SISTEM POLITIK ORDE BARU TIDAK AKAN
BISA MEMBRANTAS KORUPSI !

Reaksi terhadap tulisan Sdr Anwar Hasyim “ Betulkah kekayaan Presiden Suharto mencapai 16 milyar dollar AS ?” (Apakabar 23 Juli 1997) dan tulisan Sdr Atmo Prakoso “Korupsi hanya bisa dibrantas kalau Pak Harto turun jabatan dan sistem politik Orde Baru diganti” (Apakabar 19 Juli 1997)

- Korupsi yang merajalela di Indonesia adalah produk atau akibat sistem politik dan struktur kekuasaan

- Korupsi hanya bisa dibersihkan sesudah gulungtikarnya Orde Baru lewat revolusi politik

Oleh : Mohtar Rivai
(yang pernah ikut dalam pertempuran 10 November 1945 di kota Surabaya dan sekitarnya)

Dalam tulisan-tulisan yang sudah disiarkan lewat Apakabar, sudah sering dikemukakan bahwa kehadiran Pak Harto di pucuk pimpinan negara merupakan sumber dari banyak penyakit parah dan penyebab terjadinya berbagai “ketidakberesan” dalam kehidupan bangsa. Juga telah sering diungkap, bahwa selama Pak Harto masih menjadi presiden, maka segala usaha untuk mengadakan perbaikan atau perobahan yang mendasar dalam kehidupan politik dan pemerintahan akan sia-sia belaka. Dan, bahwa perobahan lewat digulingkannya Orde Baru secara politik adalah satu-satunya jalan untuk dapat dibrantasnya korupsi dan kolusi.

Sepintas lalu, bagi sementara orang, kalimat-kalimat itu bisa dianggap “berbau subversif” dan mengandung unsur-unsur “destabilisasi kekuasaan yang sah”, “melawan undang-undang” atau, se-tidak-tidaknya menghina nama baik kepala negara. Sebaliknya, realitas yang terdapat di negara kita selama 30 tahun Orde Baru telah menyajikan banyak bukti-bukti bahwa sistem politik, yang dipaksakan oleh Pak Harto dengan berbagai cara, memang telah menjuruskan bangsa kita ke muara kerusakan moral yang serius dan kemacetan kehidupan demokratis.

Tulisan Sdr Anwar Hasyim menyebutkan, antara lain : “Terlepas dari soal sampai mana kebenarannya, tersiarnya berita tentang kekayaan Presiden Suharto sebesar 16 milyar US$ menunjukkan bahwa sistem politik Orde Baru sudah perlu dirobah, bahkan dibuang sama sekali, untuk diganti dengan sistem yang lebih sesuai dengan arus zaman, dan yang bisa menunjukkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang beradab. Reformasi politik sudah makin terasa urgen, yang bisa mencegah adanya seorang kepala negara bisa memonopoli kekuasaan yang begitu besar, sehingga tidak bisa lagi dikontrol oleh rakyat, melalui lembaga-lembaga yang mewakili kepentingan publik. Tetapi, berdasarkan pengalaman selama 30 tahun pemerintahan Orde Baru, kita telah menyaksikan bahwa reformasi di bidang politik adalah tidak mungkin. Sistem politik yang dikendalikan oleh Presiden Suharto tidak menghendaki adanya perobahan atau perombakan.”

Untuk melengkapi fikiran-fikiran yang sudah diutarakan di atas, bisalah kiranya ditambahkan bahwa hanyalah ilusi belaka, kalau ada orang yang beranggapan bahwa perbaikan-perbaikan mendasar bisa diadakan selama sistem politik model Orde Baru masih ditrapkan secara paksa di bumi Indonesia. Tentu saja, segala macam sarjana politik bisa saja terus membuat makalah-makalah mengenai perlunya perbaikan, dan baik jugalah bahwa pakar-pakar ekonomi mengajukan fikiran-fikiran tentang bagaimana membrantas korupsi, dan berguna pulalah bahwa ahli-ahli hukum terus memprotes penyelewengan-penyelewengan yang banyak terjadi. Ini semua perlu dilakukan terus. Tetapi, adalah hanya khayalan besar saja, kalau ini semua dilakukan dengan dasar fikiran bahwa perbaikan mendasar dan perobahan radikal bisa terjadi selama Orde Baru masih tegak.

Perbaikan dan perobahan di Indonesia tidak bisa dilakukan “DALAM sistem” atau “BERSAMA sistem” Orde Baru. Perobahan fundamental hanya bisa terjadi dengan mengusahakannya lewat perjuangan yang dikembangkan oleh kekuatan politik “DILUAR sistem”. Dan itu berarti bahwa perjuangan kekuatan politik “diluar sistem” ini, pada akhirnya, akan bentrokan dengan “sistem” politik Orde Baru. Bentrokan ini bisa terwujud dalam berbagai bentuk dan cara, dan dalam berbagai bidang, dan tidak mesti atau selalu harus melalui kekerasan fisik yang mengakibatkan korban darah, harta-benda atau nyawa. Bentrokan antara yang menginginkan perobahan (yang terdiri dari berbagai golongan dalam masyarakat) dan yang menentang perobahan (Presiden Suharto, Golkar, Abri dan sebagian dari birokrasi) adalah hal yang terelakkan.

Bentrokan-bentrokan ini sudah terjadi sejak berdirinya Orde Baru, secara sporadis di-sana-sini dan dalam skala yang relatif masih kecil, dan karenanya mudah ditumpas. Selama dua tahun terakhir ini, bentrokan-bentrokan ini makin mencuat, dan mengambil bentuk yang lebih berarti, sampai memakan korban jiwa dan harta-benda. Demonstrasi besar-besaran di Gambir tahun 1996, peristiwa penyerbuan gedung PDI Jalan Diponegoro, peristiwa Ujungpandang, Situbondo, Tasikmalaya, Sampang, Bangil Pasuruan, dan kerusuhan dalam kampanye pemilu 97 adalah bagian dari gelombang-gelombang perbenturan-perbenturan dengan sistem politik Orde Baru. Dipenjarakannya sejumlah pemuda-pemudi pimpinan PRD dan PUDI dan Pakpahan juga bukti tentang terus berlangsungnya bentrokan politik. Demikian juga pemogokan buruh di mana-mana, dan aksi-aksi massa untuk mendukung perjuangan politik dan gerakan moral Megawati.

Mengusahakan perobahan yang fundamental (revolusi politik), adalah hak rakyat Indonesia, dan bahkan merupakan kewajibannya. Dalam kaitan ini, bisalah diartikan bahwa usaha berbagai gerakan pro-perobahan atau pro-demokrasi di Indonesia untuk mengganti sistem politik dan pemerintahan yang sekarang adalah perjuangan politik yang sah dan gerakan moral yang mulia. Adalah hak dan kewajiban warganegara Indonesia untuk menyatakan perang jihad terhadap korupsi dan kolusi yang dijalankan oleh pejabat-pejabat Orde Baru di berbagai kalangan. Adalah hak dan kewajiban warganegara Indonesia untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan secara se-wenang-wenang. Adalah hak dan kewajiban warganegara Indonesia untuk tidak tunduk kepada peraturan-peraturan Orde Baru yang salah dan merugikan rakyat banyak.

Tidak menyukai sistem politik Orde Baru, bahkan menentangnya pula, adalah hak politik rakyat. Jelasnya, menentang suatu politik Orde Baru bukanlah suatu kejahatan, dan bukan pula sesuatu yang terlarang. Dalam situasi tertentu dalam sejarah rakyat Indonesia, bahkan menentang suatu politik pemerintahan adalah tindakan yang benar dan merupakan missi yang mulia. Dalam kaitan ini baik jugalah kiranya kita ingat perjuangan para perintis kemerdekaan yang sudah “melanggar hukum yang berlaku” atau yang menentang “peraturan-peraturan yang sah” dari pemerintah kolonial Belanda (dan Jepang), sehingga mereka meringkuk di banyak penjara kolonial dan dibuang ke Digul. Sejarah perjuangan Bung Karno dan Bung Hatta bisa memberikan contoh.

Sistem politik Orde Baru dibawah komando Presiden Suharto adalah sistem kekuasaan yang tidak mau menerima kontrol dari rakyat dan memandang rendah martabat rakyat. Padahal, prinsip-dasar demokrasi, atau jiwa demokrasi, adalah bahwa rakyatlah yang harus menjalankan kedaulatannya. Kasarnya, rakyatlah yang memerintah. Prinsip inilah yang telah dianggap sepi saja oleh struktur kekuasaan politik Orde Baru. Struktur kekuasaan Orde Baru telah menjadikan perangai para penguasa menyerupai pemilik-tunggal negeri ini, yang dengan kepongahan telah menjadikan rakyat sebagai kuda tunggangan, sambil menjarah kekayaan negeri secara beramai-ramai.

Pengertian-dasar republik (res publica), yalah bahwa segala sesuatunya adalah demi dan untuk umum. Umum/rakyat/publik , yaitu pemilik negeri ini, “meminjamkan” kekuasaan kepada pemerintah, termasuk kepada presiden republik, untuk mengatur negara dan menjalankan pemerintahan. Mereka ini, para penguasa (termasuk presiden) adalah, kasarnya, “pegawai” rakyat. Rakyatlah yang membayar gaji mereka. Mereka dipinjami – oleh rakyat - kekuasaan untuk mengatur negeri, dan bukan untuk menyalahgunakaan kekuasaan, termasuk melakukan korupsi dan kolusi guna memperkaya diri. Karenanya, pemerintah, termasuk presiden, harus memberikan pertanggungan-jawab kepada rakyat (antara lain, lewat dewan perwakilan rakyat).

Tetapi, sistem politik Orde Baru sudah merusak dan menjungkir-balikkan ini semua. Presidennya sudah mengangkat dirinya sebagai raja absolut, dengan mengangkangi kekuasaan yang luar biasa besarnya. Selama 30 tahun menjabat kedudukan sebagai presiden, berbagai tindakan atau tingkah-lakunya menunjukkan bahwa ia sudah “lupa” kepada prinsip-dasar “res publica”, yaitu bahwa kekuasaan yang dipegangnya adalah sebenarnya pinjaman dari rakyat, untuk ikut mengatur negeri, dan bukannya untuk mengumpulkan kekayaan yang sampai 16 milyar US$. ! Perangai yang serupa juga diperlihatkan oleh banyak pejabat-pejabat Orde Baru di berbagai tingkat, yang sering menunjukkan dengan kecongkakan - yang tidak sepantasnya - bahwa mereka menganggap negeri ini adalah hanyalah milik mereka sendiri saja. Kita bisa saksikan gejala-gejala semacam ini di Jakarta, di propinsi, di kabupaten dan di kecamatan di seluruh Indonesia. Tingkah-laku pejabat-pejabat ini membuktikan bahwa mereka “lupa” bahwa missi mereka adalah mengabdi kepada kepentingan rakyat, dan bukannya untuk memperalat atau memusuhi rakyat. Skali lagi, mereka adalah “pegawai” rakyat, dan bukan sebaliknya, menjadi “tuan” yang berdiri di atas rakyat.

Sudah 30 tahun lamanya, kita menyaksikan bahwa sistem kekuasaan Orde Baru ini dengan arogansi telah meremehkan martabat rakyat, memandang rendah daya fikir rakyat, menganggap sepi aspirasi rakyat. Dengan kesombongan “kekuatan senjata” sistem ini telah “menggebug” berbagai golongan dalam masyarakat yang tidak menyokong politik Orde Baru, dan yang ingin ikut juga “berbicara” mengenai urusan-urusan republik sebagai pemilik-bersama negeri ini. Rakyat, yang merupakan sumber “mandat” fihak eksekutif (presiden, kejaksaan agung, kepolisian, Abri dll) telah dibungkam mulutnya, dan diborgol gerak-geriknya. Pemerintah telah memandang rakyat sebagai fihak yang harus “dihadapi” sebagai lawan, dan bukannya kawan, dengan jalan memaksakan 5 UU Politik : UU Pemilu (UU N° 1/1985), UU tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD (UU N° 2/1985), UU tentang partai politik dan Golkar (UU N°3/1985), UU tentang referendum (UU N°5/1985), dan UU tentang ormas (UU N°8/1985).

Dengan lima UU Politik ini, sistem kekuasaan Orde Baru telah membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat dalam bidang politik, menutup saluran-saluran aspirasi demokratik, mencegah golongan-golongan dalam masyarakat untuk mempersoalkan problem-problem besar negara dan rakyat. Lima UU Politik ini digunakan untuk membiarkan rakyat “bodoh politik”, sehingga mudah dimanipulasi dan “ditundukkan”. Juga untuk mencegah lahirnya kekuatan-kekuatan dalam masyarakat yang bisa mempersoalkan “missi” Orde Baru. Akibatnya : organisasi-organisasi mahasiswa dan pemuda menjadi lemah, buruh-buruh dibiarkan menderita pemerasan tanpa pembelaan, dewan-dewan perwakilan rakyat menjadi kumpulan togog-togog yang tidak pantas dan tidak berhak menamakan diri “wakil rakyat”, hakim dan jaksa tidak berani menjalankan tugasnya secara jujur, penyimpangan tugas dan penyelewengan jabatan merajalela. Korupsi pun berkembang tanpa kendali.

Keparahan dan kerumitan problem yang diakibatkan oleh Lima UU Politik menjadi lebih serius lagi bagi kehidupan bangsa dengan ditrapkannya, secara buruk, konsep Dwifungsi ABRI oleh Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Suharto. Karena pentrapan yang buruk inilah maka citra ABRI sebagai tentara rakyat sudah tercemar. Orde Baru membuat dosa besar dalam sejarah bangsa, karena telah merusak ABRI. Rakyat kita membutuhkan ABRI yang bisa dibanggakan sebagai pembela bangsa dan negara, seperti yang pernah kita punyai sebelum Orde Baru berkuasa. Waktu itu kita senang mendengar perumpamaan bahwa hubungan ABRI dengan rakyat adalah ibarat ikan dengan air. Tetapi, sekarang ini, perumpamaan itu sudah tinggal menjadi gombal belaka.

Pentrapan yang buruk konsep Dwifungsi ABRI oleh Orde Baru sudah membuat kerusakan-kerusakan besar di berbagai bidang. Terutama sekali dalam bidang moral di kalangan ABRI. Dengan konsep inilah sistem politik Presiden Suharto telah membikin ABRI terlibat, terlalu jauh dan terlalu dalam, dalam urusan-urusan yang bukan bidangnya, terutama di bidang politik. Dengan dalih stabilisator, dinamisator, penjaga UUD 45, pengaman Pancasila, tokoh-tokoh ABRI di berbagai tingkat, telah ditempatkan di-mana-mana : dalam pemerintahan sipil, dalam berbagai macam lembaga politik , dalam sektor-sektor ekonomi, dalam diplomasi dan 1001 bidang lainnya. Pentrapan yang salah konsep Dwifungsi telah melahirkan jaring-jaringan kekuasaan yang ditugaskan untuk mempertahankan tegaknya Orde Baru. Artinya, ditugaskan untuk mempertahankan statusquo dan berhadapan dengan arus perobahan dan perombakan. Kita bisa mengharapkan bahwa angkatan muda dalam ABRI akhirnya, pada waktunya, bisa mengkoreksi kesalahan-kesalahan besar ini, untuk mengembalikan kedudukannya dalam tempat yang terhormat dalam hati rakyat.

Singkatnya, mengingat struktur kekuasaan yang dibangun oleh Orde Baru dibawah pimpinan Presiden Suharto, kita tidak bisa mengharapkan bahwa perbaikan atau perobahan bisa diusahakan oleh dan lewat sistem politik yang ada sekarang ini, termasuk masalah pembrantasan korupsi. Budaya korupsi sudah “built-in”, sudah inheren, sudah “dari sononya” pada sistem politik Presiden Suharto. Tidak mungkin akan ada “gebrakan” yang berarti yang bisa diharapkan dari sistem ini untuk memerangi korupsi dan kolusi. Contohnya, apa sajakah kiranya yang bisa dilakukan oleh Orde Baru dalam menghadapi persoalan berita tentang kekayaan Pak Harto sebesar 16 milyar US$ ?

Paris, 24 Juli 1997