TEKS LENGKAP DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
Oleh A. Umar Said*)
Berhubung adanya berbagai reaksi terhadap tulisan tentang Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia dan permintaan pemuatan kembali teksnya secara keseluruhan,
maka di bawah ini disajikan dokumen penting tersebut selengkapnya. Semoga
pemuatannya kembali memudahkan bagi mereka yang ingin menyimpannya sebagai
bahan dokumentasi dan referensi dalam perjuangan untuk menegakkan Hak Asasi
Manusia di bumi Indonesia, yang setelah mengalami masa gelap selama 32 tahun,
sekarang ini masih sedang terus bersama-sama melawan bahaya laten Orde Baru.
(Catatan : Diterjemahkan dari teks asli bahasa Inggris dan dibandingkan dengan
teks bahasa Prancis)
MUKADIMAH (preamble)
Mengingat, bahwa penghargaan terhadap martabat (dignity) dan hak-hak yang
setara dan tak terpisahkan (equal and inalienable rights) bagi semua anggota
keluarga umat manusia (human family) adalah dasar bagi kemerdekaan, keadilan
dan perdamaian di dunia,
Mengingat, bahwa pengingkaran dan pelecehan (disregard and contempt) terhadap hak manusia telah menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan biadab yang telah menimbulkan kemarahan kesedaran umat manusia, dan bahwa munculnya dunia di mana ummat manusia dapat menikmati kebebasan untuk berbicara dan menganut kepercayaan (freedom of speech and belief) dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan (kemiskinan) telah diproklamasikan sebagai aspirasi bagi semua orang,
Mengingat, bahwa hak-hak manusia perlu sekali dilindungi oleh tegaknya hukum (protected by the rule of law), supaya orang tidak dipaksa, sebagai jalan terakhir, untuk membrontak terhadap tirani dan penindasan,
Mengingat, bahwa adalah sangat perlu untuk mendorong penggalangan hubungan bersahabat antara bangsa-bangsa,
Mengingat, bahwa rakyat-rakyat yang tergabung dalam PBB telah menegaskan dalam piagam ini kepercayaan mereka terhadap hak asasi manusia, terhadap martabat dan nilai-nilai perseorangan manusia (dignity and worth of the human person) dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, dan juga bertekad untuk mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar (to promote social progress and better standards of life in larger freedom),
Mengingat, bahwa negara-negara anggota PBB berjanji untuk mengusahakan dihormatinya dan ditrapkannya secara universal dan nyata hak-hak manusia dan kebebasan fondamental,
Mengingat, bahwa kesamaan pengertian (common understanding) mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini (rights and freedoms) adalah sangat penting bagi pelaksaan piagam ini secara sepenuhnya,
Maka, Sidang Umum (PBB) memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai cita-cita bersama bagi semua rakyat dan semua bangsa (all peoples and all nations) supaya setiap individu (orang seorang) dan semua badan dalam masyarakat (every organ of society), dengan selalu memegang Deklarasi Universal ini dalam ingatan, berusaha lewat pengajaran dan pendidikan, untuk mendorong dihormatinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini, dan juga lewat peraturan yang secara berangsur-angsur, baik secara nasional mau pun internasional, untuk mendapat pengakuannya dan pentrapannya secara universal dan nyata, baik antara rakyat-rakyat negara-anggota (PBB) sendiri, mau pun antara rakyat dalam wilayah juridiksinya (teks Mukadimah habis).
Artikel 1
Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak
yang sama. Mereka mempunyai kenalaran (reason) dan kesedaran (conscience)
dan kewajiban untuk bertindak antara yang satu dan lainnya dalam semangat
persaudaraan (in a spirit of brotherhood)..
Artikel 2
Semua orang berhak untuk memiliki hak dan kebebasan seperti yang dicantumkan
dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun dalam hal ras, warna kulit, kelamin,
bahasa, agama, opini politik atau pun opini lainnya, asal kebangsaan atau
asal sosial, perbedaan kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Lebih lagi, tidak diperbolehkan adanya pembedaan (no distinction shall be
made) yang didasarkan atas status politik, juridis atau international negara
atau teritori (wilayah) di mana ia menjadi warganegaranya, tanpa mempedulikan
apakah negara itu merdeka, di bawah pengawasan, tidak otonom atau berada dalam
kedaulatan yang terbatas.
Artikel 3
Semua individu berhak untuk hidup, untuk menikmati kebebasan dan keamanan
bagi pribadinya
Artikel 4
Tidak seorangpun boleh diperlakukan dalam perbudakan (slavery) atau dalam
perhambaan (servitude) dan perdagangan budak (slave trade) dilarang dalam
segala bentuknya.
Artikel 5
Tidak seorang pun boleh disiksa (torture) atau mendapat hukuman dan perlakuan
yang kejam, tidak berperikemanusiaan dan merendahkan martabat manusia (cruel,
inhuman or degrading treatment).
Artikel 6
Dimana pun, semua orang berhak untuk mendapat pengakuan sebagai seseorang
di depan hukum (recognition everywhere as a person before the law).
Artikel 7
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, dan tanpa kecuali
berhak untuk mendapat perlindungan hukum yang sama. Semua orang berhak untuk
mendapat perlindungan terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar Deklarasi
ini dan juga terhadap semua hasutan yang menganjurkan diskriminasi itu (against
any incitement to such discrimination).
Artikel 8
Setiap orang berhak untuk mengadukan kepada pengadilan nasional yang kompeten
semua pelanggaran terhadap hak asasinya yang dijamin oleh Konstitusi atau
undang-undang.
Artikel 9
Seorang pun tidak boleh secara sewenang-wenang ditangkap, ditahan atau di-exilkan
(arbitrary arrest, detention or exile).
Artikel 10
Semua orang berhak, dalam kedudukan yang sama, untuk menuntut agar urusannya
bisa diperiksa secara adil dan secara terbuka oleh pengadilan yang bebas dan
imparsial (tidak memihak) untuk menentukan hak dan kewajibannya, atau memeriksa
semua dakwaan pelanggaran kriminal (any criminal charge) yang ditujukan kepadanya.
Artikel 11
1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindakan pidana haruslah dianggap tidak
bersalah sampai kesalahannya itu bisa dibuktikan secara hukum oleh pengadilan
terbuka di mana ia mempunyai semua jaminan yang dibutuhkan bagi pembelaannya
(all the guarantees necessary for his defence).
2. Tidak seorang pun boleh dihukum akibat suatu tindakan atau ketidaksengajaan
(kealpaan, omission) yang pada waktu kejadian itu, menurut hukum nasional
atau internasional, tidaklah merupakan tindakan pidana. Demikian juga, hukuman
yang lebih berat tidak boleh dijatuhkan ketimbang hukuman yang berlaku pada
waktu pelanggaran itu diperbuat.
Artikel 12
Tidak seorangpun boleh secara sewenang-wenang diganggu (arbitrary interference
with his privacy) kehidupan pribadinya, keluarganya, rumah tinggalnya atau
surat-menyuratnya, dan dilanggar kehormatannya atau nama-baiknya (reputation).
Semua orang mempunyai hak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran
semacam itu.
Artikel 13
1. Di dalam wilayah suatu negeri, semua orang berhak untuk bersikulasi secara
bebas (freedom of movement) atau menentukan tempat tinggal menurut pilihannya.
2. Semua orang berhak untuk meninggalkan setiap negeri, termasuk negerinya
sendiri dan untuk kembali kenegerinya sendiri (to leave any country, including
his own, and to return to his country).
Artikel 14
1. Menghadapi suatu persekusi, semua orang berhak untuk mencari tempat perlindungan
(asylum) dan mendapatkan asylum dari negeri lain.
2. Hak ini tidak boleh dituntut dalam hal pengusutan terhadap kejahatan yang
benar-benar berdasar kriminal (non-political crimes) atau terhadap tindakan-
tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB.
Artikel 15
1. Semua orang mempunyai hak atas kewarganegaraan (nationality)
2. Tidak seorangpun bisa dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang,
atau dilarang haknya untuk merobah kewarnegaraannya.
Artikel 16
1. Semua orang, laki-laki maupun perempuan dewasa, tanpa pembatasan ras, kebangsaan
atau agama, berhak untuk kawin dan membentuk rumahtangga. Mereka mempunyai
hak yang sama mengenai masalah perkawinan, selama perkawinan dan ketika perceraian.
2. Perkawinan hanyalah dapat dilaksanakan dengan persetujuan bebas dan penuh
(free and full consent) antara calon suami-istri. 3. Keluarga adalah kelompok
(group unit) masyarakat yang alamiah dan fondamental dan berhak atas perlindungan
oleh masyarakat dan negara.
Artikel 17
1. Semua orang berhak memiliki harta-benda, baik sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama (in association with others).
2. Tidak seorangpun boleh dirampas harta-bendanya secara sewenang-wenang.
Artikel 18
Semua orang berhak untuk mempunyai kebebasan fikiran, keyakinan dan agama
(freedom of thought, conscience and religion). Hak ini mencakup kebebasan
untuk mengganti agama atau kepercayaannya, dan kebebasan untuk secara sendirian
atau bersama-sama dengan orang lain, baik di depan umum maupun di tempat tersendiri
(private) memanifestasikan agamanya atau kepercayaannya lewat pendidikan,
praktek, sembahyang dan upacara (worship and observance).
Artikel 19
Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat
(the right to freedom of opinion and expression); hak ini mencakup kebebasan
untuk mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan (to hold opinions without
interference) dan kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi
dan gagasan (to seek, receive and impart information and ideas), lewat media
yang manapun dan tanpa memandang perbatasan negara.
Artikel 20
1. Semua orang mempunyai hak untuk menyelenggarakan rapat atau perkumpulan
yang bertujuan damai ((peaceful assembly and association).
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk menjadi anggota sesuatu perkumpulan.
Artikel 21
1. Semua orang berhak untuk ambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara
langsung atau lewat perwakilannya yang dipilih secara bebas. 2. Setiap orang
berhak untuk mendapat akses yang sama pada jabatan pemerintahan negerinya
(equal acces to public service in his country). 3. Kehendak rakyat haruslah
menjadi landasan bagi otoritas pemerintah: kehendak rakyat ini haruslah dinyatakan
oleh pemilihan umum secara periodik dan jujur, lewat pemungutan suara secara
universal dan setara (by universal and equal suffrage) dan diselenggarakan
dengan suara rahasia (by secret vote) atau dengan prosedur pemungutan suara
secara bebas lainnya
Artikel 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak jaminan sosial (his
right to social security), dan mendapat bagian dari realisasi, lewat usaha
nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan pengaturan dan kemampuan
setiap negaranya, atas hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat dibutuhkan
bagi martabatnya dan pengembangan kepribadiannya secara bebas (indispensable
for his dignity and the free development of his personality).
Artikel 23
1. Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja, untuk menentukan pilihan pekerjaannya
secara bebas, untuk bekerja dengan syarat-syarat yang adil dan mendapat perlindungan
dari bahaya pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak untuk menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja mempunyai hak untuk menerima upah yang adil dan
menguntungkan untuk memberikan jaminan baginya sendiri dan keluarganya atas
kehidupan yang sesuai dengan martabat manusia, dan ditambah, kalau perlu,
dengan cara-cara proteksi sosial lainnya.
4. Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk serikat-buruh atau bergabung
di dalamnya (to form and to join trade unions) demi melindungi kepentingannya.
Artikel 24
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat istirahat dan hiburan, termasuk
dibatasinya jam kerja dan mendapat hari libur yang dibayar, menurut batas-batas
yang masuk akal.
Artikel 25
1. Setiap orang mempunyai hak atas standar hidup yang memadai bagi kesehatan
dirinya dan keluarganya, termasuk makan, pakaian, perumahan, pengobatan, dan
pelayanan sosial, dan atas jaminan dalam menghadapi pengangguran, sakit, cacad,
kematian suami atau istri (widowhood), hari-tua, atau menghadapi situasi kehidupan
sulit yang di luar kemauannya.
2. Masa keibuan (motherhood) dan masa kekanakan (childhood) berhak untuk mendapatkan
pertolongan dan bantuan khusus. Semua anak yang lahir, baik yang lahir dalam
perkawinan atau di luarnya, harus menerima proteksi sosial yang sama (same
social protection).
Artikel 26
1. Setiap orang mempunyai hak atas pendidikan. Pendidikan haruslah bebas beaya,
setidak- tidaknya bagi pendidikan tahap elementer (elementary stage) dan dasar.
Pendidikan dasar haruslah wajib. Pendidikan teknik dan kejuruan (professional)
haruslah tersedia untuk umum dan pendidikan tinggi harus terbuka bagi semua
dengan hak yang sama berdasarkan merit masing-masing.
2. Pendidikan harus diarahkan untuk pengembangan sepenuhnya kepribadian seseorang
sebagai manusia (full development of the human personality) dan untuk memperkokoh
dihargainya hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar (fundamental freedoms).
Pendidikan ini harus mempromosikan saling pengertian, toleransi dan persahabatan
antara semua bangsa, grup sosial atau agama, dan memperkuat aktivitas PBB
untuk mempertahankan perdamaian.
3. Orang tua anak mempunyai hak yang utama (prior right) untuk memilih jenis
pendidikan yang harus diberikan kepada anak mereka.
Artikel 27
1. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan kebudayaan
masyarakatnya, menikmati kesenian dan memperoleh bagian dari kemajuan ilmu
beserta hasil-hasilnya.
2. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat perlindungan atas kepentingan
moral atau material yang dilahirkan oleh produk ilmiah, literer atau artistik
yang diciptakannya.
Artikel 28
Setiap orang mempunyai hak atas adanya orde sosial dan internasional, di mana
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicantumkan dalam Deklarasi ini dapat
direalisasi secara sepenuhnya.
Artikel 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya di mana dimungkinkan
pengembangan kepribadiannya secara bebas dan sepenuhnya.
2. Dalam mempertahankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus
dikenakan pembatasan oleh undang-undang yang tujuannya adalah semata-mata
untuk mengakui dan menghormati secara selayaknya hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan bersama
dalam suatu masyarakat demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak dapat, bagaimana pun juga, dijalankan
secara berlawanan dengan tujuan dan prinsip-prinsip PBB.
Artikel 30
Tidak ada satu pun bagian Deklarasi ini bisa diartikan oleh suatu negara,
grup atau perseorangan, sebagai hak untuk melakukan kegiatan apa pun atau
melancarkan tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan semua hak-hak
dan kebebasan yang dicantumkan di dalamnya.
(Teks dokumen habis di sini)
Paris, musim panas, 25 Juli 2000