Dekadensi bangsa
karena pembusukan (korupsi)
(Oleh : A. Umar Said)
Sidang pengadilan paripurna DPR pada tanggal 18 Maret mengambil keputusan untuk menunda pembahasan masalah Pansus Buloggate II sampai bulan Mei yad, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Maret telah memulai persidangan untuk memeriksa kasus Akbar Tanjung, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Lalu, apa sajakah kiranya yang akan terjadi selanjutnya di negeri kita ? Sungguh, ini merupakan pertanyaan yang sulit dijawab dengan pasti oleh siapa pun, termasuk oleh dukun-dukun atau tukang ramal yang paling sakti. Sebab, banyak kemungkinan yang bisa muncul, termasuk yang « aneh-aneh » atau tidak masuk akal. Kiranya, hanya Tuhan YME sajalah yang tahu dan bisa menjawabnya secara pasti.
Namun, apa pun yang akan terjadi, satu hal sudah jelas, yaitu : makin banyak orang yang menjadi lebih yakin, bahwa negeri kita sekarang ini memang sedang sakit parah, bahwa pembusukan besar-besaran sedang berlangsung di banyak kalangan, dan bahwa korupsi adalah penyakit kangker ganas yang telah menyerang bagian-bagian vital tubuh bangsa kita, terutama : otak dan hati bangsa kita. Penyakit ganas yang bernama korupsi ini telah merusak cara berfikir dan membusukkan hati-nurani banyak orang (terutama kalangan “atasan” negeri kita).
Kalau kita renungkan dalam-dalam, maka akan nyatalah bahwa masalah-masalah
besar dan parah yang sama-sama kita saksikan dewasa ini, pada hakekatnya,
atau, pada dasarnya, adalah manifestasi korupsi, dalam segala bentuknya. Dalam
tulisan ini, kata korupsi dimaksudkan dengan arti yang lebih luas. Dan bukanlah
hanya terbatas pada arti korupsi yang berbentuk uang atau benda, yang selama
ini sudah menjadi pengertian yang “salah kaprah” di
Indonesia (bahkan juga di negeri-negeri lainnya).
PEMBUSUKAN ATAU DEKADENSI SEJAK ORBA
Menurut kamus raksasa bahasa Prancis LE ROBERT, yang terdiri dari 7 jilid dan setiap jilid rata-rata memuat 800 halaman ukuran besar, kata corruption berasal dari bahasa Latin “corruptio”, yang sudah dipakai sejak abad ke-7. Untuk suatu benda, korupsi bisa diartikan sebagai suatu perobahan atau pergantian kualitas/kuantitas, yang secara gampangnya bisa dsebutkan sebagai PEMBUSUKAN atau PEROBAHAN menuju yang jelek. Karena itu, dalam bahasa Prancis, ada ungkapan “corruption de l’air” atau “corruption de l’eau” (pembusukan udara atau pembusukan air) dan “corruption du coeur” (pembusukan hati-nurani). Juga bisa dipakai untuk menyatakan pembusukan di berbagai hal lainnya, yang menggambarkan dekadensi, kerusakan, kemunduran, kebobrokan (umpamanya : corruption de la conscience – pembusukan kesadaran; corruption des moeurs – kebobrokan tata-susila atau adat-istiadat).
Dalam pengertian inilah kiranya banyak di antara kita bisa melihat - dengan sedih, dan juga marah! - bahwa negara dan bangsa kita sekarang ini sedang betul-betul membusuk. Tingkat pembusukan ini sudah amat akut, dan juga menyeluruh di tubuh bangsa. Keadaan yang menyedihkan ini bisa sama-sama kita< saksikan dengan mata-kepala sendiri dalam kehidupan sehari-hari, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah. Seperti yang sudah sering diutarakan oleh berbagai tokoh masyarakat, dan juga diberitakan dalam media massa selama ini, pembusukan atau penyakit parah ini telah melanda : bidang politik, bidang ekonomi, bidang agama, bidang hukum dan peradilan, bidang kebudayaan, bidang tatanan sosial, dan (terutama sekali !!!) bidang moral.
Sekarang ini, tiap hari kita dibanjiri oleh beraneka-ragam berita (atau “dongeng”) tentang persoalanTommy Suharto, Akbar Tanjung, Subiyakto dan Tanri Abeng, Bustanil Arifin, Hasyim Djoyohadikusumo, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, Ginanjar Kartasasmita, Syahril Sabirin, Hendra Rahardja, Syamsul Nursalim, dst dst. Maka, makin jelaslah bagi banyak orang bahwa pembusukan ini telah dimulai sudah sejak lama, yaitu sejak berdirinya Orde Baru. Orde Baru bukan hanya telah melakukan banyak pelanggaran besar-besaran (dan dalam jangka lama pula!) terhadap hak asasi manusia dan demokrasi, melainkan juga melakukan pembusukan dalam berbagai segi kehidupan bangsa. Tegasnya, dan ringkasnya, Orde Baru adalah identik (sama) dengan dekadensi (pembusukan).
KASUS AKBAR TANJUNG SEBAGAI PENDIDIKAN
Sebagian dari rakyat kita akhir-akhir ini telah mendengar dengan asyik (dan sebagian lainnya dengan rasa marah atau muak) tentang berbagai “dongeng” sekitar kasus Akbar Tanjung, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Kita semua patut bersiap-siap bahwa selanjutnya kita akan terus disuguhi “pertunjukan politik” dan “dagelan hukum” yang amat menarik. Sejak bulan< Oktober yang lalu, pertunjukan “pengantar” telah dimainkan di atas panggung, dengan munculnya adegan-adegan : soal “kelupaan” nama Yayasan yang ditugaskan membagi sembako bagi rakyat miskin, disusul oleh adegan lembaran check yang tidak pernah disentuh, kemudian adegan berbagai cerita pimpinan Raudlatul Jannah tentang penyebaran sembako dengan begitu banyak truk dan paket ke lima propinsi, disusul oleh “nasib” almarhum Dadi Sukardi (sopir) yang dikambing-hitamkan sebagai penyeleweng dana, dan kemudian adegan tentang cerita sudah “kembalinya” dana bulog sebesar Rp 40 milyar yang “disimpan” di suatu kamar saja selama bertahun-tahun!.
Mungkin, disidangkannya kasus Akbar Tanjung di depan pengadilan akan merupakan salah satu di antara peristiwa “maha-penting” dan bersejarah dalam dunia hukum, yang sekaligus juga peristiwa besar dalam kehidupan politik di republik kita. Sebab, kasus ini menyangkut ketua Dewan Perwakilan Rakyat (instansi legislatif tertinggi) dan juga ketua umum Partai Golkar (satu kekuasaan politik yang pernah mengangkangi republik kita, bersama ABRI,< selama lebih dari 30 tahun). Oleh karena itu, demi kepentingan “collective memory” (ingatan kolektif) bangsa, adalah ideal sekali kalau berbagai kalangan professional dalam penulisan dan penerbitan sejak sekarang sudah mempersiapkan diri untuk mengabadikan peristiwa ini dalam bentuk buku. Sedangkan bagi berbagai pakar di bidang hukum dan peradilan, politik, moral, ketatanegaraan, kriminologi, keparlementeran, dunia kepartaian, kasus ini merupakan kesempatan untuk menyumbangkan karya-karya mereka bagi kepentingan bangsa (dan generasi kita yang akan datang).
Juga amat penting bagi universitas-universitas (terutama fakultas hukum) untuk menjadikan kasus Akbar Tanjung sebagai salah satu objek studi, atau kegiatan akademis, dan mendorong para mahasiswa untuk mengikutinya dengan cermat, sebagai sarana pendidikan dan penelitian. Dalam rangka slogan-slogan yang sudah sering diuar-uarkan tentang “penegakan hukum”, atau “supremasi hukum”, maka arti penting persidangan Akbar Tanjung ini makin menonjol. Seperti yang sudah diungkap oleh berbagai tokoh (dalamnegeri dan luarnegeri), penyakit terparah, atau kerusakan terberat, yang dihadapi bangsa kita dewasa ini adalah justru di bidang penegakan hukum. Pembusukan di bidang hukum dan peradilan di negeri ini, adalah salah satu di antara kerusakan-kerusakan utama yang pernah dilakukan oleh rezim Orde Baru/Golkar. Ini bisa kita saksikan tidak saja di Jakarta, melainkan juga di daerah-daerah.
KASUS AKBAR TANJUNG HANYALAH SEBAGIAN SAJA
Kalau dilihat secara keseluruhan, kasus Akbar Tanjung hanyalah satu bagian kecil saja dari persoalan-persoalan korupsi yang sudah menggunung selama puluhan tahun. Dan jumlah dana yang tersangkut (Rp 40 milyar), walaupun sudah besar sekali, tetapi masih relatif kecil kalau dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi lainnya. Kita ingat bahwa dalam kasus BLBI tersangkut dana yang sungguh-sungguh “mengerikan” , yaitu sekitar Rp 144,5 triliyun supaya lebih jelas dalam membayangkan betapa besarnya jumlah ini, mohon ditambah 12 nol di belakang angka Rp 144 itu, sehingga menjadi Rp 144 000 000 000 000. Artinya : Rp 144 juta dikalikan sejuta!!!).
Menurut Suara Pembaruan (23 Maret 2002), Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut sedikitnya 36 konglomerat yang diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka segera diadili paling lambat sampai bulan Agustus 2002. Kasus puluhan direksi dan pemilik bank bermasalah, yang disinyalir terkait dengan 51 perkara BLBI bernilai Rp 144,5 triliun itu, ditangani Kejaksaan Agung sejak empat tahun lalu Kejagung akan mendatangkan secara khusus Sjamsul Nursalim, tersangka penyalahgunaan BLBI bernilai Rp 11,9 triliun, yang kini dikabarkan berada di Singapura.
Dalam kaitan ini, perlu sama-sama kita perhatikan adanya tuntutan dari berbagai kalangan masyarakat untuk diusutnya lebih lanjut oleh aparat-aparat penegak hukum terhadap tuduhan bahwa 10 partai politik (selain Golkar) juga telah menerima dana gelap dari Bulog, dan dalam jumlah-jumlah yang besar pula. Kalau tuduhan ini ternyata benar, maka makin nyatalah bahwa< pembusukan ini memang betul-betul sudah menjangkiti banyak kalangan penting< di Republik kita ini. Justru karena itulah, maka makin mutlak perlunya kasus Akbar Tanjung diselesaikan setuntas-tuntasnya secara hukum, politik, moral, dan sesuai dengan kebenaran dan rasa-keadilan.
PENGAWASAN PUBLIK DIPERLUKAN
Jadi, kita bisa bayangkanlah bahwa Kejaksaan Agung sekarang memang sedang menghadapi kasus-kasus besar yang menyangkut juga dana-dana yang besar juga. Karena itu, mengingat reputasi yang tidak luhur para penegak hukum selama puluhan tahun ini, maka adalah hak dan kewajiban masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan tugas mereka, termasuk dalam menangani kasus Akbar Tanjung. Sebab, pada hakekatnya, kasus besar ini bukanlah semata-mata urusan “pribadi” Akbar Tanjung saja, melainkan juga berkaitan dengan urusan-urusan besar Republik kita lainnya. Dalam konteks situasi di Republik kita, yang sedang dirundung pembusukan (korupsi atau dekadensi) seperti dewasa ini, kasus Akbar Tanjung mempunyai arti penting yang istimewa.
Karenanya, adalah amat penting bahwa opini publik di Indonesia secara terus-menerus, dan dengan berbagai cara dan bentuk, menyuarakan dengan lantang, bahwa dalam menghadapi masalah besar ini, para penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, pengacara) tidak boleh dibiarkan melakukan manipulasi atau rekayasa apa pun, baik karena suapan maupun karena ancaman dari fihak mana pun juga. Sebab, Partai Golkar yang mempunyai dana, dan jaring-jaringan kekuasaan yang masih besar, kini sedang menggelar beraneka-macam kegiatan. (Antara lain : DPD Golkar Jawa Timur akan mengerahkan 120 pengacara untuk membela Akbar Tanjung, dalam menghadapi persidangan Buloggate II ini. Lobby-lobby terus dilancarkan ke berbagai arah, demikian juga beraneka-ragam kegiatan-kegiatan “gelap” lainnya).
Dengan menggeloranya suara opini publik tentang pentingnya pemeriksaan secara jujur oleh pengadilan, maka para hakim dan jaksa akan merasa mendapat dukungan rakyat banyak dan karenanya juga berani bersikap tegas. (Sebaliknya, bagi para hakim dan jaksa yang cenderung untuk mengingkari kebenaran dan keadilan, mereka perlu menyadari bahwa akan menghadapi rakyat banyak). Dari sudut pandang inilah kelihatan pentingnya aksi-aksi yang dilakukan oleh beraneka-ragam gerakan pemuda/mahsiswa (dan berbagai ornop-ornop lainnya) dalam menghadapi masalah-masalah Akbar Tanjung/Buloggate II/Golkar. Sebab, tujuan besar aksi-aksi mereka itu adalah benar dan luhur, yaitu, menyelamatkan Republik kita dari kehancuran, yang disebabkan oleh pembusukan. Proses pembusukan inilah yang harus segera dihentikan BERSAMA-SAMA. Dihancurkannya Golkar secara politik adalah salah satu di antara berbagai langkah untuk menghentikan proses pembusukan. Dan, diadilinya Akbar Tanjung secara fair atau jujur, adalah permulaan penting dari serangkaian langkah-langkah ke arah itu.
Paris, musim semi, 27 Maret 2002
* * *