Catatan A. Umar Said

 

SOAL REHABILITASI KORBAN 65

DAN NAMA BAIK BUNG KARNO


Tulisan kali ini masih menyoroti masalah dua surat yang dikirimkan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komnas HAM kepada Presiden Megawati tentang rehabilitasi para korban peristiwa 65 dan anjuran MPR (juga kepada Presiden Megawati) untuk merehabilitasi nama baik Bung Karno. Karena, sampai sekarang kita semua tidak tahu apakah masalah ini akan mendapat tanggapan dari Presiden Megawati atau tidak, dan bagaimana akhirnya nasib kedua surat serta anjuran MPR itu.

Bisalah dibayangkan betapa banyak persoalan yang sedang dihadapi Presiden Megawati. Apalagi, ia adalah juga ketua umum PDI-P yang ikut memerintah negeri yang berpenduduk 220 juta ini. Soal-soal besar dan rumit sedang banyak terjadi di bidang eksekutif, legislatif, dan judikatif. (Misalnya masalah Aceh, Papua, dan soal-soal yang berkaitan dengan gubernur Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur. Korupsi juga tetap banyak merajalela di berbagai sektor pemerintahan dan kehidupan ekonomi. Kemiskinan makin kelihatan banyak muncul di mana-mana, dan pengangguran sudah mencapai puluhan juta). Banyak persoalan rumit yang merupakan beban berat telah diwariskan oleh rezim militer Orde Baru, dan diteruskan - atau bahkan telah dibikin lebih parah - selama pemerintahan Habibi, Gus Dur dan Megawati-Hamzah sekarang ini.

Di antara banyak warisan parah yang ditinggalkan rezim militer Orde Baru adalah masalah akibat pelanggaran besar-besaran terhadap hak asasi manusia, yang dilakukan terhadap para korban peristiwa 65. Warisan ini masih terus dirasakan oleh jutaan orang SAMPAI SEKARANG, walaupun Orde Baru sudah dinyatakan telah tumbang lima tahun yang lalu (secara resminya saja !). Artinya, jutaan orang masih terus mengalami berbagai penderitaan (baik secara batin maupun fisik), walaupun pemerintahan sudah beberapa kali berganti tangan. Selama puluhan tahun rezim Orde Baru membikin takut sekali orang berbicara tentang pelanggaran besar-besaran dan sewenang-wenang terhadap peri-kemanusiaan ini.


BANGSA INDONESIA DIRUSAK OLEH ORDE BARU

Selama lebih dari tiga puluh tahun rezim militer Orde Baru telah membikin bangsa Indonesia tidak mengetahui - dengan sebenarnya - bahwa sudah terjadi serentetan kejahatan negara terhadap sejumlah besar warganegaranya. Tidak saja kejahatan besar-besaran ini sudah ditutup-tutupi, bahkan para korban (beserta keluarga mereka) ini dijelek-jelekkan, dicemarkan nama baiknya, dan « tidak dimanusiakan » dalam jangka lama sekali. Orde Baru telah membikin bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tidak toleran, yang bengis, yang tidak punya hati nurani. Inilah kejahatan yang paling besar yang telah dibikin oleh Orde Baru. Dan ini pulalah dosa yang paling besar dan kerusakan paling parah yang mereka lakukan terhadap bangsa.

Bagaimana pula tidak ? Sebab, Orde Baru telah berhasil memaksa bangsa Indonesia untuk « menelan » mentah-mentah selama puluhan tahun sejarah G30S yang sudah di-« vermaak ».
Sesudah pembunuhan massal yang terjadi di seluruh negeri, beraneka terror politik dan psikologis terus-menerus dilancarkan dengan menyebarkan momok palsu « bahaya laten PKI », « bersih lingkungan », « surat bebas G30S », dan tanda « ET » pada KT¨P. Tidak bisa dibayangkan lagi betapa besarnya dan betapa pula beraneka-ragamnya penderitaan yang memedihkan hati begitu banyak orang karena adanya peraturan-peraturan « gila » semacam itu. Sebab, politik yang mencerminkan « kebuasan » ini dijalankan di seluruh negeri dan dalam jangka waktu yang lama sekali pula, yaitu lebih dari 30 tahun !


PENDERITAAN MANUSIA KELAS KAMBING

Kita pernah mendengar adanya para istri yang terpaksa kawin lagi karena ditinggal suaminya yang dibunuh atau ditahan. Juga tentang banyaknya anak-anak yang terpaksa dititipkan pada para keluarga atau teman-teman terdekat karena ibu dan bapaknya ditangkap militer. Cerita tentang orang-orang yang « dijauhi » oleh sanak-saudara mereka banyak sekali kita dengar di mana-mana. Bahkan, entah berapa banyak korban peristiwa 65 yang putus « hubungan keluarga » dengan sanak-saudara mereka. Jumlah keluarga atau rumahtangga yang terpecah-belah atau menjadi brantakan sudah tak terbilang lagi.

Sebagian dari situasi yang menyedihkan ini diketahui oleh banyak orang, dan sejak lama pula. Tetapi, selama Orde Baru banyak kalangan hanya bungkam diri saja, karena takut untuk membicarakannya terang-terangan di depan umum. Pemerintahan Orde Baru memperlakukan mereka sebagai orang-orang yang perlu dicurigai, dimusuhi, dan di-diskriminasi. Mereka adalah bukan warganegara RI yang biasa seperti orang lainnya. Bagi Orde Baru mereka adalah manusia-manusia kelas kambing atau « paria », yang boleh disiksa dengan segala macam cara. Dalam jangka puluhan tahun, para korban peristiwa 65 menjadi golongan « terasing » di tengah-tengah bangsanya sendiri.


DAMPAK INDOKTRINASI SELAMA PULUHAN TAHUN

Karenanya, kalau difikirkan dalam-dalam, dosa rezim militer Suharto dkk terhadap para korban 65 (beserta keluarga mereka) adalah besar dan berat sekali. Sebab, jutaan orang orang tidak bersalah apa-apa telah dibunuhi atau disekap dalam tahanan untuk jangka lama dan tanpa pengadilan. Dosa besar lainnya ialah dirusakkannya moral atau dibusukkannya mental sebagian besar bangsa kita sehingga mereka mau ikut-ikut memencilkan dan menyiksa para korban peristiwa 65. Kerusakan jiwa bangsa ini diakibatkan oleh indoktrinasi intensif (lewat pendidikan di sekolah-sekolah, lewat pers/media massa, lewat fim G30S/PKI yang diwajibkan diputar, lewat kursus P4, lewat ceramah-ceramah Korpri dll dll).

Indoktrinasi selama puluhan tahun ini merupakan penyebaran racun yang dampaknya masih kita saksikan dewasa ini dalam kehidupan bangsa kita. Sebagai akibatnya, banyak orang tidak merasa peduli lagi terhadap perlakuan yang tidak adil terhadap para korban peristiwa 65. Hati nurani mereka sudah dibuta-tulikan oleh indoktrinasi sesat selama puluhan tahun yang merusak jiwa bangsa. Dosa besar Orde Baru terhadap bangsa adalah politik « pembodohan » rakyat ini.

Karenanya, banyak pejabat atau pembesar-pembesar dan tokoh-tokoh masyarakat diam saja, ketika ada lurah, atau camat, atau bupati, melarang eks-tapol mendapat KTP seumur hidup, walaupun mereka ini sudah berumur lebih dari 60 tahun. Banyak eks-tapol masih tetap dilarang untuk memilih atau dipilih jadi pengurus desa atau kecamatan, walaupun mereka tidak pernah dinyatakan bersalah menurut hukum. Mereka dilarang untuk dicalonkan dalam daftar pemilu. Dalam jangka yang lama sekali, para eks-tapol dilarang oleh rezim militer menjadi guru/dosen, pendeta, dalang, lembaga bantuan hukum, dan wartawan. Peraturan « gila » semacam ini masih banyak dipraktekkan, sampai sekarang.


BANGSA YANG DIKERANGKENG

Kehidupan yang demikian abnormal inilah yang harus dihadapi selama puluhan tahun oleh para korban peristiwa 65. Situasi abnormal ini adalah produk yang diciptakan oleh berbagai politik Orde Baru, yang anti-demokratis, anti-Pancasila, anti-komunis, anti Bung Karno. Yang menjadi korban politik yang menyerupai praktek fasisme ini bukan hanya para eks-tapol beserta keluarga mereka saja, melainkan banyak orang lainnya juga. Rezim militer Orde Baru sudah « menyandera » bangsa Indonesia selama puluhan tahun. Tetapi, selama bangsa Indonesia dikerangkeng itu, para korban peristiwa 65 adalah yang paling menderita.

Sekarang, ketika pemerintahan ada di bawah kepemimpinan Presiden Megawati, nasib para korban peristiwa 65 pada pokoknya masih belum mengalami perobahan. Kalaupun ada perobahan, maka perobahan ini tidaklah fundamental, dan hanya menyangkut sejumlah kecil orang saja. Secara resmi banyak peraturan atau ketentuan yang dikenakan kepada para eks-tapol masih belum dicabut. Di antara peraturan yang belum dicabut itu adalah Instruksi Menteri Dalamnegeri Nomor 32 tahun 1981 yang ditandatangani oleh Menteri Dalamnegeri Amir Mahmud. Instruksi tersebut dikeluarkan secara khusus untuk mengatur dan mengawasi para eks-tapol yang sudah dibebaskan dari tahanan.


TUGAS YANG AMAT BERSEJARAH

Oleh karena itu, Presiden Megawati perlu diingatkan terus-menerus tentang pentingnya rehabilitasi para korban Orde Baru, khususnya para korban peristiwa 65. Rehabilitasi ini berarti juga pencabutan atau pembatalan segala peraturan atau ketentuan yang sudah jelas tidak adil dan sudah « kadaluwarsa » yang dikenakan kepada para korban peristiwa 65. Dalam rangka ini pulalah soal kelanjutan dua surat ketua Mahkamah Agung dan ketua Komnas Ham (dan anjuran MPR soal rehabilitasi Bung Karno) patut dijadikan perhatian (dan persoalan !!!) yang terus-menerus oleh sebanyak mungkin kalangan.

Usaha untuk mengingatkan Presiden Megawati, dan mendorongnya untuk merehabilitasi nama baik Bung Karno dan para korban peristiwa 65 haruslah dilakukan melalui berbagai jalan yang mungkin. Pembantu-pembantunya (atau orang-orang dekatnya) perlu diminta untuk mengingatkan Presiden Megawati akan tugas yang amat bersejarah ini. Karena, masalah para korban peristiwa 65 dan rehabilitasi nama baik Bung Karno adalah soal besar bangsa. Selama 38 tahun masalah ini sudah menjadi beban psikologis banyak orang, atau menjadi sumber dendam, rasa permusuhan, dan perpecahan di antara berbagai kalangan.

Kegagalan Presiden Megawati untuk merehabilitasi para korban peristiwa 65 dan nama baik Bung Karno akan merupakan kegagalan salah satu tujuan penting reformasi. Artinya, merupakan kerugian bagi bangsa. Karena, rehabilitasi para korban peristiwa 65 dan nama baik Bung Karno justru akan mendatangkan kebaikan bagi kehidupan bangsa.. Keberhasilannya bukan saja akan mengurangi penderitaan - batin dan fisik - jutaan orang, melainkan akan membantu terciptanya toleransi atau kerukunan dalam masyarakat.

Keberhasilan Presiden Megawati untuk merehabilitasi para korban peristiwa 65 dan nama baik Bung Karno akan merupakan sumbangan besar dalam menyembuhkan luka-luka yang diderita bangsa selama puluhan tahun, dan menyongsong hari depan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.

Paris, 5 September 2003