Catatan A. Umar Said


MASALAH KORBAN 65 DIANGKAT
DI KOMISI HAM PBB (JENEWA)

Kunjungan Delegasi Korban ’65 ke sidang Komisi Hak-hak Manusia PBB di Jenewa dalam paroh pertama bulan April 2003 merupakan satu perkembangan yang penting dalam usaha bersama untuk menegakkan HAM di Indonesia. Peristiwa ini patut disambut gembira dan didukung oleh semua orang yang benar-benar mendambakan perikemanusiaan dan HAM, tidak peduli dari golongan apa pun dan aliran politik atau agama yang mana pun.

Untuk kali ini, delegasi tersebut terdiri dari Dr Tjiptaning, Ir Setiadi (mantan menteri Tenaga Listrik zaman Presiden Sukarno), mantan Letkol AURI Heru Atmodjo. Mereka ini adalah tokoh-tokoh yang aktif dalam perjuangan untuk rehabilitasi korban peristiwa ’65, dan banyak berhubungan dengan berbagai organisasi, antara lain : PAKORBA (Paguyuban Orde Baru), LPR-KROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Orde Baru), KAP TN (Komite Aksi Pembebasan Tapol-Napol), YPKP (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65), LPKP (Lembaga Penelitian Korban Pembunuhan 65), SNB (Solidaritas Nusa Bangsa), Solidaritas Korban Pelanggaran HAM, dan berbagai tim advokasi jajaran Angkatan Darat, Udara, Laut, Kepolisian. Pimpinan delegasi adalah Dr Tjiptaning, yang selain menjadi Ketua LPKP, juga menjabat wakil ketua DPD PDI-P Jawa Barat.

Selain menghadiri sidang-sidang komisi Ham PBB di Jenewa, Delegasi Korban ’65 juga menggunakan kesempatan berkunjung ke Eropa ini untuk mengadakan kegiatan -kegiatan di berbagai negeri berkat bantuan dan kerjasama dengan masyarakat Indonesia setempat. Antara lain, berbagai pertemuan penting telah diselenggarakan di negeri Belanda, Belgia, Prancis, Jerman dan Swedia.


PENDERITAAN YANG BERKEPANJANGAN

Pengiriman Delegasi Korban ’65 ke Jenewa merupakan perkembangan baru yang amat penting dalam perjuangan rehabilitasi para korban ’65 beserta keluarga mereka, dan dalam usaha bersama untuk mengangkat berbagai aspek yang berkaitan dengan peristiwa yang merupakan pelanggaran HAM secara besar-besaran ini. Seperti yang sama-sama kita saksikan dewasa ini, walaupun rezim militer Suharto sudah jatuh lima tahun, tetapi masalah korban ’65 masih terus menjadi persoalan dan belum mendapat penyelesaian.

Sebagian terbesar para korban ’65 (beserta keluarga mereka) masih terus mengalami bermacam-macam penderitaan, terutama tekanan batin, karena adanya perlakuan yang tidak berperikemanusiaan dari fihak pemerintah dan sebagian dari masyarakat. Banyak orang masih tetap segan, atau takut-takut, mengakui terang-terangan ada hubungan kekeluargaan dengan mereka yang dibunuh dalam tahun 65, atau yang pernah menjadi Tapol. Banyak anak masih tetap menyembunyikan siapa sebenarnya orang tua mereka, karena orang tua mereka dibunuh atau dipenjara. Meskipun banyak orang mempunyai saudara (dekat atau jauh) yang dibunuh, tetapi mereka tidak berani menggugat atau mempersoalkan. Banyak saudara yang masih saling menjauhi. Jumlah mereka yang dalam keadaan seperti itu banyak sekali. Puluhan juta.

Pemerintah Pusat dan Daerah (dan sebagian masyarakat) masih terus mempraktekkan sikap yang tidak bersahabat terhadap para korban ’65 (bersama keluarga mereka). Banyak eks-tapol yang masih tetap diperlakukan tidak sama dengan warganegara Republik Indonesia lainnya. Sebagian terbesar di antara mereka tetap dicurigai, dimusuhi, dijauhi, atau di-diskriminasi. Padahal mereka tidak bersalah apa-apa terhadap Negara dan Rakyat, atau tidak mengganggu masyarakat dan tidak mengancam ketertiban umum. Kejahatan terhadap perikemanusiaan yang diciptakan oleh rezim militer Suharto ini masih diteruskan sampai sekarang.

 

KESALAHAN BESAR INI HARUS DIKOREKSI

Sejak jatuhnya rezim militer Suharto masalah rehabilitasi para korban ’65 sudah sering diperjuangkan oleh berbagai organisasi di Indonesia. Bahkan, ketika Orde Baru masih berkuasa pun berbagai kegiatan untuk membela hak-hak humaniter para korban sudah dilakukan - secara terbatas - di Indonesia. Sistem politik Orde Baru yang sangat represif waktu itu tidak memungkinkan adanya kegiatan-kegiatan yang besar-besaran atau terang-terangan mengenai para korban ’65.

Dalam jangka waktu yang agak lama berbagai organisasi di luarnegeri telah melakukan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bentuk dan cara (kampanye informasi, aksi solidaritas, atau aksi protes dll) mengenai korban ’65. Di antara organisasi-organisasi itu adalah Amnesty Internasional, International Human Rights Watch, yang bertahun-tahun menyiarkan berita-berita mengenai korban peristiwa ’65. Patut disebut juga aksi-aksi yang pernah dilakukan Tapol Inggris, Komite Tapol Prancis, Komite Indonesia (Belanda), Indonesia Watch (Berlin) di bidang yang sama.

Sekarang, ketika rezim Suharto sudah jatuh, masalah korban ’65 perlu ditangani bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Para korban ’65 adalah akibat kesalahan besar dan dosa berat di masa lalu yang dilakukan (terutama sekali!) oleh sebagian TNI-AD. Kesalahan besar ini harus dikoreksi, dan penderitaan yang berkepanjangan ini harus dihentikan. Secara jelas dan tegas harus dinyatakan bahwa para korban ’65 tidak bersalah. Koreksi terhadap kesalahan besar terhadap kemanusiaan ini dapat dilakukan melalui rehabilitasi. Rehabilitasi para korban ’65 memudahkan terbukanya jalan untuk rekonsiliasi.

Rehabilitasi para korban ’65 adalah salah satu bagian dari perjuangan untuk melaksanakan reformasi. Kita tidak bisa bicara tentang reformasi kalau kita membiarkan kesalahan besar di bidang HAM yang dibuat rezim militer Suharto ini berlangsung terus sampai sekarang.


TEKANAN INTERNASIONAL DIPERLUKAN

Usaha mengangkat masalah korban ’65 di Komisi HAM PBB (Jenewa) adalah salah satu di antara berbagai cara untuk menarik perhatian internasional terhadap terus berlangsungnya pelanggaran HAM yang serius di Indonesia. Usaha ini perlu ditempuh karena segala langkah dan upaya yang dilakukan sudah bertahun-tahun di dalam negeri oleh berbagai organisasi tidak (atau belum juga) menghasilkan kemajuan yang berarti bagi para korban ’65. Kalaupun ada perobahan-perobahan yang terjadi, maka perobahan itu adalah kecil sekali, dibandingkan dengan besarnya persoalan yang dihadapi oleh para korban.

Perhatian yang besar dan tekanan opini publik internasional yang kuat diharapkan akan membuat pemerintah Indonesia (dan masyarakat) lebih memperhatikan masalah korban ’65. Dengan begitu DPR, Kementerian Kehakiman, Kementerian Dalamnegeri, Komnas Ham, dll bisa didesak untuk menelorkan langkah-langkah yang lebih positif untuk para korban ’65. Di samping itu, kalau seandainya Komisi HAM PBB bisa menunjuk seorang “rapporteur” spesial tentang korban ’65 akan merupakan peristiwa yang penting dalam usaha menegakkan HAM di Indonesia.
Tanpa tekanan internasional, segala usaha untuk me-rehabilitasi para korban ’65 akan terus diremehkan saja (atau dianggap sepi) oleh berbagai fihak.

Dari sudut ini dapat dilihat pentingnya missi Delegasi Korban ’65 ke Jenewa bagi kepentingan para korban ’65 sebagai keseluruhan. Apa yang sudah berhasil dicapai oleh delegasi itu di Jenewa, di Belanda, di Brussel (kontak dengan parlemen Eropa), di Prancis, di Jerman dan di Swedia, perlu dikonsolidasi bersama-sama, untuk mengembangkan langkah-langkah selanjutnya di kemudian hari.

Kontak-kontak dan kerjasama lintas kelompok atau lintas golongan, baik yang sudah dijalin di tanah-air maupun di luarnegeri, dalam membikin suksesnya kunjungan Delegasi Korban ’65, merupakan perkembangan yang amat positif. Kerjasama ini perlu dikonsolidasi dan diperluas oleh semua fihak , baik di Indonesia maupun di luarnegeri, demi kepentingan para korban ’65 secara keseluruhan.

PERLUNYA REHABILITASI PARA KORBAN ‘65

Dewasa ini bangsa kita sedang mengalami banyak persoalan pelik di bidang HAM, yang berkaitan dengan persoalan politik dan keamanan, umpamanya dalam menghadapi kasus-kasus Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Aceh. Sebagian dari persoalan itu adalah produk atau akibat yang diwariskan oleh rezim militer Orde Baru. Di samping itu ada banyak persoalan baru, yang gawat juga, yang berkaitan dengan masalah-masalah politik, ekonomi dan sosial pasca-Suharto, sebagai akibat politik pemerintahan presiden Habibi, Abdurrahman Wahid dan Megawati-Hamzah. Semua ini harus ditangani, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat melalui berbagai ornop dan LSM di bidang masing-masing.

Namun, masalah korban ’65 jug a perlu ditangani. Sebab, kasus ini merupakan pelanggaran terbesar atau kejahatan terberat terhadap perikemanusiaan, yang telah merenggut nyawa jutaan manusia tidak bersalah, pemenjaraan sewenang-sewenang terhadap ratusan ribu orang dalam jangka yang lama sekali, pengasingan puluhan ribu orang di Pulau Buru, dan perlakuan yang kejam terhadap keluarga para korban, pemecatan sewenang-wenang pegawai negeri dan anggota angkatan perang RI. Ini merupakan penyiksaan lahir dan batin terhadap puluhan juta orang dan selama puluhan tahun pula.

Kiranya patut diingatkan kepada semua fihak bahwa masalah korban ’65 adalah noda besar bangsa dan kita semua harus malu atas keaiban ini. Selama para korban ’65 belum di-rehabilitasi kita tidak bisa bicara tentang negara hukum, atau tentang keadilan. Rehabilitasi korban ’65 menguntungkan seluruh bangsa, karena bangsa kita bisa dibersihkan dari noda tercela ini. Rehabilitasi korban ’65 tidak merugikan siapapun juga, baik yang duduk di pemerintahan maupun yang berada dalam masyarakat.


KERJASAMA DI INDONESIA DAN DI LUARNEGERI

Usaha Delegasi Korban ’65 untuk menyajikan persoalan korban ’65 di depan sidang Komisi HAM PBB di Jenewa adalah langkah penting dalam perjuangan para korban ’65 sebagai keseluruhan. Langkah ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah lainnya, baik di tanah-air maupun diluarnegeri, sehingga gemanya bisa mendesak adanya rehabilitasi bagi para korban ’65, dan mendorong terjadinya rekonsiliasi. Berbagai organisasi di Indonesia yang selama ini sudah menangani masalah-masalah korban ’65 dalam berbagai bentuk dan cara, perlu menggalang kerjasama dan menciptakan platform bersama sambil menghormati kekhususan masing-masing.

Sedangkan di luarnegeri, masyarakat Indonesia yang terdapat di berbagai negeri, perlu mendukung, dengan berbagai cara, usaha-usaha di dalamnegeri (dan di luarnegeri) yang akhir-akhir ini mulai digalakkan. Apa yang sudah dicapai oleh Delegasi Korban ’65 dengan kontak-kontak di Jenewa, di Brussel (dengan parlemen Eropa), di Belanda (Kementerian Luarnegeri Belanda) perlu dikonsolidasi dengan langkah-langkah selanjutnya. Dengan bantuan masyarakat Indonesia setempat dapat diusahakan kerjasama yang lebih luas dengan berbagai organisasi nasional (dan internasional), yang bekerja di bidang humaniter dan hukum.

Masalah korban ’65 adalah masalah besar. Karena indoktrinasi yang menyesatkan, yang dilakukan oleh rezim militer Orde Baru selama lebih dari 30 tahun, opini sebagian dari masyarakat di Indonesia masih diracuni oleh berbagai fikiran yang keliru tentang para korban ’65. Fikiran-fikiran keliru ini merupakan halangan terhadap perlunya diadakan rehabilitasi. Oleh karena itu, perjuangan untuk rehabilitasi adalah juga perjuangan untuk mengalahkan fikiran-fikiran keliru ini. Mengalahkan fikiran-fikiran keliru ini adalah penting untuk kebaikan bangsa kita sebagai keseluruhan, terutama sekali untuk kebaikan generasi kita yang akan datang.

Oleh karena itu, masalah korban ’65 pada hakekatnya adalah urusan kita semua, tidak peduli dari golongan, suku, dan agama yang mana pun juga. Tidak ada keuntungan sedikitpun bagi siapapun dengan adanya penderitaan dan ketidakadilan yang sudah berlarut-larut selama puluhan tahun ini. Hanya mereka yang masih berfikiran biadab sajalah yang ingin melestarikan penderitaan dan ketidakadilan ini.

Paris, 28 April 2003

* * *