KEJARLAH TERUS DAN ADILI
PARA MALING (KORUPTOR)
(Oleh : A. Umar Said)
Sekarang ini, banyak orang dari berbagai kalangan di Indonesia (juga di luarnegeri) sedang mengikuti dengan perhatian besar kelanjutan pemeriksaan kasus Bulog, yang menyangkut nama-nama (antara lain) Rahardi Ramelan, Akbar Tanjung, Wiranto, Haryono Suyono, bahkan juga Habibi. Hal ini adalah wajar. Sebab, dilihat dari berbagai sudut, kasus Akbar Tanjung mempunyai dimensi politik, hukum, dan moral yang cukup luas. Dan, apapun akhir penyelesaiannya di kemudian hari, kasus ini akan merupakan peristiwa penting sesudah jatuhnya Orde Baru. Apakah kasus ini akan bisa diselesaikan secara sejujur-jujurnya menurut hukum dan sesuai dengan perasaan keadilan, ataukah hanya akan jadi permainan hukum yang busuk atau rekayasa politik yang kotor oleh berbagai fihak, akan kita saksikan di kemudian hari.
Oleh karena seriusnya kasus ini, maka adalah amat penting bagi semua golongan dalam masyarakat berpartisipasi, dalam berbagai cara dan bentuk – dan lewat berbagai sarana - untuk mendorong supaya para penegak hukum menjalankan tugas mereka sejujur-jujurnya. Sebab, salah satu di antara banyak penyakit parah atau kebobrokan yang sedang dihadapi bangsa dan negara kita adalah justru di bidang peradilan dan penegakan hukum. Selama ini terlalu banyak penjahat-penjahat besar berdasi (atau berpici!), yang menduduki pos-pos penting dalam pemerintahan atau (badan-badan swasta) bisa melakukan pencurian besar-besaran harta publik, tanpa dapat hukuman apa-apa.
Kasus Akbar Tanjung/Bulog perlu diselesaikan secara hukum seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Kalau ia memang bersalah ia harus mendapat hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya. Tetapi, kalau memang tidak bersalah, ia harus dibebaskan dari segala tuduhan, dugaan atau fitnahan. Namun, untuk sampai ke titik itu, perlulah segala jalan ditempuh oleh para penegak hukum (antara lain : Kejaksaan Agung), untuk memeriksa kasus ini sejujur-jujurnya, baik dari segi hukum maupun dari segi moral. Dan, oleh karena selama puluhan kita sudah menyaksikan bahwa Kejaksaan Agung (dan pengadilan) sering mengambil langkah-langkah yang menunjukkan ketidak-jujuran dalam menangani perkara-perkara besar kejahatan, maka opini publik perlu ikut mengawasi pekerjaan para penegak hukum ini.
Apalagi, kasus Akbar Tanjung/Bulog bersangkutan dengan hal-hal yang penting bagi kehidupan negara dan bangsa kita. Akbar Tanjung adalah ketua DPR. Di banyak negara di dunia, kedudukan ketua parlemen adalah penting dan terhormat bagi bangsa masing-masing. Oleh karena itu, kasus Akbar Tanjung juga perlu dilihat dari segi ini. Perkara dana Bulog sebesar Rp40 milyar itu harus dibikin jelas oleh semua fihak, apakah dana sebesar itu sudah digunakan secara semestinya, atau tidak. Jelasnya persoalan ini adalah penting bagi pribadi Akbar Tanjung sendiri, bagi Golkar, bagi lembaga DPR, dan juga bagi sehatnya kehidupan politik dan moral di negara kita. Terutama, bagi pendidikan politik dan pendidikan moral generasi muda kita. Jadi, usaha-usaha busuk - dari fihak mana pun!!! - untuk menutup-nutupi sebagian kebenaran perlu digagalkan atau dilawan oleh sebanyak mungkin kalangan dan golongan yang mendambakan penegakan hukum, keadilan dan kebenaran.
Kalau kasus Akbar Tanjung/Bulog tidak bisa diselesaikan secara seadil-adilnya, maka akan merupakan bisul kangker dalam tubuh bangsa. Dalam hal ini, rumus “mencari kebenaran dari kenyataan” perlulah dicengkam oleh semua fihak, baik yang tidak menyukai Akbar Tanjung/Golkar maupun para pendukungnya. Tidak menyukai Akbar Tanjung/Golkar atau mendukung dan membelanya adalah hak yang sah bagi siapa saja. Tetapi, yang tidak sah, yang bathil, yang haram, adalah sikap – dari mana pun datangnya – menyembunyikan kebenaran. Oleh karena itu, adalah tugas mulia bagi para penegak hukum untuk bisa menyelesaikan kasus ini sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Dan, supaya para penegak hukum bisa menjalankan tugas mereka dengan baik, maka perlulah kiranya opini publik ikut mengkontrolnya secara cermat dan terus-menerus, melalui berbagai bentuk dan cara. Proses penyelesaian kasus Akbar Tanjung/Bulog ini harus dlakukan secara transparan bagi opini publik. Publik berhak mengetahui apakah kasus ini sudah sungguh-sungguh diperiksa sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Karena, ini berkaitan dengan dana publik, artinya : uang dari hasil pajak atau keringat rakyat banyak.
JANGAN BIKIN BURUK CITRA ISLAM
Oleh karena dalam kasus Akbar Tanjung/Bulog ini tersangkut banyak nama, maka amatlah penting bagi semua fihak untuk ikut membikin terang persoalan mereka secara jujur dan juga berani. Dalam kehidupan seseorang, bisa saja terjadi kesalahan, baik besar maupun kecil. Mengakui kesalahan atau kekhilafan adalah satu langkah positif, dibandingkan dengan terus-menerus menyembunyikannya atau mengingkarinya. Menolong atau membantu (kasarnya : melindungi) orang yang bersalah adalah pada hakekatnya juga berbuat kesalahan itu sendiri. Dalam kalimat lain, juga ikut berdosa. Ini berlaku juga bagi para penegak hukum, yang “melindungi” para penjahat, entah dengan dalih apa pun atau tujuan yang mana pun.
Sebagai contohnya : dalam kasus Akbar Tanjung/Bulog disebut-sebut nama Yayasan Islam Raudatul Jannah. Adalah amat penting bagi penegakan hukum, dan juga bagi opini publik, adanya pemeriksaan yang seteliti mungkin dan sejelas mungkin tentang berbagai aspek Yayasan ini. Sebenarnya, apakah dan bagaimanakah Yayasan ini? Mengapa dana Rp40 milyar itu disalurkan lewat Yayasan ini? Dan, apakah dana ini sudah betul-betul disalurkan secera semestinya untuk membantu sembako bagi orang-orang miskin? Apakah tidak ada sebagian dari dana (dari yang Rp40 milyar itu) yang nyasar ke tempat-tempat lain yang tidak semestinya? Apakah betul tuduhan bahwa sebagian dana itu ada yang dipakai oleh partai-partai tertentu? Itu semua perlu diungkap. Para penegak hukum harus didorong terus untuk secara berani, secara jujur, dan secara adil, memeriksa masalah-masalah itu semuanya. Artinya, mencari kebenaran dari kenyataan.
Dibeberkannya “kebenaran dari kenyataan” ini adalah penting bagi Akbar Tanjung sendiri, bagi Golkar, bagi Yayasan Islam Raudatul Jannah., singkatnya : bagi kehidupan negara dan bangsa kita. Kalau pemeriksaan yang teliti dan jujur (dan adil!) sudah dilakukan, dan ternyata Yayasan Islam Raudatul Jannah sudah melakukan tugasnya sebaik-baiknya dan tidak ada tindakan selingkuh dari fihak manapun, maka sudah sepatutnyalah (dan seharusnya!) bahwa nama Akbar Tanjung dan nama Yayasan itu direhabilitasi dalam kasus ini. Tetapi, sebaliknya, kalau ada praktek-praktek yang bathil atau dan tujuan haram dalam kasus ini, maka adalah kewajiban kita semua (terutama kaum Muslimin) untuk ikut mendorong terjadinya hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya.
Pemberantasan tindakan kriminal atau kejahatan moral adalah tugas kita semua. Tidak peduli siapakah yang melakukan kejahatan itu. Karena kasus Rp40 milyar itu menyangkut nama suatu yayasan Islam, maka sudah sepatutnya bahwa tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi Islam juga ikut aktif berpartisipasi dalam usaha untuk mencari kebenaran dalam persoalan ini. Antara lain, dengan mencegah supaya tidak ada usaha - dari fihak mana pun juga – untuk menghalangi diusutnya kasus ini oleh para penegak hukum. Hal ini penting, demi menjaga kebersihan citra Islam. Orang-orang yang melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan Islam adalah merusak citra Islam. Karenanya, harus dilawan oleh kalangan Islam juga.
PERJUANGAN BESAR DAN MULIA
Perjuangan kita bersama dalam membrantas korupsi adalah perjuangan besar dan juga berat. Sebab, sudah terlalu banyak maling-maling kelas kakap di kalangan elite kita yang puluhan tahun merampok kekayaan rakyat, tanpa mendapat hukuman apa-apa. Banyak tokoh-tokoh Angkatan 45, Angkatan 66 dan “Angkatan Orde Baru” yang sudah menjadi maling-maling besar. Preman-preman berdasi atau perampok berwajah manis telah dan sedang terus menggunakan kedudukan mereka dalam eksekutif, legislatif, judikatif dan badan-badan swasta (termasuk Ornop, partai politik, bank dan perusahaan) untuk mengumpulkan kekayaan pribadi dengan korupsi atau cara-cara haram lainnya.Ini terjadi di departemen-departemen atau lembaga-lembaga tinggi negara kita di Jakarta, dan juga di 32 propinsi, di 72 kota dan di 268 kabupaten kita.
Oleh karena itu, adalah amat penting bagi kita semua untuk menyambut dengan hangat seruan Presiden Megawati kepada generasi muda dalam rangka Hari Sumpah Pemuda yang lalu, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :“Bangsa kita telah terjerat hutang sedemikian banyak sehingga sebagian besar APBN harus dibelanjakan untuk membayarnya kembali. Saya percaya, kita semua akan sepakat untuk mengatakan bahwa satu penyebab keterpurukan kita dalam bidang ekonomi kita yang dapat dipandang sebagai penyebab pokok adalah meluasnya KKN yang kita lakukan selama berpuluh tahun. Keadaannya telah sedemikian rupa sehingga sebagian masyarakat kita menganggapnya sebagai bagian dari kebudayaan kita. Kita memang harus menghentikan lingkaran KKN yang bagaikan tidak berujung pangkal ini.
“Karena dengan kata-kata yang amat lugas bisa dikatakan bahwa KKN adalah suatu pencurian dan mereka yang melakukannya tidak lebih dari pencuri-pencuri. Apapun pangkat dan jabatan yang disandangnya pada saat itu. Kita harus menghentikan pencurian kekayaan negara tersebut, di manapun dan siapapun juga. Para koruptor harus dituntut di depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang telah mereka lakukan. Secara khusus saya mengimbau kalian para tokoh pemuda untuk memutus rangkaian pencurian yang telah menggerogoti bangsa kita. Berjanjilah dan berikrarlah pada dirimu sendiri untuk tidak akan mencuri dan melanggar amanah rakyatmu (kutipan selesai).
Bahwa Presiden Megawati sudah mengucapkan pernyataan yang begitu tegas terhadap para pencuri (koruptor) adalah satu langkah yang baik. Sekarang, adalah kewajiban kita semua untuk mendorong, menuntut, menagih, dan mengingatkan kepadanya (dan juga para penyelenggara negara lainnya) supaya seruannya itu bisa diikuti oleh tindakan yang nyata dan langkah-langkah yang tegas. Mengapa?
PERLU TINDAKAN TEGAS UNTUK BRANTAS KORUPSI
Sekarang makin banyak bukti bahwa selama bidang hukum dan peradilan tidak dibenahi secara serius, maka korupsi sulit untuk dibrantas. Memang, akhir-akhir ini sudah ada kemajuan-kemajuan dalam bidang perundang-undangan. Di antaranya, adalah keharusan bagi para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan mereka. Namun, ketentuan ini masih terus “dikentuti” saja oleh sebagian terbesar para pejabat dan tokoh-tokoh penting negeri kita. Penemuan-penemuan BPK tentang penyelewengan-penyelewengan pengggunaan dana publik oleh berbagai jawatan atau lembaga negara juga tidak bisa ditindak. Padahal, jumlah uang yang tidak berkentuan itu amat besar sekali, yaitu sekitar Rp10 triliun (Kompas, 22 Oktober 2001).
Situasi yang demikian ini menunjukkan betapa lemahnya kewibawaan hukum dan sekaligus juga kewibawaan pemerintah. Tidak bisa lain. Sebab, kalau para penyelenggara negara sendiri (di bidang eksekutif, legislatif dan judikatif) sudah tidak menghormati hukum, maka hukum bisa dipermainkan, dibeli, diplintir-plintir, diperdagangkan, dipersekongkolkan, oleh para penjahat dan maling-maling besar, yang juga terdiri dari para penagak hukum sendiri. Dan justru inilah yang sudah terjadi selama puluhan tahun.
Presiden Megawati menyatakan di depan MPR bahwa tidak lama lagi pemerintah akan menangani 25 kasus korupsi. Kita bisa berharap bahwa 25 kasus korupsi yang disebut-sebut itu betul-betul akan ditindak, dan bukan hanya retorika saja (dalam bahasa kasarnya : omong-kosong saja). Memang, kita patut menyadari bahwa untuk menangani kasus-kasus korupsi besar ini, Presiden Megawati bisa menghadapi banyak musuh, baik dari kalangan PDI-P sendiri maupun dari partai-partai atau golongan-golongan lainnya. Namun, mengingat begitu besarnya kerugian dan kerusakan yang sudah disebabkan oleh praktek-praktek durjana yang berbentuk KKN selama ini, maka tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh, kecuali bertindak tegas.
Pengangguran sudah mencapai sekitar 40 juta orang, dan mungkin akan mencapai
42 juta dalam tahun 2002 (pernyataan Ketua Umum Kadin Indonesia Aburizal Bakrie,
Republika 22 Oktober 2001). Pendapatan rata-rata warganegara kita yang berjumlah
210 orang sekarang ini sudah merosot sekali, yaitu antara 450 dan 500 US$
setahun. Utang luarnegeri kita sudah menumpuk sampai sekitar 140 milyar US$.
Perlu sama-sama kita catat bahwa sebagian dari utang itu adalah ulah durjana
maling-maling besar selama Orde Baru (yang masih diteruskan dalam masa pemerintahan
Habibi, Gus Dur dan Megawati sekarang ini).
Presiden Megawati menyatakan di depan MPR bahwa kemampuan membayar utang Indonesia
mendekati batas yang berbahaya sementara sebagian besar belanja APBN harus
dialokasikan untuk membayar angsuran pokok utang beserta bunganya. Menko Perekonomian
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengatakan normalnya jumlah pembayaran angsuran
utang adalah 25% dari total ekspor. Angka itu merupakan standard internasional.
(Business Indonesia, 2 November 2001). Perlulah kita catat juga bahwa sekarang
ini Indonesia harus membayar angsuran utang plus bunganya sekitar 40% dari
nilai total ekspor. Karena adanya resesi di berbagai negeri (terutama AS),
maka ekspor kita pun mulai terancam menurun sekali.
Kita terpaksa mencari utang untuk menomboki APBN. Namun, korupsi masih merajalela
terus, dan sebagian dari utang itu masih terus bisa menyeleweng ke dalam kantong
para maling besar, lewat berbagai cara dan jalan. Contohnya, dari laporan
BPK pada Rapat Paripurna Sidang Tahunan MPR RI , terungkap bahwa 57,11 % (atau
Rp. 194.265.665,24 juta) dari realisasi anggaran yang diperiksa sebesar Rp.340.138.422,11
juta telah diselewengkan. Ini sungguh-sungguh keterlaluan!!! Jadi, jelaslah
bahwa pemberantasan korupsi adalah masalah nasional yang urgen sekali.
DEMI KEPENTINGAN NEGARA DAN BANGSA
Dalam konteks situasi yang demikian itulah makin kelihatan betapa pentingnya
peran opini publik untuk terus-menerus mengkontrol pekerjaan para penyelenggara
negara, terutama pekerjaan para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, pengacara)
dalam perjuangan bersama untuk membrantas korupsi. Ketika bidang eksekutif,
legislatif dan judikatif kelihatan lemah menghadapi penyakit parah yang telah
menimbulkan kerugian dan kerusakan yang begitu besar, maka berbagai bentuk
partisipasi rakyat adalah amat diperlukan. Bergeloranya partisipasi beraneka-ragam
golongan masyarakat dalam perjuangan melawan korupsi akan merupakan sumbangan
besar bagi kebangkitan bangsa, bagi pendidikan politik dan moral generasi
muda, bagi usaha bersama untuk menuntaskan reformasi.
Seperti sama-sama kita saksikan, Presiden Megawati sudah menyatakan pentingnya
pembrantasan korupsi. Seruannya ini perlu disambut dengan berbagai aksi atau
kegiatan oleh sebanyak mungkin golongan dan kalangan dalam masyarakat. Gerakan
besar-besaran melawan korupsi akan merupakan dorongan bagi para penyelenggara
negara (termasuk Presiden Megawati) supaya lebih berani mengadakan langkah-langkah
kongkrit dan tegas terhadap para koruptor besar. Di samping itu, juga sakaligus
merupakan jalan untuk mengkontrol supaya kasus-kasus korupsi jangan dipeti-eskan
lewat beraneka-ragam rekayasa atau persekongkolan busuk.
Besarnya kerusakan moral di kalangan “atasan” di negeri kita, yang diakibatkan oleh korupsi, telah membikin ekonomi kita banyak mengalami masalah-masalah besar (ingat : kasus keluarga Cendana, kasus BLBI, Bank Bali, kasus Bulog, Pertamina, penemuan penyelewengan oleh BPK, utang luarnegeri yang menggunung, pengangguran lebih dari 40 juta orang, anjlognya penanaman modal asing, dll dll ). Selama korupsi masih merajalela seperti sekarang, perbaikan ekonomi tidak mungkin dicapai, penyelenggaraan negara yang baik (good governance) tidak akan mungkin diciptakan, kehidupan politik jadi kotor, dan demokrasi juga akan terus berjalan terseot-seot.
Karena itulah, kasus Akbar Tanjung/Bulog juga perlu diusut secara jujur,
secara adil, secara transparan, menurut hukum dan juga sesuai dengan hati
nurani keadilan. Demi kepentingan negara dan bangsa.
Paris, 6 November 2001