patut pula menyatakan menjunjung tinggi-tinggi HAM dan Pancasila.

Adanya jutaan (bahkan puluhan juta) warganegara Indonesia yang menderita berkepanjangan akibat peraturan atau tindakan Orde Baru (yang berkaitan dengan korban peristiwa 65) membikin kedudukan Indonesia sebagai Ketua Komisi HAM PBB (di Geneva) sebagai lelucon. Dubes Makarim Wibisono bisa saja dianggap sebagai diplomat Indonesia yang berbakat atau cemerlang kariernya. Tetapi bahwa ia mewakili Indonesia, negara yang sudah sejak lama disorot opini internasional sebagai pelanggar HAM yang berat (antara lain : peristiwa 65, Timor Timur, Aceh, penculikan aktivis PRD, penembakan Trisakti, peristiwa rasial bulan Mei 1998 dll) adalah sesuatu yang patut diragukan keabsahannya dan kepatutannya.

Dengan berbagai pandangan seperti tersebut di atas itulah kita patut mengantisipasi atau mengamati usaha LBH Jakarta untuk merehabilitasi para korban peristiwa 65, dengan menggugat para Presiden RI, dan terutama sekali mantan Presiden Suharto. Seperti diketahui, sidang gugatan LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilangsungkan untuk ketiga kalinya pada tanggal 11 Mei 2005.

Apapun hasil sidang gugatan ini di kemudian hari , dan bagaimanapun jalannnya persidangan nantinya, peristiwa ini sudah merupakan sumbangan penting untuk membuka mata banyak orang – terutama para tokoh di pemerintahan dan juga di masyarakat luas – terhadap masalah yang sudah membikin penderitaan berkepanjangan bagi jutaaan warganegara Indonesia selama puluhan tahun.

Paris, 7 Mei 2005