Renungan dan uneg-uneg A. Umar Said
HAMZAH HAZ KE MEKAH DENGAN
PENGIKUT 107 ORANG
Berita tentang kepergian Hamzah Haz naik haji ke Mekah kali ini sangat menarik. Sebab, banyak hal mengenai masalah ini yang perlu diamati, diselidiki, dan dijadikan persoalan. Dan mempersoalkan kasus ini bukanlah mengutik-utik hak seseorang untuk menunaikan ibadahnya sebagai seorang Muslim. Tetapi menyoroti hal-hal yang aneh, yang tidak patut, atau bahkan yang batil dan haram. Sebab Hamzah Haz, di samping ia warganegara Indonesia yang beragama Islam ia juga juga menjabat sebagai Wakil Presiden dari suatu negara yang jumlah penduduknya nomor 4 di dunia. Ia juga pimpinan utama partai Islam yang tidak kecil, yaitu PPP.
Menurut harian Republika (5/2/03 ) “Sekretaris Negara Bambang Kesowo menegaskan, biaya perjalanan haji sebagian besar rombongan Wapres Hamzah Haz ke tanah suci ditanggung Wapres sendiri. Semua jumlah rombongan yang ikut Wapres Hamzah Haz ke tanah suci itu seluruhnya 107 orang dan 23 orang diantaranya adalah perangkat yang melekat pada Wapres. Perangkat tersebut adalah ajudan wapres dan istrinya, tim dokter, petugas protokol, petugas pengamanan barang, petugas perjalanan serta pasukan pengamanan ».
* * *
Membaca berita tersebut kita bisa mempunyai berbagai pendapat atau pertanyaan. Pendapat ini perlu kita kemukakan dan pertanyaan kita ajukan. Sebab, apa yang dilakukan Hamzah Haz selaku “public figure” adalah bukan lagi soal pribadi lagi. Ia adalah seorang tokoh partai politik Islam dan karenanya mempunyai tanggungjawab moral, sosial, politik, dan kebudayaan kepada orang banyak.
Ia pergi naik haji pada saat-saat negara dan bangsa kita menghadapi persoalan-persoalan yang sangat gawat dan rumit. Setiap hari di berbagai kota di Indonesia sedang terjadi demonstrasi, yang dilakukan oleh para mahasiswa, buruh, kaum miskin kota dan golongan-golongan lainnya dalam masyarakat. Perlawanan terhadap politik pemerintah mengenai BBM, tarif dasar listrik dan tilpun meluas terus. Tuntutan supaya pemerintahan Megawati-Hamzah turun sebelum tahun 2004 makin lantang disuarakan oleh berbagai golongan. Pengusutan dan pengadilan peristiwa bom Bali juga masih belum selesai. Dengan masih banyaknya masalah korupsi yang belum terbongkar, dan kusutnya buntut BLBI, maka pekerjaan-pekerjaan besar yang harus diselesaikan bertumpuk-tumpuk.
* * *
Dari sudut ini saja sudah patut dipersoalkan kepatutan perjalanan haji Hamzah Haz. Ia sebagai Wakil Presiden mengetahui bahwa keadaan negara dan bangsa sedang semrawut. Karenanya, rasa kepeduliannya terhadap masalah-masalah serius yang sedang dihadapi bangsa patut diragukan. Sebagai orang Muslim ia sudah pernah berkali-kali melakukan kewajibannya naik haji. Sekarang ia pergi lagi, ketika ia menjabat sebagai Wakil Presiden. Meskipun kepergiannya ke Mekah kali ini dilakukannya dalam rangka “pribadi”. Dan, meskipun sebagian besar dari beaya rombongan “pribadi” ini ditanggung oleh dana “pribadi” masih banyak hal yang bisa dipertanyakan.
Menurut keterangan Sekneg Bambang Kesowo kepada DPR, jumlah rombongan Hamzah Haz ke Mekah berjumlah seluruhnya 107 orang . Sebagian besar dari beaya rombongan ini atas tanggungan sendiri, sedangkan 23 orang di antaranya terdiri dari orang-orang yang termasuk “perangkat” Wakil Presiden, dan karenanya perjalanannya dibeayai atas tanggungan negara. Perangkat tersebut adalah ajudan wapres dan istrinya, tim dokter, petugas protokol, petugas pengamanan barang, petugas perjalanan serta pasukan pengamanan.
* * *
Sampai tulisan ini dibuat, belum jelas siapa-siapa saja yang masuk rombongan
besar « pribadi » Hamzah Haz yang terdiri dari lebih dari 80 orang
itu. Bahwa Hamzah Haz « mengajak » 80 orang naik haji itu sudah
merupakan peristiwa yang luar biasa. Itu sebabnya soal Ampicu (anak, menantu,
paman, isteri dan cucu) ini juga dipertanyakan oleh Komisi I DPR. Sebab, perlu
jelas siapa yang membeayai yang 80 orang itu. Ini menyangkut jumlah uang yang
besar. Sebab, kalau beaya tiap orang 3 000 dollar AS, maka diperlukan 240
000 dollar AS. Dari manakah didapat dana sebesar itu, soal ini menimbulkan
pertanyaan, dugaan, atau kecurigaan.
Apakah kepergiannya ke Mekah kali ini merupakan keharusan, dan tidak bisa ditunda sampai lain kali ? Umpamanya, sesudah pemilu 2004 ? Yaitu, ketika ia sudah tidak menjabat sebagai Wakil Presiden lagi. Sebagai pemimpin partai Islam seharusnya ia memberikan contoh yang baik. Sebab, dengan begitu ia dapat pergi naik haji secara « murni », artinya atas beaya sendiri, tanpa diantar oleh « perangkat » sebanyak 23 orang yang dibeayai atas tanggungan negara. Sedangkan ia tahu sendiri bahwa keadaan keuangan negara sudah megap-megap karena sekarat, dan harus mengemis utang ke luarnegeri.
* * *
Kepergiannya ke Mekah kali ini menimbulkan kesan bahwa ia mentrapkan prinsip
« mumpung » , tanpa mempedulikan keadaan negara dan bangsa. «
Mumpung » masih jadi Wakil Presiden. Dan mumpung jadi pimpinan PPP.
Persoalan perjalanan naik haji Hamzah Haz, yang mengikutsertakan 107 orang ini cermin dari cara para pemimpin negeri kita dalam menggunakan dan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan. Sebagai pemimpin partai politik Islam ia tidak memberikan contoh yang baik. Sebab, untuk mengajak Ampicunya saja, yang jumlahnya besar, sudah dibutuhkan beaya yang besar.
Seandainya, tarohlah, beaya untuk perjalanan Ampicunya itu memang dibayar sungguh-sungguh dari kantong Hamzah Haz sendiri, tetapi apa perlu berangkat bersama-sama, jadi satu rombongan besar. Ini mengingatkan kepada kebiasaan syeh-syeh dan emir kaya-raya atau kerabat kerajaan Arab yang bepergian dengan selalu membawa rombongan besar-besar, termasuk kerabat dan gundik-gundik mereka. Ini memberikan kesan tidak baik kepada banyak orang. Karena, kalau sudah begini, sulit dihilangkan nuansa foya-foya.
* * *.
Pergi ke Mekah adalah bagi seorang Muslimin untuk menunaikan rukun kelima,
kalau mampu. Kemampuannya ini haruslah berdasarkan kehalalan. Naik haji dengan
dana curian tentu saja tidak mencapai tujuan yang suci itu. Naik haji dengan
cara-cara yang tidak sah sudah tentu batal hasilnya.
Bagi koruptor yang mana saja mesti diingat bahwa pergi ke Mekah dengan hasil
korupsi adalah percuma saja. Sebab, Tuhan tentu tidak bisa ditipu.
Paris, 6 Februari 2003